Jambipos Online, Sungaipenuh-Kejaksaan Negeri Sungaipenuh mengklarifikasi pemberitaan beberapa media online dengan judul diantaranya "Terkait Kasus Dana Hibah Koni Kota Sungaipenuh, Aldi Agnopiandi Laporkan Kasi Pidsus Ke Jamwas" yang pada pokoknya menilai Kejaksaan Negeri Sungaipenuh lamban dalam penanganan perkara tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa tidak benar Kejaksaan Negeri Sungaipenuh dalam hal ini Bidang Tindak Pidana Khusus memperlambat atau sengaja memperlambat penanganan perkara atas laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Koni Kota Sungaipenuh.
Bahwa laporan pengaduan tersebut kami terima pada tanggal 20 September 2023 kemudian laporan tersebut dengan segera ditindaklanjuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri dengan membentuk Tim dari Bidang Tindak Pidana Khusus untuk melakukan pengumpulan data dan informasi yang selanjutnya Tim merespons dengan cepat pada tanggal 23 Oktober 2023 telah mulai melakukan Penyelidikan guna mendalami perkara tersebut.
Hingga pada tanggal 06 November 2023 setelah melalukan serangkaian Penyelidikan Tim Penyelidik berkesimpulan untuk meningkatkan status Penyelidikan menjadi Penyidikan yang berarti telah masuk kepada tahap Pro-Justitia untuk semakin mendalami perkara tersebut.
Di dalam Penyidikannya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh setidaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih sebanyak 50 orang saksi yang kami anggap bertalian dan berhubungan dengan perkara yang sedang ditangani.
Saksi-saksi tersebut terdiri dari pengurus cabang-cabang olah raga, pihak SKPD atau pihak Dinas yang menaungi kegiatan tersebut serta Pihak Ketiga selaku penyedia jasa, baik dari pengadaan barang maupun penginapan dan lain sebagainya.
Penyidik juga telah melakukan permintaan keterangan kepada Ahli-Ahli yang dinilai berkompeten dengan perkara yang sedang kami sidik, serta telah pula mengajukan Permohonan kepada lembaga terkait guna melakukan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.
Bahwa tahapan-tahapan tersebut mutlak harus dilalui tahap demi tahap sehingga tidak membuat upaya penegakan hukum yang sedang kami lakukan tidak menjadi sia-sia. Bahkan Tim juga saat ini tengah mengajukan permohonan Pengujian Digital Forensik terhadap alat-alat atau perangkat-perangkat elektronik yang kami duga berkaitan erat dengan perkara ini.
Sekali lagi kami berharap dukungan moril dari rekan-rekan sekalian dalam upaya Penegakan Hukum Yang Akuntabel, berikan kesempatan kepada Tim yang sedang bekerja untuk tidak dipengaruhi oleh pemberitaan-pemberitaan negatif yang dapat mengganggu konsentrasi Tim maupun menjadikan media sebagai psywar yang digunakan oleh pihak-pihak yang tidak menghendaki independensi dalam penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sungaipenuh.
Pada saatnya nanti, setiap penanganan perkara akan kami publikasi dengan cara transparan dan terbuka kepada masyarakat dan rekan-rekan media sekalian. Demikian yang dapat kami sampaikan, terimakasih. (JP-Relis Kejari Sungaipenuh)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE