Jambipos, Jambi-Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto menyebut PT FPIL (Fajar Pematang Indah Lestari) selama ini kurang kooperatif yang mengakibatkan konflik lahan berkepanjangan antara perusahaan dengan masyarakat di Kabupaten Muarojambi.
Kata Edi Purwanto, beberapa kali pihaknya mengundang Rapat Dengar Pendapat (RDP) pihak PT FPIL, namun perusahaan ini kurang kooperatif, perwakilan yang datang bukan pimpinan sehingga tidak bisa mengambil keputusan.
Edi Purwanto yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi ini menegaskan, dari penilaian DPRD Provinsi Jambi, PT FPIL tidak berupaya untuk menyelesaikan konflik yang ada dengan masyarakat.
“Kita minta agar perusahaan yang tidak kooperatif seperti ini baiknya segera dievaluasi. Saya sangat menyayangkan konflik seperti PT FPIL dan masyarakat ini belum juga menemui titik terang sehingga dapat merugikan berbagai pihak," ujar Edi Purwanto.
Katanya, permasalahan ini jika tidak segera diselesaikan maka akan terjadi lagi di kemudian hari, saya minta perusahaan agar punya komitmen baik untuk menyelesaikan konflik dengan masyarakat.
Sebelumnya, suara tuntutan keadilan bergema di depan Mapolda Jambi saat puluhan mahasiswa dan warga dari Dusun Pematang Bedaro, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi melakukan aksi unjukrasa, Senin sore.
Aksi unjukrasa massa sebagai respons atas pembubaran paksa yang dilakukan oleh tim gabungan Polda Jambi terhadap warga yang memblokir jalan utama perusahaan PT FPIL.
Korlap aksi dari mahasiswa, menyampaikan bahwa tuntutan mereka adalah semata-mata untuk meminta keadilan kepada Polda Jambi atas perlakuan terhadap warga Kumpeh yang merasa tertindas selama pembubaran paksa di PT FPIL.
“Kami hanyalah seorang rakyat kecil yang tidak ingin ditindas dengan semena-mena, dimana hati nurani yang seharusnya melindungi masyarakat,” ujar salah seorang saat orasi.
Seorang mahasiswa lainnya menambahkan bahwa Polda Jambi telah menunjukkan tindakan represif terhadap warga Kumpeh yang hanya berusaha membela hak-hak mereka dengan memblokir jalan perusahaan.
Di samping itu, para pendemo juga menuding petugas di lapangan melakukan kriminalisasi terhadap warga yang menuntut hak atas tanahnya.
“Negara merdeka pada 17 Agustus 1945, namun warga Kumpeh belum merasakan kemerdekaan atas tanah, bumi, bangunan, dan air yang seharusnya menjadi hak mereka,” kata salah seorang pengunjukrasa.
Adapun tuntutan massa meminta penghentian kriminalisasi dan intimidasi terhadap warga Pematang Bedaroh yang berkonflik dengan PT FPIL, Cabut perizinan PT FPIL yang diduga terlibat dalam kejahatan manusia. (JP/*)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE