Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin. |
Jambipos Online, Jambi- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi menemukan 18.272 pemilih pemula yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) belum melakukan perekaman KTP Elektronik (E- KTP). Mereka terancam tidak bisa memilih pada Rabu 14 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin dalam rapat Forkopimda terkait Persiapan Pemilu di Jambi tahun 2024, Senin (12/2/2024) mengatakan, bahkan sebelumnya lebih banyak lagi ada 54 ribuan pemilih yang masuk DPT belum memiliki E-KTP, namun jumlah itu sudah berkurang beberapa hari lalu menjadi 18.272.
"Jumlah ini karena estimasinya pada 14 Februari 2024 mereka berusia 17 tahun," kata Wein sembari menambahkan bahwa pemilih itu terdaftar di DPT, namun belum melakukan perekaman KTP elektronik.
"Yang jadi pertanyaan saat ini, ketika pemilih itu memperoleh C pemberitahuan undangan memilih dan datang ke TPS dan panitia lalai tak memeriksa KTP, akan menjadi masalah. Jika ada lebih 1 orang itu yang menggunakan hak pilih maka dipastikan akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), seharusnya mereka tak bisa memilih karena tak memiliki KTP," katanya.
Wein Arifin mengatakan, sudah mengingatkan ke KPU dan Pemerintah Daerah bahwa hal itu merupakan pekerjaan rumah (PR) bersama.
"Ini bukan masalah di pemda, karena dukcapil sudah membuka diri sampai hari kerja, tapi masyarakat yang belum inisiatif. Jka hal ini belum ditemukan solusi, ia belum memastikan langkah taktisnya," kata Wein Arifin.
"Karena secara normatif dalam peraturan yang bisa menggunakan hak pilih ada tiga, yang pertama pemilih yang memiliki E-KTP yang masuk dalam DPT, pemilih yang sudah memiliki e-KTP yang masuk dalam DPTb, dan pemilih yang memiliki E- KTP dalam DPK. Tetap harus rekam e KTP, kalau belum dapat maka di print saja dukcapil," katanya.
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE