Sebelumnya Gubernur Jambi H Al Haris menemui pengunjukrasa dan disambut oleh emak-emak yang hadir dalam aksi itu. Ditengah keramaian itu, Al Haris menyampaikan, jika ia mengikuti apa yang di minta oleh DPR RI Komisi VII, jalur batu bara sudah lama ditutupnya.
“Nah sekarang saya sampaikan, saya kasihan dengan adik-adik semua. Kalau saya tega mungkin sudah lama saya tutup (jalur batu bara-red) itu sejak tahun 2022 lalu. Sekarang kita mengupayakan untuk maksimalkan jalur air terlebih dahulu," ujar Al Haris dihadapan pengunjukrasa.
Namun para pengunjukrasa terus meminta, agar Gubernur Jambi Al Haris membuka hauling batu bara yang menjadi tuntutan mereka. Kemudian Al Haris meminta perwakilan dari para supir truk untuk masuk ke dalam kantornya untuk negosiasi.
Pasalnya, massa dari supir truk tidak kondusif saat Gubernur Jambi Al Haris menjelaskan apa permintaan para supir truk. "Jadi saya mita 10 perwakilannya untuk masuk kedalam, supaya bisa kita sampaikan dengan baik-baik,” kata Al Haris.
Ditengah penyampaian orasi, salah satu pengunjukrasa bertanya ke pada Gubernur Jambi Al Haris mengenai adanya perizinan melintas di jalan Nasional, meski itu bersifat langsir.
"Saya ingin bertanya langsung kepada bapak, bapak tidak membolehkan kami memakai jalur umum pak, sedangkan holding langsir itu memakai jalur umum?, tolong jawab pak,” tanya salah satu korlap kepada Gubernur Jambi.
“Ya persoalannya adalah, karena macet,” jawab Al Haris singkat sambil masuk ke dalam kantor. Sontak jawaban itu mendapat sorakan keras dari para pengunjukrasa.
Aksi demonstrasi yang digagas ratusan sopir angkutan batu bara itupun mulai kacau. Aksi unjukrasa inipun disertai kekerasan ketika para demonstran mulai melemparkan batu ke arah gedung kantor Gubernur Jambi.
Aksi anarkis pengunjukrasa dengan melakukan pengrusakan jendela dan pintu kaca kantor gubernur. (Foto: IST) |
Aksi itu mengakibatkan kerusakan parah pada kaca-kaca gedung. Kegiatan ini berawal dari tuntutan para sopir angkutan batu bara agar pemerintah membuka kembali operasional angkutan batu bara di jalan nasional. Mereka menuntut pertemuan langsung dengan Gubernur Jambi, Al Haris.
Kekacauan ini tidak hanya berhenti di Kantor Gubernur Jambi. Kelompok ini kemudian bergerak menuju Simpang Empat BI, melakukan blokade jalan dan menimbulkan kemacetan panjang.
Melihat aksi anarkis para supir truk batu bara yang melakukan pengrusakan kantor gubernur, Anggota DPRD Provinsi Jambi meminta Polda Jambi menindak tegas, karena tindakan merusak fasilitas publik tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apapun.
Anggota DPRD Provinsi Jambi meminta kepada Kapolda Jambi untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pengrusakan. Aksi yang dimaksudkan sebagai bentuk protes harus tetap dalam koridor hukum dan tidak merugikan fasilitas umum serta masyarakat luas.
Dikatakan, meskipun unjukrasa merupakan hak konstitusional warga negara, namun ketika berujung pada tindakan vandalisme dan pengrusakan fasilitas publik, itu secara tegas melanggar hukum dan harus ditindak tegas secara hukum yang berlaku. (JP/Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE