Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Golkar, Ivan Wirata.(ist) |
Jambipos, Jambi-Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi terus ingatkan Gubernur Jambi dan Dinas PUPR Provinsi Jambi terkait pengerjaan proyek yang mendahului pembahasan anggaran. Hal itu dianggap sudah diluar prosedur dan berpotensi melawan hukum.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Golkar, Ivan Wirata mengatakan, persoalan tersebut berawal pada saat pembahasan KUPA-PPAS TA 2023 APBD Perubahan.
Dari pembahasan, terdapat beberapa temuan yang disampaikan oleh Dinas PUPR Provinsi Jambi dengan nilai Rp10 miliar lebih, tanpa mengkomunikasikan terlebih dahulu dengan dewan.
“Kami terus dan hanya mengingatkan, kalau sekarang ada potensi melawan hukum, jadi kita positif saja, kita DPRD ini mencegah masalah agar tidak lebih dalam,” kata Ivan Wirata.
Ia juga menyebut, saat pembahasan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi sepakat menolak atas terkait proyek yang dikerjakan mendahului proses pembahasan anggaran.
Pada pembahasan, saat itu hadir semua anggota Komisi III, mulai dari Ketua Komisi Wartono, Wakil Ketua Ivan Wirata, Sekretaris Ahmad Fauzi, hingga seluruh anggota yang mewakili seluruh Fraksi. Baik dari PDI Perjuangan, Hanura, Golkar, Gerindra Abun Yani, kemudian juga dari Fraksi PAN Masharudin.
“Disaat pembahasan, kita sudah jelas, apa pun langkah persetujuan sesuai dengan aturan dan tahapan tahapan, sehingga terkoreksi lah ada kegiatan yang sudah dikerjakan duluan. Dalam pembahasan itu, kalau kita menyetujui itu secara kolektif kolegial, tapi seluruh anggota Komisi III, sama pandangan nya untuk tidak menyetujui anggaran, yang kerja duluan tanpa koordinasi sebelumnya,” katanya.
Proyek Senilai Rp 10 Miliar
Sebelumnya dinilai tidak sesuai mekanisme, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi menyoroti terkait pekerjaan proyek di Dinas PUPR yang mendahului pembahasan di APBD-P tahun 2023.
Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Demokrat, Ahmad Fauzi Ansori mengatakan, beberapa item pengerjaan pada Dinas PUPR Provinsi Jambi yang mendahului pembahasan anggaran APBD Perubahan TA 2023 tidak sesuai mekanisme.
"Kami Komisi III semua hadir dalam rapat bersama Dinas PUPR beberapa waktu lalu, dan merasa tidak menyetujui anggaran itu, karena dinilai tidak sesuai dengan mekanisme. Artinya pemerintah tidak boleh melakukan kegiatan yang tidak ada mata anggarannya," kata Fauzi Ansori.
Dia juga menyebut, pada saat pembahasan KUA PPAS Perubahan ternyata ada beberapa kegiatan yang diusulkan oleh Dinas PUPR dinyatakan oleh kadis PUPR bahwa pekerjaan telah diselesaikan.
Menurut Mantan kepala Bappeda Provinsi Jambi itu, seharusnya pekerjaan yang mendahului pembahasan anggaran itu bersifat mendesak, dan itupun dikomunikasikan terlebih dahulu kepada DPRD Provinsi Jambi.
"Ternyata itu sudah dikerjakan, pemberitahuan tidak ada, lalu diusulkan anggaran, tentu kawan kawan mengkaji secara hukum, benar atau tidak itu," ujarnya.
Dari hasil rapat pembahasan, akhirnya Komisi III sepakat akan meneruskan persoalan tersebut ke Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Banggar Bahas
Penambahan anggaran program kegiatan pekerjaan APBD-P tahun 2023 itu sebanyak 29 item senilai Rp.13.794.252.109. Sedangkan yang sudah dikerjakan atau mendahului anggaran oleh Dinas PUPR Provinsi Jambi berjumlah 21 item pekerjaan senilai Rp. 10.492.177.806.
Komisi III DPRD Provinsi Jambi akhirnya membuat berita acara untuk pembahasan lebih lanjut ke Badan Anggaran (Banggar) terkait dengan beberapa item pekerjaan yang dinilai mendahului anggaran di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
"Memang kemarin teman teman komisi III kurang sependapat ada beberapa item pekerjaan mendahului anggaran, menurut Dinas PU sifatnya insidentil dikarenakan ada kunjungan presiden dan persiapan STQ, kebetulan Jambi sebagai tuan rumah," kata Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi Wartono Triyan Kusumo, baru-baru ini.
Menurut Wartono setelah berita acara dinaikan ke Banggar DPRD Provinsi Jambi, maka nantinya akan dibahas lebih lanjut.
"Nanti akan di dalami dengan Banggar karena Banggar lah yang akan menentukan ini layak dianggarkan apa tidak," ungkapnya.
Informasi yang didapatkan, total penambahan anggaran program kegiatan pekerjaan APBD-P tahun 2023 itu sebanyak 29 item dengan nilai Rp13.794.252.109. Sementara yang sudah dikerjakan atau mendahului anggaran oleh Dinas PUPR prov. Jambi berjumlah 21 item sebesar Rp10.492.177.806.
"Totalnya saya lupa. Komisi III akan meberikan laporan ke Banggar terkait dengan hasil pembahasan di komisi," tutupnya.
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE