Jambipos, Jambi- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi H. Sudirman, SH, MH, mengharapkan dewan hakim yang dilantik selektif dan amanah dan profesional sesuai ketentuan dan aturan yang ditetapkan, tanpa ada intervensi serta bertanggung jawab secara penuh dalam memberikan legitimasi dalam menetapkan juara, guna menghasilkan talenta terbaik dalam membangun generasi pencinta Al-Quran.
Harapan tersebut disampaikannya saat menghadiri Pelantikan Dewan Hakim Festival Anak Shaleh Indonesia XX (ke-20) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Tingkat Provinsi Jamb, bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kamis malam (21/12/2023) malam.
Dalam sambutannya Sekda mengemukakan, generasi muda merupakan harapan bangsa untuk melanjutkan estafet pembangunan, baik buruknya generasi muda sangat tergantung dari pola asuh dan pendidikan dari orang tua, peradaban dan kultur suatu masyarakat sangat bergantung pada generasi penerusnya.
"Untuk itu pendidikan yang berkualitas adalah kunci kemajuan suatu negara, terutama pendidikan yang dimulai dari anak hingga dewasa," ujar Sekda.
"Festival Anak Shaleh ke-20 yang akan diselenggarakan merupakan ajang uji prestasi, pembelajaran bekompetisi bagi anak serta sebagai wadah untuk meningkatkan semangat anak-anak dalam belajar agama Islam, stimulan untuk mengembangkan minat dan bakat dalam bidang agama, meningkatkan rasa percaya diri anak, sekaligus dapat menjadi stimulan bagi pemuda-pemudi, khususnya remaja masjid di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Jambi, untuk ikut berperan aktif menghidupkan kegiatan pendidikan agama," lanjut Sekda.
Sekda juga mengharapkan melalui Festival ini dapat meningkatkan kecintaan anak, dalam mempelajari Al-Quran dan Al-Hadist serta menanamkan ilmu pengetahuan agama dan membentuk akhlakhul kharimah sejak dini.
"Festival Anak Shaleh Indonesia ke-20 ini merupakan momentum istimewa bagi pembangunan generasi muda Provinsi Jambi. Salah satu aktor penting dalam kesuksesan festival ini adalah hadirnya para Dewan Hakim. Saya juga apresiasi yang tinggi dan terima kasih kepada Dewan Hakim yang dilantik hari ini, atas kesediaannya mengemban amanah mulia guna meningkatkan kualitas generasi muda yang cerdas secara intelektual dan spiritual, sehingga mampu berdaya saing di tingkat nasional maupun ditingkat internasional kelak," ucap Sekda.
Dikatakan Sekda, untuk menjadi dewan hakim, bukanlah tugas yang mudah. "Menjadi dewan hakim, bukanlah tugas yang mudah, disamping harus memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi, juga harus memiliki kedisiplinan dan kode etik yang harus dilaksanakan saat bertugas," kata Sekda.
"Saya yakin bahwa Dewan Hakim yang dilantik adalah tokoh agama yang memiliki kemampuan, kecakapan serta memenuhi kriteria dan persyaratan untuk melaksanakan tugas sebagai dewan hakim, dengan baik dan profesional sesuai ketentuan dan aturan yang ditetapkan, tanpa ada intervensi apapun dan bertanggung jawab secara penuh dalam memberikan legitimasi dalam menetapkan juara, guna menghasilkan talenta terbaik dalam membangun generasi pencinta Al-Quran," sambung Sekda.
Lebih lanjut Sekda menyampaikan, melalui dewan hakim yang kompeten, dapat menghasilkan para juara yang mampu bersaing di tingkat nasional, sehingga dapat mengharumkan nama Provinsi Jambi.
"Pemerintah Provinsi Jambi mendukung kegiatan-kegiatan pembinaan dan pemberdayaan ummat, guna meningkatnya kualitas sumber daya manusia yang terdidik, sehat, berbudaya, agamis dan berkesetaraan gender, sesuai dengan tujuan misi ketiga Memantapkan Kualitas Sumber Daya Manusia Dalam visi pembangunan Provinsi Jambi, yaitu Jambi MANTAP (Maju, Aman, Nyaman, Tertib, Amanah dan Profesional) di Bawah Ridho Allah SWT," pungkas Sekda.
Sementara itu, Ketua Umum DPW BKPRMI Provinsi Jambi Hudori menyampaikan ucapan terima kasih kepada Gubernur Jambi yang telah menfasilitasi, sehingga pelaksanaan bisa dilaksanakan dirumah dinas gubernur ini, Festival Anak Shaleh Indonesia sudah berjalan sebanyak 20 kali, dan diikuti sejumlah 7 kabupaten/kota se-Provinsi Jambi. (JP-Diskominfo Provinsi Jambi/Sapra Wintani)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE