Ratusan massa Petani Jambi melakukan aksi di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Selasa (17/10/2023). |
Jambipos, Jakarta-Ratusan massa Petani Jambi melakukan aksi di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Selasa (17/10/2023). Sebelumnya, mereka di Jambi selama tiga bulan melakukan aksi pendudukan lahan dan aksi pengawalan persidangan praperadilan. Pada aksi hari ini Selasa (17/10/2023) Tim Delegasi dari massa aksi diterima Humas Mabes Polri.
“Berkas akan dikirim ke Propam terkait tindakan Polda dan berkas akan dikirim ke bagian indikasi Tipikor,” sela Ipda Baginda salah satu dari Humas Mabes Polri.
“Saat ini kita di Mabes Polri. Tidak ada kata pulang sebelum rakyat menang. Karena, di Jambi petani ditangkap secara sewenang-wenang. Kapolda Jambi mengangkangi instruksi Kapolri bahwa Polisi harus bersikap ilmiah dan bertindak benar. Yang terjadi di lapangan berbeda. Kepolisian menjadi alat oligarki, PT. RKK. Pengusaha mengambil Sawit tidak ditangkap sementara petani langsung dipenjarakan,” kata Rifai, Ketua Umum PP STN kepada massa aksi.
Sebagaimana yang kita ketahui, lahan Sawit hampir mencapai ribuan hektar dikuasai PT. RKK. Sementara itu, mereka, petani hanya 600-an ha saja. Jadi sebagian besar lahan adalah upaya pencaplokan oleh PT. RKK dengan sewenang-wenang. Selain itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jambi PT. RKK sudah tidak memiliki hak di atas lahan Sawit tersebut.
Dari Mabes Polri, aksi massa berpindah ke kantor kementerian ATR/BPN RI menuntut pembatalan HGU PT RKK. Perwakilan petani diterima oleh Direktur penanganan perkara Dirjend VII Kementerian ATR/BPN RI.
Setelah dipelajari, ternyata sudah ada putusan. Namun, Kepala Kantor Wilayah Jambi menyampaikan bahwa permasalahannya bukan hanya di situ: ada ganjalan dari sisi kurator yang merasa keberatan sehingga kurator meminta untuk menunggu; penundaan pembatalan terkait dengan PT RKK yang dinyatakan pailit.
“Dengan adanya putusan maka wajib kita lakukan. Namun dalam prosesnya nanti, tolong ikut memantau,” ucap Joko Direktur Penanganan Perkara Ditjen VII Kementerian ATR/BPN RI.
Kemudian Joko melanjutkan bahwa ia baru menerima berkas dari Kanwil Jambi terkait kasus tersebut.
“Ketika kita melakukan pembatalan, itu bisa digugat kembali, maka kami harus melakukan asas kehati-hatian, meskipun putusan TUN bersifat serta-merta. Jika objeknya berdasarkan putusan itu tidak perlu adanya analisis kecuali berdasarkan maladministrasi,” tambahnya.
Kepada massa Petani, Umbu aktivis LMND dalam orasinya menyampaikan, petani adalah salah satu sektor penting dalam pembangunan bangsa. Persoalan yang dihadapi Petani Jambi merupakan gagalnya negara hadir di tengah-tengah masyarakat. (JP-Red)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE