Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Sidang lanjutan Komisi Informasi Provinsi Jambi

Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jambi melakukan sidang lanjutan sengketa informasi publik antara BPN Tanjungjabung Timur sebagai termohon dengan Iskandar Cs sebagai pemohon, Senin (18/9/2023).

Perwakilan BPN Tanjabtim Bingung

Jambipos, Jambi-Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jambi melakukan sidang lanjutan sengketa informasi publik antara BPN Tanjungjabung Timur sebagai termohon dengan Iskandar Cs sebagai pemohon, Senin (18/9/2023).

Sidang kasus sengketa informasi publik ini terjadi karena termohon menolak permintaan permohonan pemohon untuk menerbitkan sertifikat atas tanah milik pemohon seluas 17 hektar dalam transaksi jual beli antara pemohon dengan pihak pembeli Syukur Laman pengusaha besar di Provinsi Jambi. 

Transaksi ini sudah berlangsung sejak tahun 2017 yg dilakukan secara menyicil. Dalam proses perjalanan waktu setelah cicilan pembayaran dilakukan mencapai lunas tiba tiba ada banyak pihak yang menyanggah utk tidak diterbitkan sertifikat atas tanah seluas 17 ha yang terletak di Desa Parit Sungai Lada Kecamatan Muarasabak Barat tersebut.

Salah satu yang menyanggah untuk tidak diterbitkan sertifikat atas tanah milik Iskandar Cs yg di kuasainya sejak tahun 1972 atas Sk Gubernur Provinsi Jambi nomor :Lr/18/V/30A/12/1972 tersebut adalah PT.JOB HESS Jambi Merang.

Atas sanggahan ini BPN Tanjung Jabung Timur mengirim surat kepada kuasa Hukum Inskandar Cs.Dandy, SH yang menyatakan bahwa surat sanggahan utk tidak diterbitkan sertifikat oleh JOB Hes terhadap tanah tersebut adalah informasi tertutup/dikeculikan yg tidak dapat di publikasikan atau di minta oleh pihak manapun sesuai dengan Peraturan Kementerian Pertnahan Nasional.

Dalam sidang sebelumnya Senin 11 September 2023 Hakim Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jambi sudah memerintahkan pihak BPN Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang diwakili ibu Duena dan Ibu Yani untuk melakukan Uji Konsekwensi terhadap informasi yg mereka sebut tertutup/dikecualikan apakah berdampak sangat membahayakan atau tidak.Sementara pemohon hanya meminta bukti fotocopy Surat sanggahan dari PT.Job Hes yang saat ini sudah beralih ke Pertamina Hulu Energi Jambi Merang.

Perwakilan BPN Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi ibu Duena dan Yani sangat nampak Bingung ketika ditanya Hakim Ahmad Dwi Taufik yg sekaligus Ketua KIP Jambi ini menanyakan,

Apakah setelah sidang 11 september 2023 pihak BPN Kabupaten Tanjung Jabung Timur sudah melaksanakan uji Konsekwensi apa belum tetang informasi permintaan fotocopy surat sanggahan dari pihak Job Hess atau Pertamina Hulu Energy Jambi merang. 

Dengan agak gugup dan sedikit saling berbisik kedua ibu Perwakilan BPN Tanjabtimur ini menyatakan belum dan menurut mereka berdua hal itu bukan wewenang mereka.

Akhirnya Hakim menunda Sidang pada tanggal 9 Oktober 2024 dengan Perintah BPN harus melakukan uji konsekwensi atas informasi yang mereka sebut tertutup atau mencari alasan hukum yg tepat dan masuk akal karena perturan Menteri tidak boleh bertentangan dengan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. (JP-Nalom Siadari)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar