Jambipos, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah selesai mengembangkan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sarolangun di Provinsi Jambi dari semula menggunakan sistem penimbunan sampah terbuka (open dumping) menjadi sistem sanitary landfill. Diharapkan pengoperasian TPA dengan sistem sanitary landfill dapat meminimalisir dampak pencemaran, baik air, tanah, maupun udara sehingga lebih ramah lingkungan.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan penanganan masalah sampah dapat dilakukan melalui dua aspek, yakni struktural dengan membangun infrastruktur persampahan dan non struktural seperti mendorong perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat.
“Pembangunan infrastruktur pengolahan sampah skala kawasan dinilai efektif untuk volume sampah yang tidak terlalu besar, sehingga pengurangan sampah dapat dilakukan mulai dari sumbernya. Dukungan pemerintah kabupaten atau kota juga diperlukan terutama dalam penyediaan lahan," kata Menteri Basuki.
TPA Sarolangun berasa di Desa Bukit, Kecamatan Pelawan atau sekitar 30 menit dari pusat kota di Kabupaten Sarolangun. Lokasi TPA ini berada di dekat TPA eksisting Kabupaten Sarolangun.
Pengembangan sistem sanitary landfill TPA Sarolangun mulai dikerjakan sejak Mei 2021 dengan memanfaatkan lahan seluas 8,48 hektare dengan area landfill Zona 1 (satu) 0,8 hektare. Saat ini pekerjaan yang dilaksanakan Kementerian PUPR telah selesai 100% dan siap untuk diresmikan.
TPA Sarolangun memiliki kapasitas pengolahan 72,93 m3/hari untuk melayani sampah rumah tangga penduduk Kabupaten Sarolangun sekitar 12.500 KK. Dukungan pengembangan sanitary landfill diberikan Kementerian PUPR meliputi pekerjaan sistem block landfill, perkerasan jalan, saluran drainase, instalasi pengolahan lindi, mushola, kantor pengelola, gapura, pos jaga, jembatan timbang, tempat cuci truk, hanggar alat berat, sumur bor, Penerangan Jalan Umum, dan fasilitas penunjang.
Pemanfaat sistem sanitary landfill memiliki keunggulan sampah yang masuk ke TPA Sarolangun dipilah terlebih dahulu berdasarkan jenisnya untuk kemudian diolah ulang (recycle). Misalnya sampah plastik, kardus, kaca, dan kaleng dipilah di sorting plant menjadi bahan baku daur ulang sedangkan sampah organik dapat diolah menjadi pupuk kompos pada proses di composting plant.
Selanjutnya untuk air lindi disalurkan ke IPL (Instalasi Pengolahan Lindi) melalui sistem pemrosesan bertahap, sehingga tidak mencemari air maupun tanah di sekitar TPA. Prinsip dari pembangunan TPA ini adalah mengedepankan konsep ramah lingkungan dengan mengurangi aroma tidak sedap dan limbah yang dibuang telah memenuhi standar baku mutu air sesuai dengan Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor 59/2016 tentang Baku Mutu Lindi Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah. (JP-Rel/Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE