Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Ketua Umum APPSI Al Haris Sambut Positif Revisi UU ASN

Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Al Haris. 

Jambipos, Jakarta-
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) telah mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang.

Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Al Haris menyambut positif pengesahan UU ASN yang baru ini, karena akan menjadi payung hukum bagi manajemen ASN.

“Ini bisa menjadi payung hukum yang jelas bagi ASN ke depan, para tenaga honorer, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak) agar bisa melangkah lebih maju ke depannya,” ujar Al Haris yang juga Gubernur Jambi usai menghadiri sidang paripurna DPR, Selasa (3/10/2023).

Menurut Al Haris, pada UU ASN sebelumnya tidak ada perhatian terhadap tenaga honorer. Begitupun dalam proses pengangkatan untuk tenaga PPPK.

“Kelebihan kedua (revisi UU ASN) manajemen perpindahan ASN juga semakin dipermudah. Termasuk mutasi para pejabat yang dulu mesti eslon 2 sekarang tidak lagi, tergantung dengan kondisi dan posisinya,” jelas Al Haris.

Al Haris menambahkan dalam UU ASN ini banyak sekali hal positif, sehingga menjadi payung hukum yang jelas bagi ASN, termasuk bagi para honorer, dan tenaga PPPK.

Sebagai informasi RUU ASN pada awalnya merupakan usulan DPR dan sudah disampaikan kepada Presiden pada 2020 lalu. DPR kala itu mengusulkan lima klaster perubahan dalam RUU ASN.

Klaster pertama, penghapusan KASN. Kedua, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK. Ketiga, kesejahteraan PPPK. Keempat, pengurangan ASN akibat perampingan organisasi, dan klaster kelima pengangkatan tenaga honorer.

Panitia kerja (Panja) RUU ASN juga mengusulkan beberapa klaster baru yaitu ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pembahasan RUU tentang ASN ini membutuhkan waktu yang sangat panjang, kurang lebih 2 tahun 9 bulan. (JP-Rel) 



Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar