Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Silpa APBD Provinsi Jambi Tahun 2022 Sebesar Rp. 631,46 Miliar

Gubernur Jambi H Al Haris pada penyampaian nota pengantar Gubernur Jambi terhadap rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Jambi Tahun 2022 bertempat di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Selasa (04/07/2023).

Jambipos, Jambi-Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH menyampaikan bahwa capaian Pendapatan Pemerintah Provinsi Jambi pada tahun 2022 melebihi target yang telah ditetapkan. 

Bahwa Anggaran 2022 Realisasi APBD Tahun Provinsi Jambi yakni Pendapatan dianggarkan sebesar Rp. 4.33 triliun, terealisasi sebesar Rp. 4.70 triliun atau sebesar 108.53% dan belanja dianggarkan sebesar Rp 5.04 triliun, terealisasi sebesar Rp. 4.77 triliun atau sebesar 94,53%, dalam hal ini terdapat silpa sebesar Rp. 631,46 miliar.

Hal ini disampaikan Gubernur Jambi H Al Haris pada penyampaian nota pengantar Gubernur Jambi terhadap rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Jambi Tahun 2022 bertempat di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Selasa (04/07/2023).

"Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah kita yang bersumber dari pajak daerah dianggarkan pada tahun 2022 sebesar Rp. 1.66 triliun, terealisasi sebesar Rp. 1.87 triliun atau sebesar 112,11%. Untuk retribusi daerah dianggarkan sebesar Rp. 18.25 miliar, terealisasi sebesar Rp. 16.86 miliar atau sebesar 92,38%, untuk pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dianggarkan sebesar Rp. 30.42 miliar, terealisasi sebesar Rp. 30.61 miliar atau sebesar 100,63% dan pendapatan lain-lain PAD yang sah dianggarkan sebesar Rp. 216.39 miliar, terealisasi sebesar Rp. 244.27 miliar atau sebesar 112,88%. Sementara untuk Pendapatan transfer dianggarkan sebesar Rp. 2.36 triliun, terealisasi sebesar Rp. 2.52 triliun atau sebesar 106,79%. Dan untuk lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah dianggarkan sebesar Rp. 34.37 miliar, terealisasi Rp. 14.71 miliar atau sebesar 42,83%," lanjut Gubernur Al Haris.
Mengawali sambutannya, Gubernur Al Haris menuturkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Jambi telah dilakukan 2 (dua) tahapan pemeriksaan yaitu pemeriksaan pendahuluan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci. 

Setiap entitas termasuk pemerintah daerah wajib menyusun laporan keuangan, sehingga tergambar kondisi dan kinerja keuangannya. Hal ini juga sebagai bentuk pertanggung jawaban atas penggunaan dana publik yang telah dianggarkan dalam APBD Provinsi Jambi.

Dikatakan Gubernur Al Haris, atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Provinsi Jambi berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK-RI) Perwakilan Jambi, telah dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-11 (sebelas) kali berturut-turut, hal ini berkat kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas kita semua. 

“Oleh karena itu saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan beserta seluruh Jajaran Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Jambi atas keberhasilan kita dalam mempertahankan opini WTP tersebut,” kata Gubernur Al Haris.

Disampaikan Gubernur Al Haris, untuk Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, pada Belanja Operasi (Belanja Pegawai, barang dan jasa, subsidi, hibah serta bansos) dianggarkan sebesar Rp. 3.11 triliun, terealisasi sebesar Rp. 2.93 triliun atau sebesar 94,12% dan belanja modal (tanah, peralatan mesin, gedung dan bangunan, jalan irigasi dan jaringan serta belanja modal aset lainnya) dianggarkan sebesar Rp. 975.36 miliar, terealisasi sebesar Rp. 906.79 miliar atau sebesar 92,97%. Dan Belanja Tidak Terduga dianggarkan sebesar Rp. 28,88 milyar, terealisasi sebesar Rp. 6,91 milyar atau sebesar 23,92%. 
Gubernur Jambi H Al Haris pada penyampaian nota pengantar Gubernur Jambi terhadap rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Jambi Tahun 2022 bertempat di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Selasa (04/07/2023).

“Belanja Transfer terdiri dari Belanja Transfer Bagi Hasil Pajak Provinsi Jambi ke kabupaten/kota dan Belanja Transfer Bantuan Keuangan. Untuk Belanja Transfer Bagi Hasil Pendapatan ke kab/kota dianggarkan sebesar Rp. 768,61 miliar, terealisasi sebesar Rp. 768,61 miliar atau sebesar 100%. Untuk Belanja Bantuan Keuangan dianggarkan sebesar Rp. 159,10 miliar, terealisasi sebesar Rp. 156,60 miliar atau sebesar 98,43%. Total Belanja Daerah T.A 2022 dianggarkan sebesar Rp. 5.04 triliun, terealisasi sebesar Rp. 4.77 triliun atau sebesar 94,53%,” papar Gubernur Al Haris.

Gubernur Al Haris juga mengatakan, untuk Pembiayaan Daerah yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Tahun Anggaran 2022 dianggarkan sebesar Rp. 740,47 miliar, terealisasi sebesar Rp. 727,94 miliar atau sebesar 98,31%, dan Pengeluaran Pembiayaan Tahun Anggaran 2022 dianggarkan sebesar Rp. 27,20 miliar, terealisasi sebesar Rp. 27,20 miliar atau sebesar 100%. Adapun pembiayaan netto Pemerintah Provinsi Jambi dianggarkan sebesar Rp. 713.27 miliar, terealisasi sebesar Rp. 700.74 miliar atau sebesar 98,24%. 

Selain terdapat pada Belanja Daerah yang sudah dipaparkan diatas, Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Provinsi Jambi telah menggelontorkan anggaran untuk Program Dumisake sebesar Rp. 101.41 miliar dengan realisasi sebesar Rp. 90.06 miliar atau sebesar 88,80%.

"Kami sangat mengharapkan saran dan masukan dari anggota dewan yang terhormat sebagai representasi suara masyarakat Provinsi Jambi, dimana saran dan masukan tersebut akan sangat berguna bagi kami supaya lebih baik dalam menjalankan roda dimasa mendatang," tutup Gubernur Al Haris. (JP-Lee)






Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar