Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Bapemperda DPRD Provinsi Jambi Usulkan Pencabutan Dua Peraturan Daerah

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi mengusulkan pencabutan dua Rancangan Peraturan Daerah (Perda). Usulan ini disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi, Akmaludin, dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa (11/7/2023).

Jambipos, Jambi
-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi mengusulkan pencabutan dua Rancangan Peraturan Daerah (Perda). Usulan ini disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi, Akmaludin, dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa (11/7/2023).

Pada tahun 2023 ini, Akmaludin menjelaskan bahwa fokus pengkajian DPRD melalui Bapemperda adalah Perda di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral yang terdampak oleh Undang-Undang Cipta Kerja.

“Pertama, Perda Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2013 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang di Provinsi Jambi. Kedua, Perda Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujar Akmaludin.

Lebih lanjut, Akmaludin menyampaikan bahwa melalui kajian yang dilakukan oleh Bapemperda, terdapat dasar hukum yang mendasari pencabutan kedua Perda tersebut.

“Dalam kajian ini, kami melihat tiga aspek, yaitu aspek kewenangan, aspek substansi, dan aspek efektivitas dan kepastian hukum,” tambahnya.

Dengan adanya usulan pencabutan tersebut, Bapemperda DPRD Provinsi Jambi berharap dapat memperbaiki peraturan yang ada dan menyelaraskan regulasi daerah dengan peraturan yang berlaku di tingkat nasional. Langkah ini diambil untuk menciptakan tata kelola energi dan sumber daya mineral yang lebih efisien, efektif, dan berkeadilan bagi masyarakat Provinsi Jambi.(JP/*)


Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar