Jambipos, Jambi- Zumi Zola mantan Gubernur Jambi dan Efendi Hatta mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi jadi saksi terhadap terdakwa Sofyan Ali (Anggota DPR RI-Fraksi PKB) di Sidang Tipikor KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (25/7/2023). Sofian Ali terjerat dalam kasus perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018. Dalam kasus ini Zumi Zola dan Efendi Hatta sudah bebas dari penjara setelah menjalani hukuman kurungan selama beberap tahun.
Tiga Hakim Tipikor PN Jambi yang menyidangkan perkara ini yakni Hakim Ketua Budi Chandra Permana SH MH, Hakim Anggota 1 Tatap Urasima Situngkir SH dan Hakim Anggota 2 Alfretty Marojahan Butar-Butar SH. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni Arin Karniasari, Bagus Dwi Arianto dan Ahmad Hidayat Nurdin.
Para anggota legislatif, termasuk Sofian Ali disebut menerima uang suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan 2018 dengan jumlah bervariasi, antara Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.
Beberapa mantan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 yang sudah jadi terdakwa kini sedang menunggu vonis. Antara lain, Sofyan Ali yang kini masih tercatat sebagai anggota DPR RI, Sainuddin, Muntalia, Supriyanto dan Rudi Wijaya. Mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Jambi.
Sedangkan Kusnindar, satu tersangka mantan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan Kusnindar disampaikan oleh Plt Deputy Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Senin (24/7/2023). “Kusnindar alias KN ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 24 Juli 2023, di rutan KPK Gedung ACLC," ujar Asep.
Dalam sejumlah sidang sebagai saksi, Kusnindar mengakui ikut membagikan uang suap ke para koleganya di legislatif. Sebelumnya, KPK sudah menahan 16 tersangka dari kalangan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi.
Di Jambi sendiri, sidang kasus ini terus berlanjut. Pada Senin (24/7/2023), empat mantan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 divonis dengan hukuman penjara minimal, masing-masing 4 tahun penjara.
Mereka adalah M Juber, Poprianto, Ismed Kahar, dan Tartiniah. Semuanya dari Partai Golkar. Vonis dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Budi Chandra di Pengadilan Tipikor Jambi.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa M Juber, Poprianto, Tartiniah RH, dan Ismet Kahar, masing-masing pidana penjara selama 4 tahun,” ucap Budi Chandra.
Selain kurungan penjara, Juber cs juga dikenai hukuman denda Rp 200 juta. Para terdakwa juga wajib membayar uang pengganti.
M Juber harus membayar uang pengganti Rp 300 juta dan sudah membayar Rp 285 juta. Maka M Juber masih harus membayar Rp 15 juta.
Poprianto dan Ismet Kahar membayar uang pengganti masing-masing Rp 300 juta dikurangi dari uang yang telah dikembalikan Rp 275 juta. Sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar Rp 25 juta.
Hukuman para terdakwa itu sudah sesuai surat dakwaan subsider Pasal 12 huruf h jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut Budi Chandra, hukuman yang dijatuhkan kepada keempat terdakwa sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Hal-hal yang memberatkan keempat terdakwa adalah tidak membantu pemerintah memberantas korupsi. Sedangkan perbuatan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, kooperatif dalam pemeriksaan, dan belum pernah dihukum.
Atas putusan tersebut majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan JPU untuk menerima putusan atau melakukan upaya hukum banding.
Usai sidang, jaksa KPK, Putra Iskandar, menyatakan cukup puas atas putusan majelis hakim. Bila dilihat dari pasal yang diterapkan, kata dia, terdakwa bisa dijatuhi hukuman maksimal seumur hidup atau paling ringan minimal empat tahun penjara.
Namun, karena keempat terdakwa membuka perannya dan peran terdakwa lainnya serta mengakui perbuatan dan membayar uang pengganti, maka dikenai pidana minimal. Walau diakuinya ada sebagian kecil uang pengganti yang belum dibayar.
Putra mengatakan, dari hasil sidang ini pihaknya akan melaporkan ke pimpinan. Sementara untuk sikap atau langkah selanjutnya sama dengan sikap kuasa hukum terdakwa, akan pikir-pikir.
Kasus Korupsi Terbesar
Kasus suap “ketok palu” RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 adalah kasus korupsi terbesar di Provinsi Jambi yang menyeret puluhan politisi, pejabat pemerintah dan swasta. Kasus ini diproses sejak 2018, sebagian sudah menjalani hukuman dan sudah bebas dari penjara, sebagian masih menjalani persidangan.
Di antara mereka yang sudah menjalani masa kurungan badan dan kini sudah bebas adalah mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, mantan Sekda Erwan Malik, mantan Plt Kadis PU Arfan, mantan Asisten III Syafuddin, Efendi Hatta.
Operasi tangkap tangan KPK kali pertama di Provinsi Jambi adalah kala KPK berhasil melakukan OTT oknum pejabat Pemprov Jambi dan oknum Anggota DPRD Provinsi Jambi, Selasa 28 November 2017 lalu sore di sebuah warung makan Bebek Goreng disekitar Hotel Luminor Jambi di kawasan Jalan Empu Ganring Kebun Jeruk, Telanaipura Kota Jambi.
Modus para terduga OTT ini terkait dengan “hadiah” pengesahan APBD Provinsi Jambi Tahun 2018 Rp 4, 218 Triliun yang sudah diketok palu oleh DPRD Provinsi Jambi pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi di gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin 27 November 2017.
Oknum pejabat di Pemprov Jambi menjanjikan hadiah Rp 8 Miliar atas mulusnya persetujuan anggaran APBD Pemprov Jambi 2018 tersebut. Karena sebelumnya sejumlah oknum anggota dewan tidak mau menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi di gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (27/11/2017), sehingga dijanjikan diberikan hadiah.
DPRD Provinsi Jambi akhirnya menyetujui rencana pendapatan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Provinsi Jambi sebesar Rp 4, 218 Triliun.
Persetujuan ini dilaksanakan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda laporan Badan Anggaran (Banggar) dan pengambilan keputusan DPRD Provinsi Jambi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi tahun anggaran 2018, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi Senin (27/11/2017) lalu.
28 Anggota DPRD Periode 2014-2019
Sebanyak 28 Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka baru perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 pada Rabu (21/9/2022).
Nama nama ke 28 tersangka kasus uang ketok palu yang beredar itu yakni Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Rahima dan Mesran. Kemudian, Hasani Hamid, Agusrama, Bustami Yahya, Hasyim Ayub, dan Nurhayati. Selanjutnya, Syopian, Sofyan Ali, Sainudin, Muntalia, Supriyanto, dan Rudi Wijaya. Berikutnya, M Juber, Popriyanto, Tartiniah, dan Ismet Kahar, Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaludin, Muhammad Isroni, Mauli, Hasan Ibrahim, dan Kusnindar.
Adapun 28 orang Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, pada tanggal 10 Januari 2023 sebagai berikut :
1. Syopian (SP)
2. Sofyan Ali (SA)
3. Sainuddin, (SN)
4.Muntalia (MT).
5. Supriyanto (SP)
6. Rudi Wijaya (RW).
7. M. Juber (MJ)
8. Poprianto (PR).
9. Ismet Kahar (IK)
10. Tartiniah RH (TR).
11. Kusnindar (KN)
12. Mely Hairiya (MH)
13. Luhut Silaban (LS)
14. Edmon (EM)
15. M. Khairil (MK)
16. Rahima (RH)
17. Mesran (MS)
18. Hasani Hamid (HH).
19. Agus Rama (AR)
20. Bustami Yahya (BY)
21. Hasim Ayub (HA)
22.Nurhayati (NR).
23. Nasri Umar (NU).
24 Abdul Salam Haji Daud (ASHD)
25. Djamaluddin (DL)
26. Muhammad Isroni (MI).
27. Mauli (MU)
28. Hasan Ibrahim (HI)
Sedangkan 16 Tersangka Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 yang sudah ditahan oleh KPK yaitu :
1.Syopian (SP)
2. Sainuddin, (SN)
3. Muntalia (MT).
4. Supriyanto (SP)
5. Rudi Wijaya (RW).
6. M. Juber (MJ)
7. Ismet Kahar (IK)
8. Poprianto (PR).
9. Tartiniah RH (TR).
10. Sofyan Ali (SA)
11. Nasri Umar (NU)
12. Muhammad Isroni (MI)
13. Abdul Salam Haji Daud Alias
Salam HD (ASHD).
14. Djamaluddin (DL)
15. Hasan Ibrahim (HI).
16. Mauli (MU)
Daftar Nama Terpidana Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi:
1.Zumi Zola (mantan Gubernur Jambi). (sudah bebas bersyarat pada Kamis (8/9/2022)
2. Saifuddin (mantan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi).
3.Erwan Malik (mantan Plt Sekda Jambi).
4.H Arfan (mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi) sudah bebas.
5.Supriyono (Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Periode 2014-2019).
6.Joe Fandy Yoesman alias Asiang (Direktur PT Sumber Swarna Nusa).
7.Effendi Hatta (Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Fraksi Demokrat), sudah bebas.
8.Zainal Abidin (Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Ketua Fraksi Demokrat).
9.Muhamadiyah ( Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Fraksi Gerindra).
10. Cornelis Buston (Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Fraksi Demokrat).
11. AR Syahbandar (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Fraksi Gerindra).
12. Chumaidi Zaidi (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Fraksi PDIP).
13. Sufardi Nurzain (Pimpinan Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019).
14. Cekman (Pimpinan Fraksi Restorasi Nurani DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019).
15.Tadjudin Hasan (Pimpinan Fraksi PKB DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019).
16. Parlagutan Nasution (Pimpinan Fraksi PPP DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019).
17. Elhelwi (Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019).
18. Gusrizal (Anggota DPRD Prov Jambi Periode 2014-2019 Fraksi Golkar).
19. Fahrurrozi (Anggota DPRD Prov Jambi Periode 2014-2019)
20. Arahkmad Eka Putra (Anggota DPRD Prov Jambi Periode 2014-2019)
21. Zainul Arfan (Anggota DPRD Prov Jambi Periode 2014-2019)
22. Wiwid Iswara (Anggota DPRD Prov Jambi Periode 2014-2019).
22. Apif Firmansyah, (Anggota DPRD Prov Jambi 2019-2024-sudah di PAW-Golkar)
23. Jeo Fandy Yoesman, alias Asiang pihak Swasta
24. Paut Syakarin, pihak Swasta.
Berita Terkait
30. KPK Juga Periksa CB, ZM dan Ali Tonang
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE