Komisi II DPRD Kota Jambi, penggiat sampah, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan pertemuan yang diadakan Jumat pagi (5/1/2024). (IST) |
Jambipos Online, Jambi-Komisi II DPRD Kota Jambi, penggiat sampah, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan pertemuan yang diadakan Jumat pagi (5/1/2024). Pertemuan itu membahas sorotan utama adalah keberatan atas retribusi sampah sebesar Rp100 ribu per ton di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo. Pertemuan ini menampakkan tantangan yang dihadapi para pengumpul sampah, seperti Alpindo, yang merasa kebijakan retribusi ini sangat memberatkan.
Alpindo, mewakili para pengumpul sampah, menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak proporsional dengan pendapatan mereka.
“Meski kami mengangkut 30 ton sampah per bulan, pendapatan dari iuran sampah masyarakat hanya Rp5 juta,” jelas Alpindo. Dengan tarif retribusi yang berlaku, mereka harus membayar Rp3 juta per bulan untuk 30 ton sampah, belum termasuk operasional dan biaya bahan bakar kendaraan.
Menanggapi situasi ini, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun, mengusulkan solusi. Ia menyatakan bahwa pengumpul sampah dari perumahan di Kota Jambi diizinkan membuang sampah ke TPA Talang Gulo tanpa biaya, dengan syarat mereka terdaftar dan diregistrasi. Namun, kebijakan ini hanya berlaku bagi pengumpul sampah lokal, bukan dari luar kota.
Junedi menekankan bahwa peran pengumpul sampah lokal sangat penting dalam mendukung pemerintah mengurangi beban biaya angkutan sampah. Pengumpul sampah di Kota Jambi juga diakui telah melakukan pemilahan sampah sebelum membuangnya ke TPA.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Dr. Ardi, menyampaikan bahwa penetapan retribusi tersebut berdasarkan Perda dan Perwal. Ia mengakui bahwa walaupun beban retribusi dirasa berat oleh pengelola sampah, ada kebijakan khusus yang memberikan keringanan sementara bagi pengumpul sampah yang sebelumnya tidak terdata atau dianggap liar, dengan syarat sampah sudah terpilah.
Ardi menegaskan bahwa retribusi ini diterapkan untuk semua hasil sampah yang dibawa ke TPA, kecuali yang berasal dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di pinggir jalan yang dikelola oleh pemerintah. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan solusi sementara bagi para pengumpul sampah dalam menghadapi beban biaya pembuangan sampah ke TPA Talang Gulo, sambil menunggu penetapan tata cara dan mekanisme resmi yang lebih mendetail.(JP-Red)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE