Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta saat jumpa Pers di Mapolda Jambi, Senin, (24/7/2023) . (Istimewa) |
Jambipos, Jambi-Ditreskrimum Polda Jambi menetapkan 37 tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari 28 laporan kasus TPPO yang diterima Polisi dari bulan Juni 2023 hingga 24 Juli 2023. Dari 37 tersangka, 6 diantaranya masih dibawah umur. Sedangkan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dengan mengeksploitasi atau menjual.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta saat jumpa Pers di Mapolda Jambi, Senin, (24/7/2023) menyebutkan, saat ini Polda Jambi dan jajaran telah menetapkan 37 tersangka dengan korban 31 orang.
"Saat ini barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang, bukti hotel, android, alat pengaman, paspor dan lain-lain," katanya.
Dirreskrimum Polda Jambi juga menjelaskan bahwa Polres Kota Jambi dan Kerinci juga berhasil mengungkapkan kasus TPPO yang akan di berangkatkan ke Malaysia sebagai TKI.
Mata Kombes Pol Andri Ananta, bahwa modus tersangka dengan berpura-pura merekrut masyarakat yang ada di Kabupaten Kerinci untuk dipekerjakan sebagai TKI.
“Pelaku berpura-pura akan mempekerjakan korban di Malaysia dengan iming-iming gaji Rp 7 juta perbulannya. Pelaku juga mempersiapkan paspor dan kartu HP untuk di Malaysia. Selain itu pelaku juga meminta korban uang sebesar Rp 5 juta sebagai syarat agar bisa bekerja disana," katanya.
"Pelaku yang saat ini amankan satu orang dan bekerja sendiri, nanti akan kita kembangkan apakah nanti ada yang membantu atau sendiri. Jika nanti ada kerja sama dengan orang lain, maka akan kita lakukan penindakan, ” tegas Kombes Pol Andri Ananta. (JP/Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE