Jambipos, Merangin-Pabrik sawit PT. Sumber Guna Nabati ( SGN) yang berada di Desa Bunga Antoi, Kecamatan Tabir Timur, Kabupaten Merangin diduga gelapkan pajak dan tidak memiliki izin amdal dalam beroperasi.
Hal itu terungkap saat penelusuran informasi oleh Jambipos, saat pemanggilan oleh Komisi III DPRD kKabupaten Merangin, di ruang sidang banggar yang dilaksanakan pada jam 02:00, siang. Dalam kesempatan tersebut PT SGN hanya diwakili oleh Kepala TU dan atap operasional perusahaan tersebut.
Surat undangan yang dilayangkan oleh komisi tiga tersebut khususnya pimpinan dan pemilik perusahaan tersebut. Dalam hiring tersebut Wakil Ketua DPRD Zaidan merasa marah atas kelakuan PT SGN.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( LH) Kabupaten Merangin bahwa PT.SGN sudah pernah dibina dalam pengurusan izin Amdal namun sudah lebih satu(1) tahun kami berikan tidak ada perkembangan atas izin Amdal perusahaan ini.
"Perusahaan ini sudah kami bina dan arahkan untuk pengurusan izin berkaitan dengan dinas kami, namun sampai saat ini tidak ada perkembangan atau kemajuan yang diurus," katanya.
Kepala dinas BPPRD kab. Merangin PT SGN diduga menggelapkan pajak perusahaan terhadap pemerintah Kab. Merangin. Dan pajak reklame sudah tiga (3) tahun belum dibayar.
"PT. SGN ini sudah kami sarankan untuk pengurusan notaris jual beli kepada pihak pertama, sampai saat ini notaris jual beli dari pemilik lama kepada pemilik yang baru belum juga kami dapat. Notarisnya berubah-rubah katanya kemaren di Bangko, setelah itu dia katakan di Jambi. Dan PT. SGN juga tidak membayar pajak reklame selama tiga (3) tahun belakangan ini," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Merangin juga menyampaikan beberapa permasalahan transportasi yang melewati jalan kabupaten dan provinsi yang melebih muatan yang seharusnya.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa mobil angkutan CPO PT SGN melibih kapasitas jalan. Dan juga PT SGN tidak ada perawatan jalan. Sebagai mana perjanjian disepakati," ujarnya.
Dinas Perizinan Merangin juga menyampaikan OS perusahaan ini sudah tidak bisa di buka, karena tidak ada data yang di isi. Kami juga sudah menyatakan beberapa langka siapa OS perusahaan ini aktif.
Keputusan hiring tersebut Wakil Ketua DPRD Zaidan merekomendasikan kepada Pemerintah Merangin untuk berkirim surat kepada PT.SGN perihal penutupan aktifitas operasional perusahaan tersebut sampai perizinan perusahaan ini selesai. (JP-Yahya)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE