Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


KPK Sosialisasikan Pengendalian Gratifikasi Bagi ASN

Pemerintah Provinsi Jambi melalui Inspektorat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar Sosialisasi dan Penguatan Pengendalian Kegiatan Gratifikasi bagi kalangan Pemerintah Provinsi Jambi, BUMD, dan stakeholder di Provinsi Jambi. Kegiatan yang merupakan bagian dari rangkaian Roadshow Bus KPK 2023 di Provinsi Jambi itu, berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi (14/09/2023).

Jambipos, Jambi - Pemerintah Provinsi Jambi melalui Inspektorat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar Sosialisasi dan Penguatan Pengendalian Kegiatan Gratifikasi bagi kalangan Pemerintah Provinsi Jambi, BUMD, dan stakeholder di Provinsi Jambi. Kegiatan yang merupakan bagian dari rangkaian Roadshow Bus KPK 2023 di Provinsi Jambi itu, berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi (14/09/2023).

Lela Luana dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI mengatakan, sosialisasi pengendalian gratifikasi untuk ASN (Aparatur Sipil Negara) Kota Jambi ini tujuannya memberikan pemahaman terkait gratifikasi. Melalui sosialisasai dan pembekalan tentang antikorupsi diharapkan ASN juga berkomitmen untuk melakukan pencegahan korupsi ketika melakukan tugas-tugas pelayanan publik.

Dalam pemaparannya Lela Luana menyampaikan jenis-jenis tindakan korupasi yang rawan terjadi di lingkungan birokrasi pemerintahan terutama yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.

“Diantaranya gratifikasi yang biasanya diberikan pihak eksternal karena kepentingan tertentu kepada pihak ASN yang memiliki jabatan tertentu yang diharapkan bisa memperlancar pengurusan layanan yang diberikan atau untuk mempengaruhi keputusan,” ujar Lela.

Lela Luana menjelaskan bahwa gratifikasi diberikan pihak tertentu kepada ASN dengan jabatan tertentu yang juga mempunyai kepentingan tertentu dengan kesepakatan pemberi dan penerima.  Juga tindakan pemerasan atau pemaksanaan, yang digunakan seseorang dengan jabatan tertentu untuk mempengaruhi keputusan. Serta tindakan-tindakan lainnya yang dilakukan dengan cara melanggar aturan untuk mendapakan keuntungan pribadi, golongan maupun kelompok tertentu. 

“Dalam sosialisasi tersebut, ASN juga diberikan kiat-kiat atau strategi untuk mengantisipasi tindakan korupsi dilingkungan kerjanya yang juga diharapkan adanya peran serta masyarakat luas yang turut melaporkan jika mengetahui adanya tindakan korupasi yang terjadi. Kita menyampaikan apa gratifikasi. Apa saja yang wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan, ada batasannya," kata Lela. (JP-Diskominfo Provinsi Jambi/Maria/Foto: Novriansah/Kamera : Said Usman)











Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar