Jambipos, Jakarta- Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto menilai isu dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK merupakan upaya mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk menghentikan lembaga antikorupsi mengusut dugaan korupsi di Kementan. Menurut Soleman, laporan pemerasan merupakan bagian dari bargaining power yang dilakukan SYL.
"Dari sisi intelijen ini adalah upaya untuk melawan, upaya untuk melawan membuat bargaining power supaya ini tidak diteruskan atau upaya untuk 'ah kamu juga nggak bener kan', itu hal yang biasa," ujar Soleman seusai acara diskusi "Mengawal Agenda Antikorupsi Bersama KPK" di Aryaduta Hotel, Semanggi, Jakarta, Senin (9/10/2023).
Soleman mengakui setiap orang atau kelompok yang akan diusut KPK bakal melakukan perlawanan dengan berbagai cara. Soleman mengingatkan KPK tidak menyerah dan terus memberantas korupsi.
"Ya sudah pasti itu kekuatan orang-orang yang sudah merasa nanti kalau ini terbongkar mereka juga akan ikut serta diketahui oleh KPK, sudah pasti bersatu padu menggalang kekuatan untuk melawan KPK. Itu sudah wajar, tetapi itu bukan berarti langsung KPK mundur, tidak, dia harus maju terus," tandas Ponto.
Terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, Soleman menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Namun, dia berharap dugaan pemerasan tersebut tidak menghentikan pengusutan kasus korupsi di Kementan.
"Kita tahu, kalau menyapu harus menyapu dengan sapu yang bersih, kita membentuk KPK untuk membersihkan kotoran-kotoran. Sapu (KPK) ini ketika mulai menyapu ternyata ada kotoran yang berat sekali. Dulu ada cicak dan buaya, kita harus perkuat sapu ini. KPK kita harus jaga, kalau kurang, kita benahi, jangan dibiarkan kotor," kata Soleman.
Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL dikabarkan turut terseret penyidikan KPK tersebut. Namun demikian, belum ada pengumuman resmi dari KPK soal siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Kementan.
KPK melakukan penyidikan atas dugaan pemerasan, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementan telah didasari atas bukti permulaan yang cukup.
Di lain pihak, Polda Metro Jaya telah meningkatkan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL ke tahap penyidikan. Penetapan itu dilakukan setelah Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).
Dengan naiknya status kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan ke tingkat penyidikan, kepolisian juga berupaya mengumpulkan barang bukti. Selain itu, Polda Metro Jaya akan memanggil saksi lain untuk menetapkan adanya tersangka.(JP)
Sumber: Beritasatu.com
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE