Jambipos, Sarolangun-Sekda Pemerintahan Kabupaten Sarolangun Endang Abdul Naser tercatat di Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Provinsi Jambi dari Partai NasDem. Penjabat Bupati Sarolangun akan memanggil Endang Abdul Naser untuk mengklarifikasi masuknya namanya pada DCS DPRD Provinsi Jambi Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
Rencana pemanggilan itu disampaikan langsung oleh Pj Bupati Sarolangun Bachril Bakri kepada wartawan, Selasa 929/8/2023). Sebelumnya, Bachril menegaskan tidak tahu-menahu terkait pencalonan Naser sebagai caleg.
"Iya kita akan segera memanggil dan akan kita tanyakan langsung ke Pak Sekda buat minta penjelasan beliau," kata Pj Bupati Sarolangun Jambi, Bachril Bakri.
Dalam persoalan ini, Bachril Bakri memastikan bahwa dirinya taat terhadap aturan dan akan tetap memprosesnya dengan cara mempelajari permasalahan ini terlebih dahulu. "Saya taat terhadap aturan, tenang saja saya sekarang lagi proses mempelajarinya. Tunggu saja," ucap Bachril Bakri.
Sebelumnya, Endang Abdul Naser tercantum sebagai bakal caleg DPRD Provinsi Jambi dari partai NasDem. Naser terdaftar sebagai caleg dengan nomor urut 8 dari daerah pemilihan (Dapil) Sarolangun-Merangin.
Endang Abdul Naser berhasil mendaftar caleg dengan melengkapi persyaratan berstatus wiraswasta dan pensiunan ASN. "Jadi saat mendaftar itu, yang bersangkutan (Sekda Sarolangun) terlampir status profesinya adalah wiraswasta dan juga pensiunan ASN. Itu yang kami ketahui," kata Komisioner KPU Jambi, Fahrul Rozi kepada wartawan di KPU Provinsi Jambi.
NasDem Tanggapi
Sementara Sekretaris DPW Partai NasDem Provinsi Jambi Hasbi Anshory mengungkapkan bahwa Endang Abdul Naser memang benar maju DPRD Provinsi Jambi dari partai NasDem. Berdasarkan informasi dari KPU, Sekda Sarolangun tersebut mendapatkan KTA (Kartu Tanda Anggota) partai NasDem sejak bulan Mei 2023.
"Kita sesuai mekanisme saja, setelah diumumkan DCS, ketika itu menyalahi aturan, tidak memenuhi syarat, silakan masyarakat memberikan tanggapan," ujarnya, Hasbi Anshory kepada wartawan.
Hasbi menyerahkan semuanya kepada KPU dan Bawaslu, apapun hasilnya nanti akan siap menerima keputusan dari KPU. Habsi juga mengatakan belum mendapatkan surat panggilan dari KPU untuk melakukan klarifikasi kepada Endang.
Terpisah, Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang, Margi Prayitno menyoroti perihal Sekda Sarolangun Endang Abdul Naser yang maju sebagai bakal calon legislatif atau bacaleg.
Margi dengan tegas mengatakan, Sekda Sarolangun tersebut telah melanggar undang-undang. "Itu melanggar aturan ..pak... Ybs harus diberhentikan tidak dgn hormat sebagai ASN," tulis Margi melalui WhatsApp seperti dikutip dari Tribun Jambi, Selasa (29/8/2023).
Margi menegaskan apa yang dilakukan oleh Endang Abdul Naser salah. Dia bilang, seharusnya kalau Endang mau maju sebagai caleg, harusnya sudah mundur setidaknya sejak Mei 2023.
"Kalau mundur Mei 2023 dari ASN, dia berhenti dengan hormat. Kalau begini, dia harus diberhentikan tidak dengan hormat," tegasnya. Apalagi, kata Margi, Endang menuliskan pekerjaan sebagai wiraswasta dalam dokumen pernyataan pendaftaran bacaleg.
"Kalau ditulis ASN, pasti tak diterima," imbuhnya. Untuk diketahui Kantor Regional VII BKN Palembang membawahi wilayah kerja salah satunya pemerintah daerah di Provinsi Jambi.
Sekretaris Daerah Sarolangun, Endang Abdul Naser, menuliskan pekerjaan sebagai wiraswasta, dalam dokumen surat pernyataan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg).
Sebelumnya Endang Abdul Naser pernah menyatakan sebelum penetapan DCS, bahwa ia maju karena pada masa penetapan DCT nanti sudah memasuki masa pensiun, dan sudah mendapatkan SK pensiun.
"Iya saya mendaftar, namun saat ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) nanti saya sudah pensiun, jadi tidak ada yang salah," kata Naser, Rabu (26/7/2023) lalu.
Ia sendiri akan pensiun sebagai ASN pada 1 November 2023. Adapun pengumuman DCT oleh KPU dilakukan pada 4 November 2023.
Sikap KPU Provinsi
Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis penyelenggaraan, Yatno, mengatakan KPU hanya menerima dokumen yang diajukan partai politik (parpol), yakni pengajuan pendaftaran bakal calon dan pengajuan dokumen syarat calon.
Sehingga ketika parpol itu menyampaikan dokumen, termasuk terkait status pekerjaan, KPU hanya menerima sesuai pengajuan. Namun, di dalamnya ada klausul (ketentuan) jika ada keraguan maka perlu dilakukan klarifikasi.
Dia mengatakan Endang Abdul Naser tidak memunculkan status pekerjaan sebagai ASN, hanya sebagai wiraswasta. KPU tidak menerima SK apa pun, baik SK pensiun maupun pengunduran diri Endang sebagai ASN.
"Karena tidak ada status khusus yang dimunculkan, maka tidak ada SK yang dilampirkan, kecuali dia status khusus, dia bekerja sesuai yang diatur di UU no 7/2017 harus mengajukan pengunduran diri, surat keterangan pengunduran diri telah diterima, surat pernyataan bahwa pengunduran diri telah diproses, nah itu bagian status khusus," jelas Yatno.
"Status khusus yang diatur dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu, seperti kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, TNI/Polri, kepala desa dan lain-lain. Ketika itu tidak dimunculkan, maka tidak ada status khusus, di surat pernyataan bakal calon dia dicantumkan sebagai wiraswasta," katanya.
Klarifikasi ke BKD
Yatno mengungkapkan hasil klarifikasi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi menyatakan Endang Abdul Naser masih berstatus ASN. "Kemarin kita sudah klarifikasi ke BKD, hasilnya memang masih berstatus ASN," ujarnya.
Untuk status Endang, Yatno mengatakan KPU berencana kembali melakukan klarifikasi ke parpol terkait. "Setelah klarifikasi, kemudian lengkap datanya segala macam, kemudian kami pleno, ada keputusan pleno dan hasilnya akan disampaikan ke partai," ucapnya.
Praktisi Hukum Universitas Jambi Dr Arfai menilai, pada dasarnya KPU dan Bawaslu sudah melakukan asas kehati-hatian dan ketelitian saat menetapkan DCS.
Namun, pada konteks ini ada dua regulasi yang mesti dilihat dengan teliti, yakni pertama UU pemilu sendiri terkait syarat caleg dan keterpenuhan syarat tersebut sesuai dengan tahapan untuk menuju putusan akhirnya TMS atau MS.
Kedua, UU ASN itu sendiri dan peraturan terkait disiplin PNS Sesuai Pasal 87 ayat (1) huruf c dan Pasal 90 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ditentukan, bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun.
"Nah, proses pensiun ini biasanya, pensiun karena mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) dan Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS) jangka waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sudah mengajukan permohonan kepada kepala daerah atasannya langsung, untuk sekda ini tentunya ke bupati dan gubernur," ujarnya.
Terkait disiplin pegawai juga ada larangan ASN masuk partai artinya jika menjadi caleg berarti secara otomatis masuk partai.
"Oleh karena itu KPU saya kira tidak hanya mengkroscek status ASN-nya saja namun juga mengecek status permohonan usulan pensiun dari yang bersangkutan," ujarnya.
Sebab, kata Arfai, satu bukti bahwa Sekda Sarolangun betul-betul sudah masuk masa pensiun sehingga bisa mendapatkan info valid apakah yang bersangkutan ketika menuju DCT betul-betul sudah depenitif pensiun atau belum.
Kata kuncinya jika sampai waktu persyaratan penetapan DCT yang telah diatur KPU yang bersangkutan tidak ada SK pensiun dari dari pihak yang berwenang atau jika belum sampai masa pensiunnya berarti harus ada SK pemberhentian yang bersangkutan dari ASN dari pihak yang berwenang.
"Nah jika hal tersebut tidak ada, maka yang bersangkutan tidak dapat menjadi MS," ujarnya.
Kemudian, jika dilihat dari sisi sekda yang berani masuk ke politik meskipun masih ASN aktif, Arfai mengatakan sesuai ketentuan PP 94/2021 terkait disiplin PNS sudah terang ASN tidak boleh masuk partai politik.
Yang bertanggungjawab terhadap pembinaan dan penegakan disiplin PNS adalah atasan langsung dari masing-masing pegawai.
Sebab, pelanggaran disiplin bukan delik aduan. Oleh karena itu, setiap atasan langsung mengetahui atau mendapat informasi tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, maka atasan langsung tersebut wajib menindaklanjuti atau melakukan pemanggilan untuk diperiksa.
"Nah, atasan langsung beliau itu seharusnya menindak jika betul terbukti masih ASN aktif," ujarnya.
Menurutnya, ada rasa kurang kehati-hatian dari sekda. Sebab, Sekda sebagai pembina PNS di daerahnya dan disebut jabatan paling puncak dalam pola karier PNS di daerah.
"Artinya, jika sekda masih ASN aktif berarti kurang memberikan contoh yang baik sebagai pembina ASN, berlainan jika memang sudah masuk masa pensiun berarti terbuka dan jelaskan ke masyarakat," kata Dr Arfai . (JP-Berbagaisumber/Red)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE