Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Sidang Sengketa Informasi Publik Jambi, Gugatan Pemohon dikabulkan Hakim KI

Sidang Sengketa Informasi Publik Jambi,  Gugatan Pemohon dikabulkan Hakim KI.

Jambipos, Jambi
-Hakim Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jambi yang diketuai Ahmad Taufik Helmi didampingi Hakim anggota Siti Masnidar membaca putusan atas sengketa informasi antara pemohon Iskandar Cs didampingi kuasa hukumnya Beni Ari Feriadi,SHdan Dandi Piwara Sanjaya,SH melawan termohon Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjungjabung Timur Provinsi Jambi, Senin (9/10/2023).

Dalam amar putusannya kedua Hakim Komisi Informasi Publik ini membaca Putusan secara bergantian.
Dalam sidang Ajudikasi non Litigasi ini  kedua Hakim KI yang tergolong muda ini memberi keputusan dalam perkara Nomor Register 011/VIII/KIP - JBI/PSI/2023.

Dengan Agenda pembacaan putusan bahwa permohonan pemohon dikabulkan untuk  sebagian dan memerintahkan termohon BPN Kabupaten Tanjungjabung Timur, untuk memberikan informasi yang diminta oleh pemohon berupa surat sanggahan  dari PT. JOBB HESS (sudah bubar kini beralih ke Pertamina Hulu Energi Jambi Merang) untuk menerbitkan sertifikat tanah seluas 17 Ha yang terletak di Desa Parit Sungai Lada Kampung Singkep Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjungjabung Timur Provinsi Jambi milik pemohon Iskandar Cs yang dikuasainya atas Sk Gubernur Peovinsi Jambi nomor : Lr/18/ V /30 A/12/1972.

Dalam sidang pembacaan putusan ini pihak pemohon dan termohon hadir dan mendengar putusan secara langsung antara lain Iskandar Cs didampingi kuasa hukumnya Beni Ari Feriadi,SH dan Dandi, SH  sebagai pemohon sementara perwakilan dari BPN Kabupaten Tanjungjabung Timur diwakili ibu Duena dan Ibu Yani sebagai termohon.

Keputusan ini menurut para hakim Komisi Informasi yang menyidangkan sengketa informasi ini diambi setelah membaca duduk perkara, kronologi, alat bukti persidangan serta keterangan pemohon dan termohon dan keterangan saksi dari pemohon dan termohon dan pertimbangan hukum, fakta hukum di persidangan.

Hakim memutuskan dan memerintahkan termohon (BPN Kabupaten Tanjungjabung Timur untuk meberikan permintaan pemohon. Putusan ini menurut Hakim Komisioner bersifat Final dan mengikat dan bagi para pihak yang tidak dapat menerima putusan dapat mengajukan  banding ke PTUN  paling lambat 14 hari setelah putusan dibacakan. (JP-Nalom Siadari)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar