Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Hamil Diluar Pernikahan, Perempuan Berusia 19 Tahun Gugurkan kandungan di Tempat Kos-Kosan

Hasil Selingkuh, Perempuan Berusia 19 Tahun Gugurkan kandungan di Tempat Kos-Kosan.

Jambipos, Sungaipenuh-Hingga kini pihak Polres Kerinci dan Polsek Kota Sungaipenuh masih melakukan penyelidikan terkait penemuan janin di rumah koskosan di Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungaipenuh. Pelaku inisial NS umur 19 tahun warga Desa Gedang kini dirawat di Rumah Sakit Umum Mayjen H A Thalib Kota Sungaipenuh.

Polsek Kota Sungaipenuh langsung turun menuju lokasi untuk melakukan cek TKP. Akhirnya, saat dilakukan peninjauan ternyata benar ditemukan adanya janin yang telah dibungkus kantong plastik hitam didalam samping lemari didalam rumah kos-kosan tersebut.

Kapolsek Sungaipenuh, AKP Awaluddin, dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penggerebekan terhadap salah seorang wanita yang diduga telah melakukan aborsi dengan umur janin diperkirakan selama 5 Bulan.

“Benar, telah dilakukan penggerebekan Oleh anggota Unit Intelkam Polsek Sungaipenuh terhadap dugaan adanya seorang ibu yang diduga dengan sengaja menggugurkan kandungannya,” ujar Kapolsek.

Disebutkan, dari keterangan Ibu dari bayi yang menggugurkan kandungan tersebut bahwa kehamilan tersebut dari hasil hubungan gelap. Dari Hari Sabtu, ibu dari janin tersebut sudah pergi ke Semurup dekat dukun kandungan untuk menggugurkan kandungan tersebut dengan cara diurut perutnya namun tidak berhasil.

“Dikarenakan tidak berhasil, pada hari Minggu 1 Juli 2023, ibu janin itu menggugurkan kandungan tersebut pergi lagi ke dukun tersebut untuk menggugurkan kedua kalinya namun juga tidak berhasil,” ujarnya.

Kemudian Senin, 3 Juli 2023 sekira pukul. 08.00 WIB, Ibu korban teriak memanggil kawannya, satu kos memberi tahu bahwa bayi dari kandungannya sudah mau keluar dan dibantu dikeluarkan oleh teman satu kosnya dan berhasil mengeluarkan dengan keadaan bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut dalam keadaan sudah meninggal.

Dengan adanya kejadian tersebut, Kanit Intel Sungaipenuh dan anggota melaporkan ke Kapolsek Kota Sungaipenuh dan Kasat Intel Polres Kerinci. “Saat ini ibu dan bayi tersebut masih ditangani Tim Inafis Polres Kerinci dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Mayjen H A Thalib Kota Sungaipenuh,” ungkapnya.

Kapolsek Sungaipenuh menjelaskan bahwa kejadian itu bermula pada hari Senin (03/07/2023) sekira pukul 09.00 WIB, awal dari informasi masyarakat yang datang ke Polsek memberi tahu bahwa adanya seorang yang dengan sengaja menggugurkan kandungannya di rumah Kosan Jalan Sukarno Hatta No.22, Rt 003 Desa Pelayang Raya Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungaipenuh. Pelaku atas nama inisial NS umur 19 tahun warga Desa Gedang.

“Selain mengamankan janin tersebut, pelaku aborsi juga turut diamankan dan dibawa ke Mapolres Kerinci untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya. (JP-red)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar