Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Polda Jambi Minta Tindak Tegas Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Pulau Baru Merangin

Penambangan emas tanpa ijin di Desa Pulau Baru, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. (Foto: Antoni/Jambipos)

Jambipos, Merangin-Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono meminta Polres Merangin dan jajaran untuk menindak tegas pelaku penambangan emas tanpa ijin (PETI) yang hingga kini masih beroperasi di wilayah hukum Polres Merangin. Kapolda Jambi juga mengingatkan agar tidak ada oknum kepolisian yang terlibat dalam bisnis PETI tersebut. 

Demikian diungkapkan Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono saat menjawab wartawan, Jumat (13/10/2023) soal masih maraknya praktik PETI di sejumlah kabupaten, khususnya di Kabupaten Merangin. 

Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono meminta Jajaran Polres Merangin menindak tegas pelaku PETI yang terus melakukan operasinya dilapangan. Kapolda Jambi juga meminta anak buahnya untuk bertindak tegas dan terukur.   

Sementara itu, pemerintah Kabupaten Merangin dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Merangin diminta menindak tegas pelaku penambangan emas tanpa ijin di Desa Pulau Baru, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Kini praktik PETI bebas menggunakan alat berat ekcavator yang merusak lingkungan.

Pemerintah Kabupaten Merangin dengan tembusan Kecematan Batang Masumai, Desa Pulau Baru, sudah membuat Surat Edaran larangan PETI pada Rabu (1/10/2023). Surat edaran larangan PETI di desa Pulau Baru itu ditandatangani Camat Batang Masumai, Arianto Iskandar S.Ag,  dikeluarkan oleh Desa Pulau Baru pada Kamis (12/10/2023) Kepala Desa, Sudirman.

Saat Jambipos mengkonfirmasi kepada Kades Sudirman soal PETI di wilayahnya itu, pura pura tidak tahu dengan penambang emas yang ada di Dusun Pulau Baru. Namun saat dituding dengan bermacam macam pertanyaan yang awak media ajukan.

Kepala Desa, Sudirman, mengakui sudah pernah membuat Surat edaran larangan menambang emas di wilayah Dusun Baru telah terkirim tembusanya: 1 Bupati Merangin, 2 Dandim 0420/Sarko, 3 Kapolres Merangin, 4 Damramil 420-09 Bangko, 5 Kapolsek Bangko, 6 Dinas Lingkunga Hidup (DLH), 7 Kasat Pol PP, 8 Dinas Perizinan, 9 Ketua BPD Desa Pulau Baru, 10 Arsip.

Surat edaran tentang larangan penambang emas (PETI), praktik ilegal berupa jenis enam alat berat yang beroperasi (Eksavator) alat berat yang bermerek Sany.

Menurut warga Desa Pulau Baru yang enggan namanya dipublikasikan, alat besar eksavator ada enam yang beroprasi, salah satu yang mempunyai eksavator adalah anggota perangkat Desa Pulau Baru (BPD).

Anggota BPD  dan beberapa orang yang mempunyai eksavator yang disinyalir kebal hukum. Kegiatan Peti ilegal sangat merugikan masyarakat seperti contoh, terganggunya ketenangan masyarakat dikarenakan suara mesin dompeng yang melewati nilai ambang batas (NAB) yaitu diatas 90db (desibel), menimbulkan polusi udara yang disebabkan oleh kegiatan dompeng/eksavator, sering terjadi sengketa pembatasan tanah.

Kemudian dampak PETI yakni merusak kontur tanah  akibat humus yang ikut terbawa oleh aliran air yang disebabkan oleh kegiatan tersebut. Air sungai menjadi keruh dan tidak layak digunakan masyarakat untuk kegiatan sehari-hari. Penggunaan zat kimia berbahaya berupa merkuri/air raksa (HG) tanpa pengawasan dari pemerintah yang dapat membahayakan masyarakat Desa Pulau Baru. (JP- Antoni)



Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar