Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Usut Biaya Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Ditransfer Kerekening Pribada Pegawai PTSP Merangin

Usut Biaya Pengurusan  Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Ditransfer Kerekening Pribada Pegawai PTSP Merangin . (Foto: Antoni/Jambipos)

Jambipos, Merangin-
Biaya Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Ditransfer Kerekening Pribada Pegawai PTSP Merangin. Biaya Pembuatan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terdapat di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Merangin mulai terendus oleh media. Pasalnya adalah salah seorang warga yang ingin mendirikan bangunan gedung (Ruko), inisial Z, dirinya mempercayai kepada salah seorang ber ini sial R untuk mengurus semua persyaratan izin bangunan gedung (ruko) tersebut.

Kronologisnya, Z  selaku pemilik,  yang mepercayai kapada   R, untuk menyerahkan semua urusan pembuatan PBG tersebut. Menurut informasi dari salah seorang yang minta namanya tidak di publikasikan menjelaskan kepada media ini.

“Saya mendengar sendiri kalau anak buah Hasbi menelpon kepada R, agar dengan segera mentransferkan lagi dana yang masih kurang yakni sebanyak Rp.10 juta, dan yang sudah ditransfer juga sebanyak Rp.10 juta, berarti dalam pembuatan PBG pelaku usaha harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp 20 juta, yang diserahkan ke inisial PP,” seperti itulah informasi yang disampaikan oleh narasumber yang dapat dipercaya.

Pada Selasa (7/11/2023) Jambipos mendapat informasi, celakanya lagi Kabid Perizinan Dinas PTSP Muhammad Hasbi yang dijumpai oleh wartawan Rabu (1/11/23) di ruang aula Dinas PTSP membenarkan transfer ke rekening pribadi,  yang kebetulan juga hadir kepala Dinas PTSP Ibrahim.

Hasbi mengtakan kalau dana yang ditransfer oleh konsumen tersebut akan diberikan ke pihak konsultan,   yang menjadi pertanyaan mengapa kalau memang ada biaya baik itu peruntukan untuk apa?  Seharusnya melalui loket pembayaran yang resmi di tunjuk oleh dinas perizinan mengapa harus melalui rekening perorangan atau pribadi. 

“Kalau biaya yang ditransfer oleh konsumen tersebut akan kami kirim ke pihak konsultan,” ujar Hasbi.

Sementara Kepala Dinas PTSP Kabupaten Merangin Ibrahim yang kebetulan juga berada di ruangan tersebut tidak memberikan komentar apa pun kepada wartawan. Seharusnya Kadis yang memberikan dan  penjelasan agar tidak terjadi kesalah fahaman tentang pengurusan PBG ini. 

Terpisah, R  yang dijumpai Jambipos, Senin (6/11/2023) di ruang kerjanya membenarkan jika hal tersebut memang benar adanya. Menurut R dana yang ditransfer kepada P itu untuk dibayarkan ke pihak konsultan.

Nah yang menjadi pertanyaannya mengapa pembayaran untuk konsultan ditransfer ke rekening pribadi karyawan di dinas  PTSP kenapa tidak langsung ke rekening Konsultan kalau memang ada biaya konsultan. 

“Memang benar dana yang sudah saya transfer ada sebanyak Rp.10 juta dan itu akan di bayar ke pihak konsultan,” ujar R.

Sekedar untuk di ketahui pembuatan PBG itu tidak di pungut biaya, dan semua urusan di PTSP itu berbayar untuk memudahkan bagi konsumen membuat izin usaha. Bagi pelaku usaha yang dituntut hanya biaya retribusi yang disetor langsung oleh pengusaha ke Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat  (DPUPR) itu saja yang harus di penuhi oleh pihak konsumen dan itu pun sesuai dengan luas perkarangan yang akan dibangun. (JP-Antoni)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar