Kapala Desa Tanjung Mudo Gagal Ajak Caleg PAN Nofrida Yoli Bayar Denda Adat Kepada Korban Lakalantas. |
Jambipos Online, Merangin-Kapala Desa Tanjung Mudo M Yakup mengatakan dirinya telah mengajak oknum seorang Calon Legislatif DPRD Merangin dari PAN Nofrida Yoli SKM MH untuk bayar denda adat terkait dengan terlibat lakalantas dengan seorang warga Desa Limbur Tembesi, Kecamatan Batin VIII, Kabupaten Sarolangun pada 27 September 2023 lalu.
Saat kejadian caleg itu mengaku bertanggungjawab terhadap korban yang ditabrak, namun hingga Senin (22/1/2024) caleg tersebut hanya pemberi harapan palsu kepada keluarga korban.
Kapala Desa Tanjung Mudo M Yakup mengatakan bahhwa dirinya menyampaikan kepada oknum caleg tersebut. "Tapi dio bilang tunggu pak Yahya cabut pertanggung jawabkan dulu berita dio yang sudah pak Yahya naikkan. Kerena berita melibatkan partai PAN. Kerno orang pan tidak mau, partainyo di ikut campurkan. Silakan pak Yahya hubungi langsung orang yang bersangkutan, sayo sepanjang yang kito bicarokan dulu sudah sayo sampaika dengan Ncim. Itulah katonyo tunggu pak Yahya selesaikan masaalah itu dulu," kata M Yakup.
Kemudian Jurnalis Jambipos Online mengkonfirmasi lewat chat WhasApp soal pesan yang disampaikan Kades M Yusuf kepada NOFRIDA. Beberapa kali menghubungi Nomor 08537300 73XX, tidak menjawab sampai berita ini ditayang belum ada dia jawab. (JP-Yahya)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE