Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Fraksi PDIP DPRD Provinsi Jambi Soroti Tiga Ranperda Pajak dan Retribusi untuk Kesejahteraan Rakyat

Pandangan Fraksi PDIP DPRD Provinsi Jambi disampaikan juru bicara fraksi, Zubir Dahlan, dalam Rapat Paripurna yang diadakan di DPRD Provinsi Jambi, Jumat (4/8/2023).

Jambipos, Jambi-Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Provinsi Jambi menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2023. Fraksi PDIP menyoroti soal evaluasi terhadap Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Pandangan Fraksi PDIP DPRD Provinsi Jambi disampaikan juru bicara fraksi, Zubir Dahlan, dalam Rapat Paripurna yang diadakan di DPRD Provinsi Jambi, Jumat (4/8/2023).

Zubir Dahlan menyatakan bahwa setelah memeriksa dan mempelajari tiga draft usulan Ranperda Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2023, Fraksi PDI Perjuangan memberikan beberapa catatan, pertanyaan, dan evaluasi terhadap Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Salah satu hal yang menjadi perhatian utama Fraksi PDI Perjuangan adalah pelaksanaan desentralisasi fiskal, yang berkaitan dengan penentuan sumber-sumber penerimaan bagi daerah yang dapat digali dan dimanfaatkan sesuai dengan potensi masing-masing daerah. 

Fraksi ini berpendapat bahwa Pemerintah Provinsi Jambi harus menunjukkan inovasi, pemikiran strategis, dan tindakan tepat dalam mencapai kemandirian ekonomi daerah, terutama dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam pandangannya, Pemerintah Provinsi Jambi diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, meningkatkan profesionalisme aparatur perpajakan, serta menciptakan harmonisasi kerjasama yang baik antara lembaga di dalam dan di luar provinsi dalam mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak.

Fraksi PDI Perjuangan juga menegaskan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan dana yang berasal dari rakyat dan harus digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang baik sangat penting agar dana tersebut dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk pembangunan yang berdampak positif bagi masyarakat.

“Fraksi kami juga berpandangan, sumber daya manusia dan manajemen pengelolaan pajak dan retribusi daerah merupakan aspek penting dan fundamental yang harus ada dan diperkuat perannya di dalam Ranperda ini,” ungkap Zubir Dahlan saat menyampaikan pandangan terhadap tiga Ranperda yang diusulkan Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2023.

Fraksi ini percaya bahwa keberhasilan pembangunan di daerah tidak terlepas dari aspek sumber daya manusia yang dikelola dengan manajemen yang baik. Oleh karena itu, pengelolaan pajak dan retribusi harus dilakukan secara efektif, transparan, efisien, ekonomis, tertib, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat Provinsi Jambi.

Selanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan mengajukan pertanyaan apakah Ranperda ini telah memuat tugas, peran, dan strategi yang jelas terkait pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Provinsi Jambi. Mereka juga mendesak agar dalam penyusunan Ranperda ini, perhatian lebih besar diberikan pada kesejahteraan masyarakat.

Fraksi ini menegaskan bahwa pajak dan retribusi tidak boleh memberatkan masyarakat, terutama bagi pelaku ekonomi kerakyatan seperti petani dan kaum miskin. Dalam upaya pembangunan, PDI Perjuangan menekankan pentingnya memprioritaskan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi masyarakat Provinsi Jambi.(JP/*)


Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar