Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi melakukan perbaikan jalan nasional khususnya di Kabupaten Batanghari dengan rigit beton, Selasa, (7/11/2023). (IST) |
Jambipos, Jakarta-Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian meminta Gubernur Jambi H Al Haris untuk bersikap tegas terhadap perusahaan angkutan transportasi batu bara yang hingga kini masih menggunakan jalan nasional di wilayah Provinsi Jambi. Angkutan truk batu bara penyebab utama rusaknya jalan lintas Nasional di wilayah Provinsi Jambi.
Bahkan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR mencatat ada kerusakan di jalan nasional di Provinsi Jambi yang rusak akibat digunakan oleh kendaraan angkutan batu bara. Menurut perhitungan, biaya untuk memperbaiki jalan itu perlu dana Rp 1,2 triliun.
Menurut Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian di Jakarta, persoalan jalan di Provinsi Jambi telah dilaporkan ke sejumlah anggota Komisi V DPR RI agar menyoroti kerusakan jalan tersebut.
Mengacu pada biaya yang dibutuhkan tadi, ternyata PNBP dari sektor batu bara di Provinsi Jambi hanya berkisar Rp 600 miliar. Artinya, ada biaya yang lebih tinggi yang harus dikeluarkan untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat aktivitas pengangkutan batu bara.
“Ini jadi buah simalakama kalau itu kita katakanlan secara siatem dapat Rp 600 miliar, tapi kita harus spending (biaya perbaikan jalan) Rp 1,2 triliun, ini rugi bandar, ini kan susah. Kalaupun sekarang dengan kita perbaiki Rp 1,2 triliun, jangan-jangan gak lama lagi rusak,” tutur Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian.
Hedy Rahadian menerangkan kalau perbaikan jalan nasional di Provinsi Jambi tersebut bukan jadi satu-satunya solusi. Dia menekankan perlu adanya penegakan aturan mengenai penggunaan jalan nasional.
Dia menyebut kalau jalan nasional bukan untuk digunakan oleh kendaraan berat pengangkut batu bara. Maka, upaya ini yang lebih dulu perlu dilakukan.
“Kalau sekarang jalan ini yang digunakan angkutan batu bara, yang menurut aturan mestinya batu bara itu menggunakan jalan tambang, jalan khusus, karena jalan yang melewati jalan nasional yang diluar aturan seharusnya ada izin lintas,” tuturnya.
Izin lintas itu, biasanya bersifat sementara dan tidak terus menerus. Hedy Rahadian menyebut perlu ada penggunaan jalan yang sesuai terlebih dulu. Artinya, angkutan batu bara tak lagi melalui jalan nasional.
“Jadi saya kira mengikuti arahan pimpinan sebelumnya, kalau ini penggunaan jalannya tidak diperbaiki, maka memnggunakan uang disitu akan tidak efektif pak, akan rusak lagi rusak lagi,” ungkapnya.
Hedy Rahadian meminta komitmen Gubernur Jambi H Al Haris soal berlarutnya truk angkutan batu bara di jalan Nasional di wilayah Provinsi Jambi.
Anggaran
Jika kerusakan jalan yang membutuhkan biaya Rp 1,2 triliun tadi bakal dilalui oleh kendaraan yang sesuai. Hedy Rahadianmenegaskan akan mencari cara untuk bisa memenuhi biaya perbaikan tersebut.
"Dengan begitu, bisa dibilang angkutan batu bara sudah menggunakan jalan khusus pertambangan. Sehingga tidak merusak jalan nasional sebagai jalan umum. Katakanlah butuh Rp 1,2 triliun, dengan penggunaan jalan yang benar, mungkin kita akan carikan uangnya pak mungkin bertahap, kita akan carikan, lewat SBSN atau apapun,” ujarnya.
“Tapi kita mau carikan bagaimana kalau sekarang penggunaannya seperti ini, ini kami jadi susah mau mengusulkan juga. Jadi saya mohon bantuan masyarakat terutama penggina jalan disana, bantuan untuk bagaiamana agar kita menertibkan penggunaan jalan sehingga bisa kita lakukan perbaikannya, (jalan sepanjang) 200 km ini kita akan usahakan mulai diperbaiki kalau penggunaannya sudah tertib,” pungkas Hedy Rahadian. (JP/Red/Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE