Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Hakim PT Jambi Vonis Mantan Dirut Bank 9 Jambi Yunsak El Halcon 13 Tahun Penjara, Lebih Berat Dari Vonis Hakim Tipikor PN Jambi

Mantan Dirut Bank 9 Jambi Yunsak El Halcon (kanan). (IST)

Jambipos Online, Jambi-
Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi memvonis Mantan Dirut Bank 9 Jambi Yunsak El Halcon (59) 13 tahun penjara. Vonis ini lebih tinggi dari vonis yang diputus Hakim Tipikor PN Jambi yang hanya 10 tahun penjara. Sedangkan dua terdakwa lainnya dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bank 9 Jambi ini yakni Dadang Suryanto Bin Supandi (61) dan terdakwa Andri Irvandi SH (58) juga ikut dalam sidang putusan ini.

Disimpulkan telah terjadi kerugian keuangan Negara sekurang-kurangnya sejumlah Rp310.118.271.000,00,00 (tiga ratus sepuluh milyar  seratus delapan  belas  juta  dua  ratus  tujuh  puluh  satu ribu  rupiah), berdasarkan laporan  Audit  Investigasi  penghitungan  kerugian  Negara  atas dugaan  tindak  pidana  korupsi   pembelian  dan gagal  bayar  (default)  Surat Utang Jangka Menengah berupa Medium Term Note (MTN) yang diterbitkan oleh    PT.     Sunprima    Nusantara   Pembiayaan    (SNP)   pada   PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) tahun 2017  sampai dengan tahun 2018   dari Kantor   Akuntan Public Tarmizi Ahmad No. 00177/2.0604/ AP.7/ 09/ 0430/  1/ III/2023 tanggal 9 Maret 2023.
 
Hal itu terungkap pada Sidang Banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jambi yang dipimpin Hakim Tinggi Ketua Krosbin Lumban Gaol,  SH MH, Hakim Tinggi Suwarno,  SH MH dan Dr  H  Muhammad  Basir  Habe,  SH  MH  Hakim  Ad  Hoc  Tipikor  pada Pengadilan  Tinggi  Jambi  masing-masing  sebagai  Hakim Anggota, Jumat (23/2/2024). Dengan  dibantu  oleh Arlis Bairta  SH sebagai Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum  dan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya.

Dalam sidang ini Hakim Tinggi Tipikor PT Jambi mengatakan ketiga terdakwa dijerat Undang Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  Kitab Undang-Undang Hukum  Pidana (KUHP).

Hakim menyatakan terdakwa Dr. H. Yunsak El Halcon terbukti  secara  sah  dan  meyakinkan bersalah  melakukan tindak   pidana   “korupsi   secara  bersama-sama”   sebagaimana   dalam dakwaan Kesatu Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang- Undang    Republik     Indonesia     Nomor     31     Tahun    1999     tentang Pemberantasan Tindak  Pidana  Korupsi   sebagaimana  diubah  dengan Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor   20  Tahun  2001   tentang perubahan  atas  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor   31  Tahun 1999  tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  Kitab Undang-Undang Hukum   Pidana (KUHP) dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Pencucian Uang".

Sementara Putusan Subsidair perbuatan  terdakwa   Andri    Irvandi sebagaimana  diatur  dan diancam  pidana  dalam  Pasal  5  Undang-Undang Republik    Indonesia   Nomor    8   Tahun   2010    tentang  Pencegahan   dan Pemberantasan  Tindak  Pidana  Pencucian  Uang jo  Pasal  55  ayat  (1)  ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum  Pidana (KUHP).

Menjatuhkan  pidana  terhadap  terdakwa Andri  Irvandi dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun, dikurangi selama  terdakwa berada  dalam  tahanan  sementara  dengan  perintah terdakwa tetap ditahan.

Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Andri Irvandi  sebesar  Rp1.000.000.000,00 (satu  milyar  rupiah)  dengan ketentuan apabila  denda  tersebut tidak  dibayar  akan diganti  dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Menjatuhkan  pidana  tambahan  kepada  terdakwa Andri  Irvandi  berupa   pembayaran   uang  pengganti sebesar Rp5.860.000.000,00 (lima  milyar delapan ratus enam puluh juta rupiah) dengan  ketentuan harus  dibayar  oleh  terdakwa  dalam  jangka  waktu 1 (satu) bulan  setelah perkara ini  mempunyai kekuatan hukum  tetap  dan apabila  terdakwa  tidak  membayar maka  harta  bendanya  dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, tetapi dalam  hal  terdakwa  tidak  mempunyai  harta benda  yang  mencukupi untuk  membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun.

Majelis Hakim Tinggi Tipikor PT Jambi juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadang Suryanto Bin Supandi dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Dadang  Suryanto sebesar  Rp1.000.000.000,00  (satu   milyar   rupiah)   dengan ketentuan  apabila  denda  tersebut tidak  dibayar  akan diganti  dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Dadang Suryanto berupa pembayaran  uang    pengganti sebesar Rp4.130.000.000,00 (empat milyar seratus tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan harus dibayar oleh terdakwa dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah perkara  ini  mempunyai   kekuatan  hukum    tetap  dan  apabila Terdakwa tidak membayar maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang  untuk   menutupi  uang pengganti  tersebut,  tetapi  dalam  hal terdakwa   tidak    mempunyai  harta benda   yang mencukupi  untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun.

Sedangkan perbuatan  terdakwa Dr.  H.  Yunsak  El  Halcon diatur  dan diancam  pidana  dalam  Pasal  3  jo  Pasal  18 Undang  -  Undang  Republik   Indonesia   Nomor   31   Tahun  1999    tentang Pemberantasan  Tindak  Pidana  Korupsi   sebagaimana  telah  diubah  dengan Undang  -  Undang  Republik   Indonesia   Nomor   20   Tahun  2001    tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  Kitab Undang-Undang Hukum  Pidana (KUHP).

Kedua, Primair: perbuatan  terdakwa Dr.  H.  Yunsak  El  Halcon Zaihifni  Ishak  (Alm)  tersebut diatur  dan diancam  pidana  dalam  Pasal  3 Undang-Undang   Republik   Indonesia   Nomor    8    Tahun   2010     tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  Kitab Undang-Undang Hukum  Pidana (KUHP).

Subsidair: perbuatan terdakwa Dr.  H.  Yunsak  El  Halcon,  S.H.,   M.Si  Bin  H. Zaihifni Ishak (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  4  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor   8  Tahun  2010   tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  Kitab Undang-Undang Hukum  Pidana (KUHP).

Sidang Banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jambi yang dipimpin Hakim Tinggi Ketua Krosbin Lumban Gaol,  SH MH (tengah), Hakim Tinggi Suwarno,  SH MH dan Dr  H  Muhammad  Basir  Habe,  SH  MH  Hakim  Ad  Hoc  Tipikor  pada Pengadilan  Tinggi  Jambi  masing-masing  sebagai  Hakim Anggota, Jumat (23/2/2024). Dengan  dibantu  oleh Arlis Bairta  SH sebagai Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum  dan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya. ( Foto: Asenk Lee Saragih)

Kronologi Sidang Banding

Membaca  Akta Permintaan  Banding  Nomor   22/Akta.Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb  yang  dibuat oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi yang  menerangkan bahwa pada  tanggal 17 Januari  2024, A.  Ihsan  Hasibuan,  SH  MH,  Penasihat  Hukum   Terdakwa berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 17 Januari 2024, telah mengajukan permintaan  banding  terhadap  Putusan  Pengadilan  Tindak  Pidana  Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor  22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb  tanggal 11 Januari 2024.

Membaca  Relas  Pemberitahuan  Pernyataan  Permohonan Banding Nomor    22/Akta   Pid.Sus-TPK/2023/PN   Jmb    tanggal   24    Januari   2024 dilaksanakan  oleh  Baharuddin,  S.H.   Jurusita  Pengadilan  Tindak  Pidana Korupsi   pada  Pengadilan   Negeri  Jambi,   telah   memberitahukan   kepada Nurhaqiqi, S.H.  Jaksa Penuntut Umum  pada Kejaksaan Tinggi Jambi bahwa pada tanggal 17 Januari 2024, kuasa hukum  Terdakwa A. Ihsan Hasibuan, S.H.,   M.H.,  mengajukan  permintaan  banding  terhadap  putusan Pengadilan Tindak  Pidana Korupsi   pada Pengadilan  Negeri  Jambi  Nomor   22/Pid.Sus- TPK/2023/PN Jmb, tanggal 11 Januari 2024.

Membaca  Akta Permintaan  Banding  Nomor   22/Akta.Pid.Sus-TPK/ 2023/PN Jmb  yang  dibuat oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi yang  menerangkan bahwa pada  tanggal 17 Januari 2024, Nurhaqiqi, S.H. Jaksa Penuntut Umum  pada Kejaksaan Tinggi Jambi, telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Tindak  Pidana Korupsi   pada Pengadilan  Negeri  Jambi  Nomor   22/Pid.Sus- TPK/2023/PN Jmb  tanggal 11 Januari 2024.

Membaca  Relas  Pemberitahuan  Pernyataan  Permohonan Banding Pemberitahuan  Pernyataan  Permohonan Banding  Nomor   22/Akta  Pid.Sus- TPK/2023/PN Jmb  tanggal 24 Januari 2024  dilaksanakan oleh Baharuddin, S.H.   Jurusita  Pengadilan  Tindak  Pidana Korupsi   pada Pengadilan  Negeri Jambi telah memberitahukan kepada Nurhaqiqi, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jambi, yang menerangkan bahwa permintaan banding Penuntut  Umum   tersebut telah  diberitahukan  kepada  Terdakwa melalui  A. Ihsan Hasibuan, S.H.,  M.H. Penasihat Hukumnya tanggal 24 Januari 2024 yang dilaksanakan oleh Baharuddin, S.H. Jurusita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  pada Pengadilan Negeri Jambi.

Membaca Akta Penerimaan Memori Banding Nomor  22/Akta.Pid.Sus- TPK/2023/PN Jmb  tanggal 31 Januari 2024, yang  diajukan oleh Insyayadi, S.H. Jaksa Penuntut Umum  pada Kejaksaan Tinggi Jambi, yang  telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  pada Pengadilan Negeri Jambi, tanggal 31 Januari 2024.

Membaca Relas Pemberitahuan Penyerahan Memori Banding Nomor 22/Akta.Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb  yang   telah   diterima   di   Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  pada Pengadilan Negeri Jambi, tanggal 31 Januari  2024,  yang   menerangkan   bahwa  memori banding  Jaksa Penuntut Umum   dari  Kejaksaan   Tinggi   Jambi   tersebut  telah   diserahkan   kepada Penasihat Hukum   Terdakwa  A.  Ihsan  Hasibuan,  S.H.,   M.H.,    tanggal  31 Januari 2024  yang  dilaksanakan oleh Baharuddin, S.H. Jurusita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  pada Pengadilan Negeri Jambi.

Membaca  penerimaan  memori  banding  atas  putusan Pengadilan Tindak     Pidana    Korupsi      pada    Pengadilan     Negeri    Jambi     Nomor 22/Akta.Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb  tanggal 11 Januari 2024, yang  diajukan oleh Penasihat Hukum  Terdakwa A. Ihsan Hasibuan, S.H.,  M.H.,  berdasarkan surat  kuasa  khusus  tanggal   17   Januari   2024,  yang    telah   diterima   di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  pada Pengadilan Tinggi Jambi, tanggal 12 Februari 2024.

Membaca     Relas       Penyerahan     Memori       Banding       Nomor 22/Akta.Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb  yang   telah   diterima   di   Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  pada Pengadilan Negeri Jambi, tanggal 12 Februari 2024, yang  menerangkan  bahwa memori banding Penasihat Hukum
Terdakwa A. Ihsan Hasibuan, S.H.,  M.H. tersebut telah diserahkan kepada Nurhaqiqi, S.H.  Jaksa Penuntut Umum  pada Kejaksaan Tinggi Jambi,  tanggal 16   Februari   2024    yang  dilaksanakan   oleh   Baharuddin,   S.H.    Jurusita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  pada Pengadilan Negeri Jambi.

Membaca    Akta   Penerimaan    Kontra    Memori    Banding    Nomor 22/Akta.Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb  yang   telah   diterima   di   Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  pada Pengadilan Negeri Jambi, tanggal 22 Februari  2024, yang  menerangkan  bahwa  Insyayadi,  S.H.   Jaksa Penuntut Umum  dari Kejaksaan Tinggi Jambi telah mengajukan Kontra  Memori banding atas nama Terdakwa Dr. H. Yunsak El Halcon, S.H.,  M.Si Bin H. Zaihifni Ishak Nomor  22/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb.

Membaca Surat  Panitera  Pengadilan  Tindak  Pidana  Korupsi   pada Pengadilan Negeri Jambi tanggal 22 Februari 2024, perihal mohon bantuan pemberitahuan penyerahan kontra memori banding Terdakwa Dr. H. Yunsak El Halcon Nomor  22/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb  melalui Pengadilan Negeri Sengeti kepada Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya A Ihsan Hasibuan, S.H.  dan Rekan.

Membaca Relas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Banding Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb,  bahwa  Baharudin,  S.H.   Jurusita  Pengadilan Tindak  Pidana Korupsi   pada Pengadilan  Negeri  Jambi  pada tanggal  25 Januari  2024   telah  memberitahu  kepada  Nurhaqiqi,  S.H.   Jaksa Penuntut Umum   pada Kejaksaan  Tinggi  Jambi  untuk   mempelajari  berkas perkara terhadap Putusan Nomor  22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb  yang  putus tanggal 11  Januari  2024   dalam  tenggang  waktu 3  (tiga)  hari  setelah  menerima pemberitahuan mempelajari berkas banding.

Membaca Relas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Banding Nomor: 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb,  bahwa  Baharudin,  S.H   Jurusita  Pengadilan Tindak  Pidana Korupsi   pada Pengadilan  Negeri  Jambi  pada tanggal  25 Januari 2024  telah memberitahu kepada Penasihat Hukum  Terdakwa A. Ihsan Hasibuan, S.H.,  M.H., untuk  mempelajari berkas perkara terhadap Putusan Nomor:   22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb   yang  putus  tanggal  11  Januari  2024.

Dalam   tenggang   waktu  3   (tiga)   hari   setelah   menerima   pemberitahuan mempelajari berkas banding; PERTIMBANGAN HUKUM.

Menimbang  bahwa  dalam   pemeriksaan   tingkat  banding  setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mencermati waktu saat penjatuhan putusan perkara Terdakwa oleh  Majelis  Hakim  Tingkat  Pertama pada  tanggal  11 Januari  2024     dan  waktu ketika  Penasihat Hukum   Terdakwa dan  Penuntut Umum   mengajukan  permintaan  banding  masing-masing pada  tanggal  17 Januari 2024  serta mencermati pula segala formalitas mengenai upaya hukum banding  yang   diatur  Pasal  233   sampai  dengan  Pasal  243   Kitab  Undang- Undang Hukum Acara  Pidana (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor   8 Tahun 1981), maka permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum  tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tatacara  serta  memenuhi   syarat  yang   ditentukan   Undang-Undang,  oleh karenanya dapat diterima.

Menimbang  bahwa  Jaksa  Penuntut  Umum   pada Kejaksaan  Tinggi Jambi mengajukan memori banding tanggal 30 Januari 2024, yang  pada pokoknya sebagai berikut:

1.Pertimbangan  tersebut  Majelis  Hakim  tidak  mempertimbangkan keterangan Ahli  Perhitungan  Kerugian  Keuangan  Negara  yang     turut memperhitungkan Nilai biaya pembelian+Bunga+Sanksi Denda, sebesar Rp80.223.271.000,00 (delapan puluh milyar dua ratus dua puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

2.Hakim tidak menerapkan hukum  sebagaimana mestinya dalam hal memberikan  pertimbangan  mengenai  pengurangan pidana  yang dijatuhkan dari tuntutan pidana Penuntut Umum.

3.Putusan    hakim,   tidak    ditemukan    adanya    pertimbangan    terkait pengurangan  denda   yang    dibebankan   kepada   Terdakwa   Dadang Suryanto.

4.Penuntut  Umum    sependapat   dengan   Hakim  mengenai   penjatuhan hukuman pengganti yang  menghukum Terdakwa untuk  membayar uang pengganti  sebanyak  Rp7.560.000.000,00 (tujuh  milyar  lima  ratus  enam puluh juta rupiah), akan tetapi Majelis Hakim tidak membuat pertimbangan sendiri  terkait  adanya  pengurangan  hukuman pengganti  dari  kewajiban pembayaran uang pengganti yang  dituntut Jaksa Penuntut Umum  selama 6 (enam) tahun namun diputus oleh hakim selama 5 (lima) tahun.

5.Pertimbangan Majelis hakim sebagaimana di dalam putusan dari halaman 657 sampai dengan halaman 660 hanya mempertimbangkan keterkaitan perampasan  barang   bukti  tersebut   untuk    pengembalian  kerugian keuangan negara sebagaimana yang  ditentukan dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor   31  tahun  1999   jo  Undang- Undang  Republik  Indonesia  Nomor   20  Tahun  2001   tentang  Perubahan atas  Undang-Undang  Republik  Nomor   31  Tahun  1999   saja,  padahal penyitaan barang bukti tersebut terkait dalam perbuatan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam berkas perkara Nomor:  PDS-03/JBI/ 05/2023.

6. Penuntut Umum  memohon sesuai dengan apa yang  termuat dalam amar surat tuntutan yang  di ajukan pada hari Senin, tanggal 11 Desember 2023.

Menimbang bahwa Penasihat Hukum  Terdakwa mengajukan memori banding tanggal 12 Februari 2024, yang  pada pokoknya sebagai berikut:
1. Majelis   Hakim   Tingkat    Pertama  Telah    Keliru   Dalam   Menilai   dan Menyimpulkan Fakta (Hukum)  yang terungkap di depan persidangan.

2. Pengadilan  Tingkat  Pertama  telah  memanipulasi  fakta  yang   diuraikan penuntut umum  dalam surat dakwaan dan tuntutan sebagai fakta (hukum) yang  terungkap di depan persidangan;

3. Pengadilan  Tingkat  Pertama  telah  salah  dan keliru  dalam  menganalisa dan menguji  Unsur   Perbuatan   “Melawan  Hukum”     dalam  pembuktian Pasal 2 Dakwaan Pertama Primair;

4. Bahwa  Pengadilan  Aquo  telah  salah  dan keliru  dalam  menyimpulkan bahwa  Terdakwa  menerima  pemberian  Rumah seharga  kurang lebih Rp2.900.000.000,00 (dua milyar sembilan ratus juta rupiah) beserta biaya renovasi kurang lebih Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta);

5. Pengadilan Tingkat Pertama telah keliru menyimpulkan bahwa PT. Bank Pembangunan  Daerah  Jambi  adalah  Perusahaan Pemerintah  Provinsi Jambi dalam bentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);

6. Pengadilan  Aquo   telah  salah  dan keliru  dalam  Pertimbangan  Hukum Judex Pactie Terkait Penerapan Hukum  Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

7. Bahwa Putusan  Pengadilan  Tingkat  Pertama tidak  memenuhi  syarat sebagai diatur dalam Pasal 197 Ayat (1) KUHAP Khususnya huruf d.  dan tidak sesuai dengan Fakta Persidangan;

8. Bahwa  Pembanding  keberatan  dengan  Pertimbangan  Pengadilan  Aquo yang  menyatakan bahwa Terdakwa terlibat dalam penerimaan Fee Jasa Perantara   3  %    dari  PT.   MTN  yang   diserahkan  melalui  PT.  Tunas Tri Artha, dan  uag  yang   Kekayaan  dari  uang yang   mengalir  dari  Fee  3 tersebut kepada Terdakwa;

9.Bahwa harta Kekayaan Terdakwa yang  disita oleh Penuntut Umum  adalah murni penghasilan dan pendapatan Terdakwa;

Menimbang  bahwa  Jaksa  Penuntut  Umum   pada Kejaksaan  Tinggi Jambi  mengajukan  kontra   memori  banding  tanggal  22 Februari  2024,  yang pada pokoknya sebagai berikut:

1.Alasan   Penasehat  Hukum   dapat  Penuntut  Umum   simpulkan   terlalu mengada-ada. Penasehat Hukum  hanya menyimpulkan dari keterangan Terdakwa semata-mata,  padahal  tidak  ada alat  bukti  pendukung  yang dapat meyakinkan hakim sehingga membenarkan fakta yang disampaikan oleh  Penasehat  Hukum.    

Penuntut  Umum    berpendapat,  apa  yang disampaikan oleh Penasehat Hukum  merupakan pengulangan pendapat Penasehat Hukum  yang disampaikan di dalam pembelaan maupun duplik dan hal itu sudah kami tanggapi pula secara tertulis dan disampikan di muka  persidangan.  Bahwa  oleh  karenanya semua  fakta  hukum   yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam perkara aquo sudah tepat dan benar karena berdasarkan persesuaian alat bukti;

2.   Pendapat Penasehat  Hukum   yang   menyampaikan  jika  dilihat  dengan seksama fakta  yang   dimuat  dalam  putusan Pengadilan  sebagian  besar dengan fakta  yang   dimuat  oleh  Penuntut  Umum   dalam  surat dakwaan  dan  surat  tuntutan, tidak  mempertimbangkan  sedikitpun  nota pembelaan yang  disampaikan oleh Penasehat Hukum  Terdakwa maupun bukti-bukti yang  diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa. 

Bahwa terkait pendapat Penasehat Hukum  ini maka sekali lagi kami sampaikan bahwa Penasehat Hukum   hanya focus  dengan  keterangan  Terdakwa semata- mata, padahal persidangan terbuka untuk  umum, bahkan sangat banyak pengunjung  dari  keluarga/terdakwa  sehingga  bagaimana  bisa  Majelis Hakim memanipulasi fakta. 

Semua fakta sudah terungkap di persidangan sehingga dapat kami tuangkan dalam surat tuntutan dan di persidangan yang  terbuka  untuk  umum   juga  sudah dicatat  oleh  Panitera  Pengganti. Dengan  demikian  maka  kami  berpendapat  bahwa alasan  Penasehat Hukum  ini sangat mengada-ada atau tidak berdasar hukum;

3.  Alasan  Penasehat Hukum   merupakan  pengulangan  alasan  Penasihat Hukum   pada poin  sebelumnya,  oleh  karenanya  tidak  perlu  Penuntut Umum   tanggapi  lebih  lanjut,  namun  pada  pokoknya Penuntut  Umum berpendapat  bahwa pertimbangan  Majelis  Hakim  dalam  perkara  a  quo sudah sesuai dengan fakta hukum  yang terungkap di persidangan;

Menimbang  bahwa Penasihat  Hukum   Terdakwa  tidak  mengajukan kontra  memori banding; Bahwa untuk  mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang   termuat  dalam  Berita Acara  Persidangan  dianggap  merupakan  satu kesatuan yang  tak terpisahkan dengan putusan ini, demikian halnya dengan memori banding dari Penasihat Hukum  Terdakwa dan memori banding Jaksa Penuntut Umum  pada Kejaksaan Tinggi Jambi, kesemuanya terlampir dalam berkas perkara a quo;

Menimbang   bahwa  sebelum   menanggapi   memori  banding   yang diajukan oleh Penasihat Hukum  Terdakwa dan memori banding yang  diajukan oleh  Penuntut  Umum   pada Kejaksaan  Tinggi  Jambi  maka Majelis  Hakim Pengadilan Tinggi terlebih dahulu akan mempertimbangkan putusan Majelis
Hakim Tingkat Pertama dengan pertimbangan seperti tersebut di bawah ini;

Menimbang    bahwa   setelah    Majelis    Hakim    Pengadilan    Tinggi membaca,  mempelajari  dengan  teliti  dan seksama,  berkas perkara beserta salinan  resmi  putusan  Pengadilan  Tindak  Pidana Korupsi  pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor  22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb tanggal 11 Januari 2024, dan  telah  memerhatikan  memori  banding  yang   diajukan  oleh    Penasihat Hukum  Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum  pada Kejaksaan Tinggi Jambi, Majelis  Hakim  Pengadilan  Tinggi berpendapat  bahwa pertimbangan  hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat  dan  benar,  karena itu dijadikan  sebagai pertimbangan  hukum   Majelis Hakim  Pengadilan  Tinggi  dalam  memutus  perkara  ini  ditingkat  banding, kecuali   mengenai   lamanya   pidana  penjara   dan  denda  yang  dijatuhkan terhadap Terdakwa serta lamanya pidana kurungan  apabila denda tersebut tidak  dibayar,  oleh  karena  itu  perlu  diubah  dengan  pertimbangan  sebagai
berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta  hukum  yang  terungkap dipersidangan,   terjadinya   tindak   pidana   korupsi    pada   perkara  quo merupakan wujud perbuatan yang  dilakukan oleh terdakwa Dr. H. Yunsak El Halcon,  S.H.,   M.Si  Bin  H.  Zaihifni  Ishak  selaku  Direktur  Pemasaran dan Syariah PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank  Jambi), bersama-sama dengan saksi Andri Irvandi, S.H.,  MBA Bin Djohan selaku Head Institusi PT. MNC Sekuritas yang  membawahi Fixed Income PT. MNC Sekuritas dan saksi Dadang Suryanto Bin Supandi selaku Direktur Investmentt Banking PT. MNC Sekuritas serta pihak-pihak lain yang  menikmati atau memperoleh dari hasil tindak  pidana  korupsi   (vide  pertimbangan  hukum   putusan  Majelis  Hakim Tingkat Pertama a quo  halaman 627 sampai dengan halaman 629).  

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat dan mempertegas bahwa pihak-pihak lain  yang   diuraikan  dalam  pertimbangan  Majelis  Hakim  Tingkat  Pertama tersebut, sesuai Pasal 55 ayat (1) ke-1  Kitab Undang-Undang Hukum  Pidana (KUHP), dalam hukum  pidana disebut dengan penyertaan (deelneming) yang terdiri  dari,  orang  yang   melakukan  (plager,  dader),  orang  yang   menyuruh melakukan  (doenpleger),  orang  yang   turut  melakukan  (Medepleger),  dan orang yang  sengaja membujuk (uit lokker) yang  semuanya adalah merupakan pelaku  tindak  pidana,  sehingga  pihak-pihak  yang   terlibat  menikmati  atau memperoleh  hasil  tindak  pidana  korupsi   dalam  perkara  a  quo sepatutnya dimintai  pertanggungjawaban.

Karena  perbuatannya  telah   mengakibatkan terjadinya   kerugian   keuangan  Negara  atas   pembelian  dan  gagal   bayar (default) Surat Utang Jangka Menengah  berupa  Medium Term Note (MTN) yang  diterbitkan oleh  PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan  (SNP)  pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank  Jambi) tahun 2017  sampai dengan tahun  2018,  berdasarkan   batas   waktu  (cutoof)  hak  penerimaan   bunga seharusnya PT.   Bank Pembangunan  Daerah  Jambi  (Bank  Jambi)  sampai dengan Desember 2020.

Disimpulkan telah terjadi kerugian keuangan Negara sekurang - kurangnya sejumlah Rp310.118.271.000,00,00 (tiga ratus sepuluh milyar  seratus delapan  belas  juta  dua  ratus  tujuh  puluh  satu ribu  rupiah), berdasarkan laporan  Audit  Investigasi  penghitungan  kerugian  Negara  atas dugaan  tindak  pidana  korupsi   pembelian  dan gagal  bayar  (default)  Surat Utang Jangka Menengah berupa Medium Term Note (MTN) yang diterbitkan oleh    PT.     Sunprima    Nusantara   Pembiayaan    (SNP)     pada   PT.     Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) tahun 2017  sampai dengan tahun 2018   dari Kantor   Akuntan Public Tarmizi Ahmad No. 00177/2.0604/ AP.7/ 09/ 0430/  1/ III/2023 tanggal 9 Maret 2023, dengan rincian:

1. Pembelian    Medium    Term    Note   (MTN)   PT.     Sunprima    Nusantara Pembiayaan (SNP)   oleh  PT.   Bank   Pembangunan  Daerah  Jambi  (Bank Jambi)  tahun 2017  dan tahun 2018  sebanyak 4 (empat) transaksi dengan nilai pokok  sejumlah Rp230.000.000.000,00 (dua ratus tiga puluh milyar rupiah)  yang   didukung  bukti  dokumen bahwa  dinyatakan  gagal  bayar (default)  dan yang   tidak  dapat diperjualbelikan”  yang  mengakibatkan kerugian keuangan Negara, terdiri dari : nilai biaya pembelian + bunga + sanksi denda, sejumlah Rp80.223.271.000,00 (delapan puluh milyar dua ratus dua puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);

2.    Transaksi  Pembelian  dan Penjualan  Medium  Term  Note  (MTN)    PT. unprima  Nusantara  Pembiayaan (SNP)   oleh  PT.   Bank  Pembangunan Daerah Jambi (Bank  Jambi) Tanggal 27 Agustus 2018  dan 5 Oktober 2018 sebanyak 6 (enam) transaksi pembelian Medium Term Note (MTN)  PT. Sunprima     Nusantara    Pembiayaan    (SNP)     nilai     pokok     sejumlah Rp230.000.000.000,00 (dua  ratus  tiga  puluh  milyar  rupiah)  dan  dijual dengan harga sejumlah Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah) yang   mengakibatkan  kerugian   Negara  dari   nilai   pokoknya  dikurangi dengan harga jual, sejumlah Rp229.885.000.000,00 (dua ratus dua puluh sembilan milyar delapan ratus delapan puluh lima juta rupiah);

Menimbang  bahwa  berdasarkan  Surat  Edaran  Mahkamah Agung Republik  Indonesia  (SEMA)  Nomor   4  Tahun  2016   tentang  Rumusan  Hasil Rapat  Pleno  Kamar Mahkamah Agung,   bahwa  instansi  yang  berwenang menyatakan  ada   tidaknya    kerugian   keuangan   Negara   adalah   Badan Pemeriksa  Keuangan   (BPK)  yang   memiliki   kewenangan   konstitusional, sedangkan   instansi   lainnya    seperti   Badan  Pengawas   Keuangan    dan Pembangunan (BPKP)  / Inspektorat / Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara. Namun,  tidak  berwenang  menyatakan  atau  men-declare adanya  kerugian keuangan Negara. Dalam hal tertentu, Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara;

Menimbang   bahwa  berpedoman  pada  Surat  Edaran  Mahkamah Agung   Republik  Indonesia  (SEMA)  Nomor   4  Tahun  2016   tersebut,  Majelis Hakim  Pengadilan  Tinggi  tidak  sependapat  dengan pertimbangan  Majelis Hakim  Tingkat  Pertama  tentang kerugian  keuangan  Negara  dalam  perkara a  quo   yang   menyatakan bahwa secara  nyata dan  pasti  jumlah  keuangan Negara yang  telah dikeluarkan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank  Jambi) sebagai akibat perbuatan melawan hukum  telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan    Negara  adalah sejumlah Rp230.000.000.000,00 (dua ratus tiga puluh milyar rupiah).

Menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi bahwa bunga (interest) termasuk kategori sebagai unsur kerugian keuangan, dengan pertimbangan bahwa konsep nilai waktu dari  uang  (time  value  of  money),  sehingga  bunga  termasuk  sebagai  unsur kerugian keuangan. 

Laporan Audit Investigasi penghitungan kerugian Negara atas dugaan tindak pidana korupsi  pembelian dan gagal bayar (default) Surat Utang Jangka Menengah berupa Medium Term Note (MTN) yang  diterbitkan oleh    PT.     Sunprima    Nusantara   Pembiayaan    (SNP)     pada   PT.     Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) tahun 2017  sampai dengan tahun 2018     dari     Kantor    Akuntan  Public  Tarmizi  Ahmad  Nomor:   00177/2.0604/ AP.7/09/ 0430/1/ III/ 2023  tanggal 9 Maret 2023, yang  memasukkan bunga dan  denda  sebagai  salah  satu  kategori  kerugian  keuangan  Negara  dapat dibenarkan.

Karena bunga (interest) adalah merupakan sejumlah uang yang timbul sebagai akibat tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran dalam jangka waktu yang  telah ditetapkan. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa  umumnya  dunia perbankan  memiliki  dua  sumber pendapatan,  yaitu pendapatan  bunga (interest  income)  dan pendapatan  selain  bunga  (non interest  income).  

Pendapatan  terbesar  dan  utama pada  sektor perbankan didapat dari pendapatan bunga, hal ini karena kegiatan utama bank adalah menghimpun dana dan menyalurkan kredit. Dalam kaitannya dengan investasi Medium Term Notes (MTN) oleh PT. Bank  Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi), adalah dalam rangka investasi PT. Bank  Pembangunan Daerah Jambi (Bank   Jambi)  untuk   meningkatkan  pendapatan  PT.   Bank   Pembangunan Daerah  Jambi  (Bank  Jambi).  

Medium  Term Notes  (MTN)  merupakan  surat berharga  yang    di   dalamnya   memuat   pernyataan   berhutang   dari  pihak emiten/penerbit    PT.    Sunprima    Nusantara   Pembiayaan   (SNP)    kepada Investor/pemegang  Medium  Term Notes  (MTN)  PT.   Bank   Pembangunan Daerah  Jambi   (Bank   Jambi)   dan  menyanggupi   untuk   membayar  atau mengembalikan   sejumlah   pokok    dengan   bunga   tertentu  sebagaimana disebutkan  dalam  surat  utang tersebut.  Medium  Term Notes  (MTN)    pada prinsipnya adalah bukti atas suatu prestasi dari emiten/penerbit PT. Sunprima Nusantara   Pembiayaan    (SNP)    kepada   pemegang/investor    PT.     Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) sehingga antara emiten/penerbit dengan  investor/pemegang   Medium   Term  Notes  (MTN)  terdapat  suatu erikatan.   

Perikatan   tersebut  mengakibatkan  timbulnya   kewajiban   untuk melaksanakan  suatu  prestasi pada  pihak    emiten/penerbit   PT.   Sunprima Nusantara    Pembiayaan     (SNP)      dan    timbulnya     hak    pada    pihak investor/pemegang  Medium  Term Notes  (MTN)  PT.   Bank   Pembangunan Daerah  Jambi  (Bank  Jambi).  Jadi,  PT.   Bank   Pembangunan  Daerah  Jambi (Bank    Jambi)   membeli  Medium   Term  Notes  (MTN),   berarti   PT.    Bank Pembangunan  Daerah  Jambi  (Bank  Jambi)  memberi  pinjaman  uang  untuk jangka  waktu tertentu  dengan  bunga  tertentu  dan  pinjaman  tersebut akan dibayar  lunas    oleh    pihak    emiten/penerbit    PT.     Sunprima    Nusantara Pembiayaan  (SNP)  sesuai  dengan jangka  waktu  yang   tercantum  dalam Medium  Term Notes  (MTN).  

Sebagai  konsekuensi  dari  konstruksi  bahwa perikatan emiten/penerbit dan investor/pemegang Medium Term Notes (MTN) adalah perikatan pinjam - meminjam uang, maka investor/pemegang Medium Term  Notes  (MTN)  PT.   Bank Pembangunan  Daerah  Jambi  (Bank   Jambi) merupakan  Kreditur   atas   sejumlah   uang  yang    dipinjamkannya   kepada emiten/penerbit   Medium   Term   Notes   (MTN)   PT.    Sunprima   Nusantara Pembiayaan (SNP).

Menimbang   bahwa   menurut  Majelis   Hakim   Pengadilan   Tinggi, Pembelian Medium Term Note (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP)  oleh PT. Bank  Pembangunan Daerah Jambi (Bank  Jambi)  tahun 2017 dan tahun 2018  sebanyak 4 (empat) transaksi dengan nilai pokok  sejumlah Rp230.000.000.000,00 (dua ratus tiga puluh milyar rupiah) dikurangi dengan harga  jual   sejumlah  Rp115.000.000,00 (seratus  lima   belas   juta   rupiah) sehingga  hasilnya  sejumlah  Rp229.885.000.000,00 (dua  ratus  dua  puluh sembilan milyar delapan ratus delapan puluh lima juta rupiah).

Dan kemudian ditambah  nilai  biaya  pembelian  ditambah  bunga  ditambah  sanksi denda, sejumlah Rp80.223.271.000,00 (delapan puluh milyar dua ratus dua puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah), setelah dikalkulasikan maka total kerugian  keuangan Negara secara  nyata dan pasti   (actual  loss)  adalah sejumlah  Rp310.108.271.000,00  (tiga  ratus sepuluh  milyar  seratus delapan juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

Hal ini sesuai dengan  penjelasan Pasal 32 ayat (1)  Undang-Undang Republik  Indonesia  Nomor   31  Tahun 1999   tentang Pemberantasan  Tindak  Pidana Korupsi   sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  20 Tahun 2001  tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  menyebutkan yang  dimaksud dengan "secara nyata telah ada kerugian keuangan negara" adalah kerugian yang  sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang  atau  akuntan  publik   yang    ditunjuk”   jo   Putusan  Mahkamah Konstitusi  Nomor   25/PUU-XVI/2016 harus  nyata  sudah  terjadi  dan pasti berapa nilai kerugiannya (actual loss).

Menimbang  bahwa berdasarkan  fakta  -   fakta  hukum,  pembelian Medium  Term Notes  (MTN)  I  PT.   Sunprima  Nusantara  Pembiayaan(SNP) tahap    II    tanggal     27     Desember    2017     Seri     B    dengan    nominal Rp50.000.000.000,00    (lima     puluh     milyar     rupiah)     telah     mengalami permasalahan   disebabkan  pembayaran  kupon   sebesar   13%   (tiga  belas persen) yang  seharusnya dibayar  8 (delapan) kali, hanya dibayar 3 (tiga) kali tepat waktu (ontime) dan 3 (tiga) kali penundaan pembayaran dan sisanya 2 (dua)  kali  tidak  dibayar  serta gagal  bayar  (default)  pada saat  jatuh  tempo tanggal  28  Februari  2019.

Menurut  Majelis  Hakim  Pengadilan  Tinggi  oleh karena  pembelian  Medium  Term Notes  (MTN)  I  PT.   Sunprima  Nusantara Pembiayaan  (SNP)   tahap  II telah  bermasalah  karena  telah  gagal  bayar (default)   pada saat   jatuh  tempo,  sebenarnya  ada  tenggang  waktu bagi Terdakwa berpikir secara logis untuk  dapat mengantisipasi terjadinya kerugian keuangan Negara yang lebih besar.

Terdakwa seharusnya tidak melakukan disposisi,  tidak  menyetujui  atau sekaligus  membatalkan  pembelian Medium Term Notes (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan  (SNP)  pada tahap- tahap  selanjutnya,  namun karena  Terdakwa ada  itikad  tidak  baik  secara terstruktur atau sesuai rencana yang  telah ditetapkan   ( sistematis) bersama- sama dengan saksi Dadang Suryanto Bin Supandi dan saksi Andri Irvandi, S.H.,    MBA  Bin   Djohan   karena  adanya  kepentingan   terselubung   yakni mendapatkan keuntungan (fee) diluar kewajaran.

Sehingga proses pembelian Medium Term Notes (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP)  pada tahap   selanjutnya   tetap   mendapatkan   persetujuan   dan   disposisi   dari Terdakwa Dr. H. Yunsak El Halcon, S.H.,  M.Si Bin H. Zaihifni Ishak selaku Direktur  Pemasaran  dan Syariah  PT.   Bank Pembangunan  Daerah  Jambi (Bank  Jambi).

Akibat disposisi dan persetujuan dari Terdakwa maka PT. Bank Pembangunan  Daerah  Jambi  (Bank  Jambi)  telah  mengeluarkan  sejumlah uang  untuk   pembelian/investasi   Surat  Utang  Jangka  Menengah  berupa Medium Term Note (MTN) namun gagal bayar (default) dengan rincian:

1. Medium Term Notes (MTN) I PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Tahap II Tahun 2017  sejumlah Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah);

2.    Medium  Term  Notes  (MTN)  III PT.   Sunprima  Nusantara  Pembiayaan (SNP)  Tahun 2017  sejumlah Rp48.000.000.000,00 (empat puluh delapan milyar rupiah);

3.    Medium  Term  Notes  (MTN)  V  PT.   Sunprima  Nusantara  Pembiayaan (SNP)   Tahap II Tahun  2018   sejumlah  Rp100.000.000.000,00  (seratus milyar rupiah);

4.    Medium  Term  Notes  (MTN)  V  PT.   Sunprima  Nusantara  Pembiayaan (SNP)   Tahap II Tahun 2018   sejumlah  Rp32.000.000.000,00  (tiga  puluh dua milyar rupiah);

Terdakwa seharusnya memilki sikap  berani menyatakan kebenaran, bertindak jujur,  bermoral  tinggi,  serta  konsisten sesuai  standar  etika  selaku  Direktur Pemasaran dan Syariah PT. Bank  Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi). Perbuatan Terdakwa Dr. H. Yunsak El Halcon, S.H.,  M.Si Bin H. Zaihifni Ishak tersebut akan menjadikan salah satu pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara a quo  dalam amar putusan di bawah ini;

Menimbang  bahwa  tentang  lamanya  pidana  penjara,  denda dan lamanya pidana kurungan apabila denda tidak dibayar yang  dijatuhkan oleh Majelis  Hakim  Pengadilan  Tingkat  Pertama  terhadap  Terdakwa selama  10 (sepuluh)  tahun dan  denda  sejumlah  Rp500.000.000,00  (lima  ratus juta rupiah)  serta pidana  kurungan  4  (empat)  bulan,  Majelis  Hakim  Pengadilan Tinggi  menilai  bahwa putusan  Majelis  Hakim  Pengadilan  Tingkat  Pertama kurang tepat.  

Berpedoman  pada  ketentuan  Peraturan  Mahkamah Agung Republik   Indonesia   (PERMA)   Nomor  1   Tahun   2020   tentang  Pedoman Pemidanaan  Pasal  2  dan  Pasal  3  Undang-Undang Pemberantasan  Tindak Pidana  Korupsi  maka  perbuatan  Terdakwa dalam  level  kerugian  Negara paling berat, sedangkan kesalahan dalam level sedang, dampak dalam level sedang dan keuntungan dalam level rendah. 

Olehnya itu rentang pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa berada dalam rentang waktu penjara 13 (tiga belas)  tahun  sampai  dengan  16  (enam belas)  tahun dan  denda  antara Rp650.000.000,00 (enam  ratus  lima   puluh   juta   rupiah)   sampai   dengan Rp800.000.000,00  (delapan  ratus juta  rupiah)  serta  perbuatan  Terdakwa dalam perkara a quo  yang  signifikan;

Menimbang bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat mengenai  lamanya  pidana,  denda  dan lamanya  pidana  kurungan  apabila denda tidak  dibayar  yang   dijatuhkan  oleh  Majelis  Hakim  Tingkat  Pertama terhadap  Terdakwa, karena  tidak  mencerminkan  rasa  keadilan  dan  masih terlalu  ringan  jika  dibandingkan  dengan  perbuatan  Terdakwa.

Mengingat perkara  a  quo   adalah  perkara tindak   pidana   korupsi   selain   merupakan kejahatan  luar  biasa  (extra  ordinary  crime)   juga  memiliki  daya  rusak yang sangat dahsyat karena dapat menghancurkan sendi-sendi kehidupan global, berdampak tidak hanya merusak sendi-sendi perekonomian pada umumnya dan di Provinsi Jambi pada khususnya juga merusak sendi-sendi kehidupan manusia, hal ini sejalan dengan pidato mantan Sekretaris Jendral Perserikatan Bangsa Bangsa Kofi Annan yang  menyatakan bahwa praktik korupsi  sangat melukai perasaan kaum  miskin. 

Korupsi  menjadi penyebab utama rusaknya perekonomian  suatu bangsa  dan menjadi  penghambat  utama  pengentasan kemiskinan dan  pembangunan.  Menurut Majelis  Hakim  Pengadilan  Tinggi bahwa Terdakwa Dr. H. Yunsak El Halcon, S.H.,  M.Si Bin H. Zaihifni Ishak selaku   Direktur   Pemasaran  dan  Syariah   Bank   Jambi   yang    salah   satu tanggungjawab    dari    Direktur    Pemasaran   adalah    mengarahkan   dan mengevaluasi usulan kebijakan melalui kajian terkait dana dan jasa/treasury, namun Terdakwa Dr. H. Yunsak El Halcon, S.H.,  M.Si Bin H. Zaihifni Ishak tidak melaksanakan tanggungjawabnya dan tidak menerapkan prinsip  kehati- hatian  dengan  menyetujui  pembelian   Medium  Term Notes   (MTN)  serta Terdakwa  tidak  melaksanakan  tugas  dan tanggungjawabnya  dengan  benar yakni  salah  satunya  adalah  melakukan  pengawasan/pemantauan  terhadap surat-surat berharga  yang   telah  dan/atau akan dibeli  oleh  Satuan Kerja Treasury,  juga  melakukan  analisis  terhadap  kerja  emiten/penerbit   Medium Term Notes (MTN)  yang  wajib dilaksanakan oleh PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan  (SNP)   dan  PT  MNC  Sekuritas.  

Terdakwa  tidak  melakukan analisis  terhadap  produk   Medium  Term Notes  (MTN)  yang  diterbitkan  PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP)  yang  ditawarkan oleh pihak PT MNC Sekuritas in casu saksi Dadang Suryanto Bin Supandi bersama sama dengan saksi Andri  Irvandi,  S.H.,  MBA Bin  Djohan  selaku  Head  Institusi  PT.   MNC Sekuritas dan saksi Arif Efendy selaku Kepala Divisi Fixed Income PT. MNC Sekuritas.

Terdakwa  tidak   menerapkan  manajemen  risiko  dalam  proses pembelian  Medium  Term Notes  (MTN)  sebagaimana  diatur  Peraturan  OJK Nomor   18/POJK.03/2016 tentang  Penerapan  Manajemen  Risiko  Bagi  Bank Umum,  pada Pasal 2 ayat (2) huruf c berbunyi: “penerapan manajemen risiko salah   satunya  mencakup     kecukupan  proses   identifikasi,   pengukuran, pemantauan, dan pengendalian  risiko,  serta  sistem informasi  manajemen risiko”, dan tidak menerapkan  prinsip  kehati-hatian  dalam  proses pembelian Medium   Term    Notes  (MTN)   sebagaimana   ketentuan   Peraturan  Bank Indonesia Nomor  14/15/PBI/2012 tanggal 24 Oktober 2012  tentang Penilaian Kualitas Aset  Bank  Umum,  pada Bab II Pasal 2 ayat (1) yaitu: “Penyediaan dana oleh Bank  wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian”.

Menimbang   bahwa   tentang   memori  banding   Penasihat  Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum  yang  pada pokoknya keberatan atas putusan Pengadilan  Tindak  Pidana  Korupsi  pada Pengadilan  Negeri  Jambi  Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023  PN  Jmb  tanggal  11  Januari  2024.  Setelah  Majelis Hakim   Pengadilan   Tinggi   mempelajarinya   secara  teliti   dan  seksama, keberatan-keberatan yang  dikemukakan dalam memori banding dari Penuntut Umum    dan  kontra    memori   banding   dapat  dipahami   dan  dibenarkan.

Sedangkan  keberatan  Penuntut Umum   yang   lainnya  mengenai  penyitaan barang  bukti,  telah  dipertimbangkan  oleh  Majelis  Hakim  Tingkat  Pertama, sehingga beralasan hukum  dikesampingkan;
Menimbang    bahwa   memori   banding    dari   Penasihat  Hukum Terdakwa.

Kesemuanya  telah  dipertimbangkan  oleh  Majelis  Hakim  Tingkat Pertama serta  tidak  terdapat  alasan  menurut  hukum   yang   termuat  pada memori   banding   Penasihat  Hukum   Terdakwa  yang  dapat  membatalkan putusan  Pengadilan Tindak  Pidana  Korupsi  pada Pengadilan  Negeri  Jambi Nomor  22/Pid.Sus-TPK/2023 PN Jmb  tanggal 11 Januari 2024, dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menilai bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor  22/Pid.Sus-TPK/2023 PN Jmb tanggal  11  Januari  2024,  yang  dibuat  oleh  Majelis  Hakim  Tingkat  Pertama tersebut telah  mempertimbangan  segala  sesuatu  dengan  tepat dan benar, sehingga  beralasan  hukum   memori  banding  Penasihat Hukum   Terdakwa dikesampingkan;

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim Pengadilan  Tinggi  juga  mempertimbangkan  aspek keadilan,  sosiologi  dan aspek   manfaat,    olehnya    itu    Majelis    Hakim   Pengadilan    Tinggi    akan menjatuhkan   pidana   penjara   terhadap  Terdakwa  sebagaimana   tersebut dalam amar putusan di bawah ini;

Menimbang  bahwa  PT.   Bank Pembangunan  Daerah  Jambi  (Bank Jambi),  memiliki  fungsi   dan peran yang   sangat penting  untuk   mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah, selain itu PT. Bank  Pembangunan Daerah Jambi  (Bank  Jambi)   juga  bertanggungjawab  dalam  mengumpulkan  dana masyarakat dan melakukan investasi di sektor riil untuk  membuka lapangan kerja  baru  serta  meningkatkan  kesejahteraan  masyarakat  di  daerah  Jambi. 

Keuangan   PT.    Bank  Pembangunan  Daerah  Jambi   (Bank   Jambi)  yang seharusnya diperuntukan  untuk   memberikan  manfaat  bagi  perkembangan perekonomian   daerah,  dalam   menyelenggarakan  manfaat   secara   umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang  bermutu bagi pemenuhan hajat hidup  masyarakat  sesuai  kondisi,  karakteristik  dan  potensi daerah  Jambi berdasarkan  tata  kelola  perusahaan  yang   baik,   dan  memperoleh   laba dan/atau  keuntungan tidak  dinikmati  atau digunakan oleh  pihak-pihak  yang tidak  berhak  menerimanya,  sehingga  baik  secara  langsung  maupun  tidak langsung merugikan perekonomian di Provinsi Jambi;

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat telah cukup  bukti yang  sah dan meyakinkan untuk  menyatakan Terdakwa Dr. H. Yunsak El Halcon, S.H.,  M.Si Bin H. Zaihifni Ishak bersalah telah memenuhi semua unsur-unsur dari tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

Sebagaimana diatur dalam dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik  Indonesia  Nomor   31  Tahun  1999   tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor   20  Tahun  2001  tentang Perubahan  atas  Undang-undang Republik  Indonesia  Nomor   31  Tahun  1999   tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  Kitab Undang-Undang Hukum  Pidana (KUHP)   dan  Tindak    Pidana  Pencucian  Uang  Secara  Bersama-Sama sebagaimana diatur dalam dakwaan Kedua Primair Pasal 3 Undang-Undang Republik    Indonesia   Nomor    8   Tahun   2010    tentang  Pencegahan   dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  Kitab Undang-Undang  Hukum   Pidana  (KUHP),  oleh  karena  itu  maka putusan Pengadilan  Tindak  Pidana  Korupsi  pada Pengadilan  Negeri  Jambi  Nomor 22/Pid.Sus.TPK/2023/PN  Jmb  tanggal  11  Januari  2024   yang   dimintakan banding tersebut diubah mengenai lamanya pidana penjara  dan denda yang dijatuhkan terhadap Terdakwa serta lamanya pidana kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar, oleh karena itu perlu diubah, sehingga amar selengkapnya seperti tersebut dibawah ini.

Menimbang  bahwa  nilai-nilai  keadilan  dalam  konteks  penjatuhan pidana  adalah  memberikan  hukuman atau  pidana  yang   tepat, proporsional dan setimpal dengan perbuatan yang  dilakukan Terdakwa;

Menimbang  bahwa  menurut  Moh.  Mahfud   MD  bahwa  kepastian hukum  sebagai salah satu tujuan hukum  dapat dikatakan sebagai bagian dari upaya mewujudkan  keadilan.  Bentuk  nyata  dari kepastian  hukum   adalah pelaksanaan   atau  penegakan   hukum     terhadap   suatu   tindakan     tanpa memandang siapa yang  melakukan. Dengan adanya kepastian hukum  setiap orang dapat memperkirakan apa yang  akan dialami jika melakukan tindakan hukum  tertentu. Kepastian diperlukan untuk  mewujudkan prinsip persamaan dihadapan hukum  tanpa diskriminasi;

Menimbang bahwa dalam konteks teori pemidanaan  modern (teori relative)   bahwa  tujuan  pemidanaan   bukanlah   untuk   membalas   dendam kepada pelaku tindak pidana, tetapi mempunyai tujuan yang  bermanfaat yaitu untuk  memperbaiki pelaku dan mencegah terjadinya tindak pidana;

Menimbang   bahwa  dalam   perkara  ini  terhadap   Terdakwa  telah ditahan,  maka masa  tahanan  tersebut harus dikurangkan  seluruhnya  dari pidana yang  dijatuhkan sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (5) Undang- Undang  Republik  Indonesia  Nomor   8  Tahun  1981   tentang  Kitab Undang- Undang Hukum Acara  Pidana (KUHAP);

Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan Tingkat Banding Terdakwa berada  dalam  tahanan  dan  menurut Majelis  Hakim  Pengadilan Tinggi tidak ada alasan untuk  mengeluarkan Terdakwa dari tahanan,   maka menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

Menimbang bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana,   maka  sesuai   ketentuan  Pasal   222    Undang-Undang   Republik Indonesia Nomor  8 Tahun 1981  tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP)    kepada    Terdakwa   harus    di  bebani  membayar  biaya perkara pada  ke  dua tingkat  peradilan  yang   untuk   tingkat  banding  akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;

Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang  memberatkan dan yang meringankan Terdakwa.

Hal-hal yang  memberatkan:

1. Terdakwa selaku  Direktur Pemasaran dan Syariah Bank Jambi seharusnya memberi   teladan   yang   baik   terhadap  bawahannya  selaku   pemangku jabatan yang  bersih, bebas  dari Korupsi  Kolusi dan Nepotisme (KKN);

2. Perbuatan   Terdakwa   tidak    mendukung   program   pemerintah    dalam pemberantasan tindak pidana korupsi  dan tindak pidana pencucian uang;

3. Perbuatan Terdakwa dilakukan secara terencana (sistematis);

4. Perbuatan  Terdakwa mengakibatkan  kerugian  keuangan  Negara  yang cukup  besar;

5. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya; Hal-hal yang  meringankan:

1.    Terdakwa berlaku sopan di persidangan;

2.    Terdakwa merupakan tulang pungung keluarga;

Mengingat  Pasal  2  ayat  (1)  jo  Pasal  18  Undang-Undang  Republik Indonesia  Nomor   31  Tahun  1999   tentang Pemberantasan  Tindak  Pidana Korupsi   sebagaimana  telah  diubah  dan ditambah  dengan  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  20 Tahun 2001  tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor  31 Tahun 1999  tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (KUHP)  jo  Pasal  3  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor   8 Tahun   2010    tentang  Pencegahan  dan  Pemberantasan  Tindak   Pidana Pencucian  Uang jo  Pasal  55  ayat  (1)  ke-1   Kitab Undang-Undang   Hukum Pidana  (KUHP)  dan  Undang-Undang Republik  Indonesia  Nomor   8  Tahun 1981   tentang  Kitab  Undang-Undang  Hukum  Acara   Pidana  (KUHAP)  serta peraturan-peraturan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.

MENGADILI:

- Menerima  permintaan  banding  dari  Penasihat  Hukum   Terdakwa  dan Penuntut Umum   tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor  22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb  tanggal 11 Januari 2024  yang dimintakan banding   tersebut,  mengenai   lamanya   pidana penjara  dan denda yang  dijatuhkan terhadap Terdakwa. (JP-Asenk Lee Saragih) 



Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar