Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Kejari Merangin Musnahkan Barang Bukti Perkera

Kejaksanaan Negeri (Kejari) Merangin memusnahkan barangbukti perkara yang telah berkekuatan hukum. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Merangin, Selasa (31/10/2023) pukul 10.00 WIB oleh para jaksa eksekutor. (Foto: Jambipos/Antoni)

Jambipos, Merangin-Kejaksanaan Negeri (Kejari) Merangin memusnahkan barangbukti perkara yang telah berkekuatan hukum. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Merangin, Selasa (31/10/2023) pukul 10.00 WIB oleh para jaksa eksekutor.

Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap oleh para jaksa pada Kejaksaan Negeri Merangin, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Merangin TRI WIDODO  SH,MH, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan.

Disebutkan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan oleh jaksa pada Kejaksaan Negeri Merangin terdiri dari 25 (dua puluh lima) perkara tindak pidana umum yaitu perkara tindak pidana narkotika, tindak pidana orang dan harta benda (OHARDA) dan tindak pidana umum lainnya.

Barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dengan barang bukti berupa narkotika jenis shabu dengan berat  31,643 (tiga puluh satu koma enam ratus empat puluh tiga) gram, narkotika jenis ganja dengan berat 7.202 (tujuh koma dua ratus dua) gram, 4 (empat) unit Handphone yang  terdiri dari 1 (satu) unit HP Infinix warna biru, 1 (satu) unit HP Vivo warna dongker, 1 (satu) unit HP samsung lipat dan 1 (satu) unit HP OPPO warna hitam.

Barang bukti lainnya yang dimusnahkan adalah 4 (empat) bilah senjata tajam, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan, 1 (satu) Butir peluru rakitan.

Disebutkan, bahwa barang bukti berupa narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara melarutkan dengan air dan diblender. Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Bahwa tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para Jaksa Eksekutor sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas, karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini. 

Disamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang.(JP-Antoni) 



Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar