Jambipos, Jambi- Komisi III DPRD Provinsi Jambi dan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi sepakat menolak item pekerjaan yang mendahului pembahasan anggaran di Dinas PUPR Provinsi Jambi. DPRD Provinsi Jambi juga meminta Gubernur Jambi H Al Haris untuk memanggil Kadis PUPR Provinsi Jambi untuk mengklarifikasi item pekerjaan itu.
Hal itu mengemuka saat juru bicara Banggar DPRD Provinsi Jambi, Kamaluddin Havis menyampaikan laporan hasil pembahasan KUPA PPAS APBD Perubahan tahun 2023 di Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Minggu (17/9/2023) malam.
Kata Kamaluddin Havis, KUPA PPAS APBD Perubahan tahun 2023 sudah sama-sama disepakati. Namun Banggar juga setujui penolakan dari Komisi III terkait dengan item pekerjaan yang mendahului pembahasan anggaran di Dinas PUPR Provinsi Jambi. Sebagaimana berita acara yang disampaikan Komisi III DPRD ke Banggar.
"Banggar DPRD Provinsi Jambi menyetujui rekomendasi penolakan Komisi III DPRD Provinsi Jambi terkait Program Kegiatan Mendahului Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah dikerjakan Dinas PUPR Provinsi Jambi," tegasnya.
Berdasarkan hal itu, Banggar DPRD Provinsi Jambi meminta kepada Gubernur Jambi dan TAPD serta seluruh perangkat daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi untuk memedomani Peraturan Perundang-undangan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. "Khususnya terkait penggunaan anggaran mendahului Perubahan APBD," jelasnya.
Selanjutnya saran dari masing-masing Komisi maupun Banggar harus menjadi perhatian saudara Gubernur, TAPD dan OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi dalam proses penyusunan Rancangan Kegiatan Anggaran (RKA) Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023.
"Adapun beberapa OPD diperkenankan untuk melakukan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan dalam kegiatan sesuai usulan yang telah disampaikan OPD dan dibahas oleh Komisi-komisi serta dibahas dan disepakati oleh Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi bersama TAPD Provinsi Jambi," katanya.
Demikian juga Berita Acara Rancangan KUPA-PPASP APBD TA 2023 Hasil Pembahasan Banggar DPRD Provinsi Jambi bersama TAPD dan mitra Perangkat Daerah merupakan bagian tidak terpisahkan dari Laporan Banggar DPRD Provinsi Jambi Terhadap Rancangan KUPA PPASP APBD TA 2023.
Sebelumnya, Kamaluddin Havis menyampaikan, Banggar meminta kepada BAPPEDA Provinsi Jambi untuk memastikan seluruh program dan kegiatan di masing-masing Perangkat Daerah pada Perubahan APBD TA 2023 sesuai dan selaras dengan KUPA APBD TA 2023. Serta merujuk capaian target yang termaktub di dalam RKPD Perubahan TA 2023 dan RPJMD periode 2021-2026.
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE