Jambipos, Merangin - Tempat usaha Loging (TPK) PT.ANTARA yang di pertanyakan surat Izinnya tidak bersahabat oleh beberapa awak media mendapat perlakuan kasar dari pengurusnya yang bernama Paiz dengan kedatangan awak media bermaksud baik tetapi sayangnya tidak di sambut baik oleh paiz sebagai pengurus loging ( TPK ) PT. ANTARA dengan melontarkan kata-kata menantang kamu lapor laporkanlah yang lebih tinggi dari Gakum juga siapa lagi yang lebih tinggi dari Gakum kalau perlu neneknya Gakum mau kamu laporkanlah ujar si paiz kepada awak media.
Lanjutnya mengatakan bahwa yang layak kamu periksa itu seharus nya somil " ERI " CV. BERKAT TABAH JAYA MANDIRI karna mereka tidak memiliki surat izin lengkap nah itu yg patut kamu pariksa ujar si pais . Loging (TPK) ANTARA di Desa sungai Ulak Kecapatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin sudah berlangsung cukup lama, loging atau kegiatan pengelolaan kayu
Pemilik usaha ini mendapat bahan kayu dari daerah Hutan Lindung, Seputar Merangin.
Sudah cukup lama pak,”kata M, masyarakat sekitar.
Terpisah, sala satu Aktifis juga praktisi hukum, yang dikonfirmasi wartawan berhadapan lansung, dia megatakan soemel yang ada di Merangin diduga pengambilan kayunya banyak fiktip, saya yakin kayu yang sudah di Bawak ke Loging(TPK ) PT ANTARA yuk kita cek lokasi penebangannya kita selidiki, saya yakin banyak kejanggalan. Kalau kita usut ketentuan pidana menurut UU No. 41/1999 tentang Kehutanan yang di atur dalam Pasal 50 dan sanksi pidananya dalam Pasal 78 UU No. 41/1999, merupakan salah satu dari upaya perlindungan hutan dalam rangka mempertahankan fungsi hutan secara lestari.
“Maksud dan tujuan dari pemberian sanksi pidana yang berat terhadap setiap orang saat melanggar hukum di bidang kehutanan ini adalah agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelanggar hukum di bidang kehutanan,” jelasnya.
Menurutnya, efek jera yang dimaksud bukan hanya kepada pelaku yang telah melakukan tindak pidana kehutanan, akan tetapi kepada orang lain yang mempunyai kegiatan dalam bidang kehutanan, menjadi berpikir kembali untuk melakukan perbuatan melanggar hukum karena sanksi pidananya berat.
Sedangkan ketentuan Pasal 78 ayat (1) menyatakan bahwa, “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) atau Pasal 50 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar.
“Intruksi Presiden sudah terang benderang. Olehnya itu, saya berharap kepada pihak kepolisian Polres merangin agar segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas pemilik loging(TPK ) ANTARA baik dengan sanksi administratif maupun Pidana,”katanya.
Kemudian Kapolres Merangin harus menugaskan Polisi atau Brimob pada pos – pos strategis penambangan kayu liar dan peredaran hasil hutan illegal.
“Sehingga para pelaku termasuk pemodal, penadah, dan aktor intelektual dalam kegiatan penebangan kayu liar dan peredaran hasil hutan ilegal tidak bertindak semau mereka,”paparnya. (JP-Yahya)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE