Anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi, H Ivan Wirata. |
Jambipos Online, Jambi-Anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi, H Ivan Wirata meminta Gubernur Jambi H Al Haris jangan plinplan soal penagasan larangan angkutan batu bara menggunakan jalan nasional. Ivan Wirata mendesak Gubernur Jambi Al Haris bersikap tegas dan komitmen terhadap larangan truk angkutan batu bara lewat jalan nasional tersebut.
Penegasan itu disampaikan H Ivan Wirata kepada wartawan, Rabu (13/3/2024) dalam menyikapi polemik jalan khusus angkutan batu bara di Jambi tak kunjung selesai-selesai.
Hingga saat ini janji pengusaha tambang batu bara kepada Gubernur Jambi H Al Haris tak kunjung di realisasikan, shingga kemacetan jalan pun sering terjadi. Sebelumnya Pemerintah Provinsi Jambi mengatakan, jalan khusus angkutan batu bara ditargetkan siap Desember 2023.
"Semua sedang berproses ya. Targetnya jalan khusus angkutan batu bara tidak l berubah, masih Desember 2023 ini bisa tuntas,” kata Sudirman, bulan Juli 2023 lalu.
Sudirman saat itu menjelaskan, pembangunan jalan khusus batu bara memang tidak semudah membangun jalan pada umumnya, namun kendala yang ada sudah diatasi oleh Pemprov Jambi. Saat ini angkutan batu bara pun sudah diperbolehkan melintas di jalan nasional oleh Gubernur Jambi Al Haris.
Dan kemacetan pun juga mulai dirasakan oleh masyarakat, terutama masyarakat Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.
Menyikapi persoalan angkutan batu bara melintasi di jalan nasional, Anggota DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata sangat tidak setuju. Kata Ivan Wirata, Gubernur Jambi Al Haris harus terus mendesak para pengusaha tambang batu bara di Jambi untuk membangun jalan khusus.
"Kita tetap menagih janji Gubernur Jambi untuk menyelesaikan jalan khusus angkutan batu bara. Saya selalu tidak mendukung angkutan batu bara melewati jalan negara, dan saya tetap meminta kepada pak gubernur sesuai janjinya melewati jalan khusus," katanya.
Menurut Ivan Wirata yang digadang-gadang bakal Calon Bupati Muarojambi Pilkada 2024 ini, kata Gubernur Jambi selesai diawal tahun 2024, tapi sampai sekarang belum selesai. Dan belum selesai tetap dibolehkan lewat jalur sungai.
Sementara, berdasarkan catatan dari Pemerintah Jambi, setidaknya ada 12.123 truk angkutan batubara beroperasi setiap hari. Kemacetan hampir setiap hari, mulai dari Sarolangun, Tembesi, Kota Jambi hingga Pelabuhan Talang Duku, sepanjang sekitar 223 km.
Simpang Paal V Tembesi sampai Simpang BBC Muara Bulian sepanjang 17 km, paling rawan macet. Kemacetan memicu konflik antara warga dengan para sopir batu bara.
Pada awal Januari 2024 Gubernur Jambi Al Haris menghentikan hauling batu bara. Sesuai Instruksi Gubernur Jambi tertanggal 2 Januari 2024, hauling batu bara dari Kabupaten Merangin, Bungo, Tebo dan Sarolangun menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso dilarang pakai jalan umum.
Terutama, ruas Jalan Sarolangun-Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.
Namun Gubernur Jambi H Al Haris kembali memberikan ijin kepada sopir truk angkutan batu bara melintas di jalan nasional. Akibatnya keresahan pengguna jalan dan warga mulai memuncak dan akan melakukan aksi demo besar besaran. (JP-Red)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE