Jambipos, Jambi-Polda Jambi mengumumkan penahanan 38 tersangka dengan 43 korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebanyak 29 kasus. Dari 29 kasus itu, jumlah kasus ditangani Ditreskrimum Polda Jambi sebanyak 4 kasus, Polresta Jambi 7 kasus, Polres Muaro Jambi 2 kasus, Polres Tanjung Jabung Barat 2 Kasus, Polres Tanjung Jabung Timur 2 kasus, dan Polres Batanghari 1 kasus.
Kemudian, Polres Tebo 2 kasus, Polres Bungo 2 kasus, Polres Sarolangun 2 kasus, Polres Merangin 3 kasus, Polres Kerinci 2 kasus.
Guna memperkuat langkah pencegahan tindak pidana perdagangan orang, Polda Jambi melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama pihak intansi terkait di Jambi.
"Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda Jambi dan intansi terkait untuk bersama-sama tidak membiarkan adanya kasus perdagangan orang di Jambi," ujar Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono.
Saat ini, disampaikan dia, banyak modus untuk melakukan perdagangan orang. Sehingga membutuhkan partisipasi berbagai pihak untuk pencegahan perdagangan orang.
Dengan adanya penandatanganan nota kesepakatan ini, disebutkan dia, dapat berjalan dengan baik. Sehingga, apabila ditemukan hal- hal yang diduga tindak pidana perdagangan orang langsung dikoordinasikan dan dilakukan penindakan hukum.
"Tindak pidana perdagangan orang bisa dilakukan secara sendiri dan sindikat. Maka dari itu, perlu adanya Satgas ini," sebutnya.
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE