Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata . |
Jambipos Online, Jambi-Tahun 2024, Komisi III DPRD Provinsi Jambi berencana mengusulkan Ranperda inisiatif tentang pengelolaan air limbah domestik regional di Provinsi Jambi.
Pengusulan ini ini dilakukan untuk memastikan daerah terlindungi dari pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata mengatakan, Perda ini nantinya akan menjadi pedoman dan acuan dalam menyusun dan merencanakan kebijakan di bidang pengelolaan air limbah.
"Tujuan dari Perda pengelolaan limbah ini ialah untuk menjaga dan melindungi lingkungan hidup dari pencemaran air limbah domestik, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan penyediaan pelayanan pengelolaan air limbah domestik lintas kabupaten kota, dan meningkatkan pengelolaan kualitas sumber air," jelasnya.
Ivan Wirata melanjutkan, Perda ini dinilai sangat penting karena menyangkut hidup masyarakat banyak.
Terlebih lagi mengingat kondisi saat ini, kelayakan mutu air telah terkontaminasi oleh pencemaran air limbah domestik regional juga menjadi pertimbangan.
"Pertimbangannya banyak, kita melihat perkembangan pertambahan penduduk dari tahun ke tahun. Dari daerah-daerah lain rata-rata perda pengelolaan air limbah domestik regional itu sudah dibuat. Jadi untuk itu karena kondisi kita limbah domestik pembuangan sampah yang dibuang langsung ke sungai dan kotoran-kotoran dari rumah dibuang langsung ke sungai, itu juga menjadi latar belakang kita untuk membuatkan pengelolaan air limbah," tutupnya.(JP-Red)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE