Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Ketua DPRD Provinsi Jambi Bersama Pemegang Saham Bahas Modal Inti Bank Jambi

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Edi Purwanto.


Jambipos, Jambi – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Edi Purwanto ikut dalam rapat bersama Gubernur Jambi H Al Haris beserta pemegang saham guna membahas kewajiban pemenuhan modal inti Bank Jambi yang mencapai Rp 3 triliun hingga tahun 2024. Hal itu  sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 12.03/POJK/2021 tentang bank umum.

Rapat yang berlangsung di rumah dinas Gubernur Jambi, Jumat malam (21/7/2023) itu juga dihadiri bupati/wali kota se-Provinsi Jambi selaku pemegang saham, dan Ketua DPRD dari seluruh Provinsi Jambi.

Bank Jambi telah resmi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) menyusul disahkannya dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait bank tersebut.

Dua Ranperda yang telah disahkan adalah perubahan status hukum PT BPD Jambi menjadi Perseroda Jambi dan penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jambi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda).

Perubahan status hukum ini dilakukan sebagai amanat undang-undang, yang memperoleh perubahan status hukum menjadi Bank Jambi yang menjadi Perseroda.

Selain itu, juga mencakup penyertaan modal untuk mematuhi aturan OJK yang mengamanatkan bahwa pada akhir tahun 2024, bank milik daerah tersebut harus memiliki modal minimal sebesar Rp 3 triliun.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.12/POJK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020, tentang Konsolidasi Bank Umum dan Bank Daerah. Pasal 8 dari peraturan tersebut menyebutkan bahwa bank milik pemerintah daerah wajib memenuhi modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun paling lambat pada 31 Desember 2024.

Dalam pertemuan tersebut, Edi Purwanto menyoroti kondisi keuangan yang terbatas di Provinsi Jambi. Menurutnya, anggaran untuk pemilu juga sudah diwajibkan dalam APBD-P sebesar 40 persen.

“Dengan kondisi keuangan yang terbatas, kami berharap untuk mendapatkan tenggang waktu hingga tahun 2026 dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” katanya.

Edi Purwanto berharap Mendagri dapat merespons permohonan tersebut dengan pengertian, mengingat keterbatasan kondisi keuangan daerah saat ini.

Rapat bersama ini diharapkan akan menjadi langkah awal dalam mencari solusi bagi pemenuhan modal inti Bank Jambi, yang memiliki implikasi penting bagi sektor keuangan dan perkembangan ekonomi di wilayah tersebut.(JP/*)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar