Jambipos, Merangin-Kejaksanaan Negeri (Kejari) Merangin memusnahkan barangbukti perkara yang telah berkekuatan hukum. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Merangin, Selasa (31/10/2023) pukul 10.00 WIB oleh para jaksa eksekutor.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap oleh para jaksa pada Kejaksaan Negeri Merangin, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Merangin TRI WIDODO SH,MH, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan.
Disebutkan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan oleh jaksa pada Kejaksaan Negeri Merangin terdiri dari 25 (dua puluh lima) perkara tindak pidana umum yaitu perkara tindak pidana narkotika, tindak pidana orang dan harta benda (OHARDA) dan tindak pidana umum lainnya.
Barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dengan barang bukti berupa narkotika jenis shabu dengan berat 31,643 (tiga puluh satu koma enam ratus empat puluh tiga) gram, narkotika jenis ganja dengan berat 7.202 (tujuh koma dua ratus dua) gram, 4 (empat) unit Handphone yang terdiri dari 1 (satu) unit HP Infinix warna biru, 1 (satu) unit HP Vivo warna dongker, 1 (satu) unit HP samsung lipat dan 1 (satu) unit HP OPPO warna hitam.
Barang bukti lainnya yang dimusnahkan adalah 4 (empat) bilah senjata tajam, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan, 1 (satu) Butir peluru rakitan.
Disebutkan, bahwa barang bukti berupa narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara melarutkan dengan air dan diblender. Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Bahwa tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para Jaksa Eksekutor sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas, karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini.
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE