Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Kepergok Warga Berduaan Tanpa Ikatan Pernikahan, Pria 40 Tahun di Merangin Didenda Adat Seekor Kerbau

Kepergok Warga Berduaan Tanpa Ikatan Pernikahan, Pria 40 Tahun di Merangin Didenda Adat Seekor Kerbau.

Jambipos, Merangin
-Seorang pria berusia 40 tahun bernama Nurgito diduga mengurung istri orang lain selama tiga pekan. Nurgito mengurung wanita bernama Ayu Satria (25) yang merupakan istri orang lain itu warga Desa Papit, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Nurgito juga diketahui merupakan anggota salah satu ormas di Merangin. dari informasi yang diperoleh Jambipos, Ayu Satria pergi dari rumah pada hari Sabtu malam (16/9/2023), lebih kurang 3 pekan jalan hubungan asmara dengan laki-laki idaman akhirnya pulang ke desanya.

Saat dijumpai oleh warga Nurgiato dan Ayu Satria di rumah kosong tampa memakai sehelai benang, terlihat oleh warga disana ada Ayu dan Nurgianto sedang berduaan. Keduanya lalu dibawa kerumah pegawai Sarak.

Kerena  Ayu statusnya sebagai isteri orang, pihak lembaga adat setempat menuntut utang adat, dengan kerbau satu, beras seratus gantang dengan janji dibayar pelaku.

Salah satu  tokoh masyarakat setempat, Kamis (9/11/2023) mengatakan, Ayu tergabung digrup Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Merangin. 

Kepala Desa Papit, Ansori saat dikonfirmasi  terkait ada warganya yang di denda satu ekor kerbau, membenarkan, tapi secara utang adat selesai. Pada saat ditanya Ayu Satria status isteri orang lain, Ansori bilang suaminya sudah diceraikan Ayu Satria kerena sudah "Bercacak Taman" (zinah-red) dengan orang lain. (JP-Antoni).

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar