Jambipos, Jakarta-Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijemput paksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/10/2023) malam di Jakarta. Berdasarkan pantauan, SYL tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.17 WIB pada Kamis malam. Ia terlihat dikawal petugas kepolisian dan KPK dengan tangan seperti terikat.
CNNIndonesia.com telah menghubungi sejumlah pihak KPK seperti Nurul Ghufron dan Johanis Tanak selaku pimpinan, Direktur Penyidikan Brigjen Asep Guntur Rahayu dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri terkait jemput paksa tersebut. Namun, belum diperoleh balasan hingga berita ini ditulis.
Sementara itu, pengacara SYL, Febri Diansyah mengaku tidak mengetahui peristiwa tersebut. Ia akan menyambangi KPK pada malam ini.
"Saya masih cek informasi tersebut, namun kami akan datang ke KPK malam ini untuk mengonfirmasi lebih lanjut," ujar Febri saat dikonfirmasi.
Febri mengaku pihaknya tak ada saat upaya jemput paksa kliennya itu dilakukan tim KPK pada malam ini. Febri pun menyatakan akan segera datang ke markas KPK pada malam ini juga.
Dia pun mengingatkan kliennya sebelumnya sudah menyatakan akan kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Jumat (13/10) besok. Tim pengacara pun, sambungnya, sudah memastikan bakal kedatangan kliennya itu ke bagian penyidikan KPK.
"Pak Syahrul justru sudah menerima surat panggilan tadi untuk jadwal pemeriksaan besok Jumat. Ia bilang akan koperatif dan mengkonfirmasi akan datang di pemeriksaan besok," kata Febri.
"Kami tim hukum juga sudah koordinasi dengan bagian Penyidikan terkait konfirmasi kehadiran tersebut. Dan jadwal pemeriksaannya seharusnya besok Jumat," imbuhnya.
Sebagai informasi, KPK telah mengumumkan penetapan tersangka Syahrul dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian 2019-2023.
Selain SYL, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.
Namun, baru Kasdi yang langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (11/10). Ia ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023.
Sementara SYL dan Hatta belum ditahan karena keduanya menyurati KPK tidak bisa menghadiri pemeriksaan kemarin.
SYL bersama Kasdi dan Hatta disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard.
SYL dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (JP)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE