Berantas Buta Baca Alquran: ICMI Inisiasi Program Berkolaborasi Bersama Pemerintah Provinsi Jambi. |
Jambipos, Jambi-Program Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) banyak yang dapat dijadikan sumber inspiratif oleh Gubernur Jambi, Dr. H Al Haris, S.Sos, MH. Salah satu program ICMI yang bersinergi dengan program Pemerintah Daerah Provinsi Jambi Mantap, diantaranya memberantas buta baca Al Quran di Provinsi Jambi, dengan metode baca Alquran 30 menit, setiap orang bisa membaca Alquran.
Bak gayung bersambut, ketika Ketua Organisasi Wilayah (ORWIL) ICMI Provinsi Jambi, Prof. Muchtar Latif, usai dilantik oleh Wakil Ketua Umum ICMI Pusat, Prof.Jakfar di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Rabu malam (21/6/2023) dalam memberikan sambutannya membeberkan rencana kerjanya disambut baik oleh Al Haris.
Menurut Muchtar, organisasi Ikatan Cendikiawan Muslim dapat memainkan peran besar untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan mulai masalah sosial, ekonomi, kesejahteraan masyarakat, sumber daya manusia (SDM), pendidikan dan sumber daya alam, pertanian, keagamaan dan sebagainya, termasuk menjadi sorotan masalah sekitar 30 persen masyarakat di Provinsi Jambi belum bisa baca Al Quran.
Muchtar menambahkan, pengurus ICMI Provinsi Jambi sebanyak 350 orang. Mereka yang dilantik dengan jabatan dan gelarnya memiliki berbagai profesi. Guna memberdayakan potensi pengurus tetsebut akan dibuat klaster klaster secara berjenjang, setiap bidang atau departemen, yang memiliki kordinator dipimpin seorang Wakil Ketua dibantu sekretaris, masing-masing bidang dapat bersanding dengan dewan pakar sesuai keahliannya dan di suport oleh Dewan Penasehat dan Dewan Pertimbangan.
"Potensi pengurus yang cukup banyak jumlah ini, bila diberdayakan saya yakin ICMI dapat membantu masyarakat dengan perannya bersinergi dengan program pak Gubernur, " ujar Muchtar.
Gubernur Al Haris dalam sambutannya singkat dan padat tanpa teks, berbalas pantun menjawab Prof. Muchtar, mengatakan Pemerintah Provinsi Jambi siap bersinergi dengan semua program ICMI.
"Kita berharap ada sinergitas dengan ICMI yang memiliki peran terhadap kepentingan masyarakat," tegas Haris, sembari menyinggung program pemberantasan buta bacaan Quran, agar ICMI berkolaborasi dengan Tim Penggerak PKK Provinsi Jambi.
Program ICMI memberantas buta baca Quran, sangat relevan dengan program PKK, di kesempatan itu, Ketua PKK, Hesty Hesnidar mengatakan, PKK memiliki program Metode Membaca Al Quran 30 menit bisa baca Alquran dengan mengandeng Ustadz Achmad Fauzi Hasan, sebagai penemu metode tercepat membaca Alquran yang pertama di Indonesia, bahkan boleh dibilang di dunia. Metode cepat baca Alquran itu, tambah Hesti kini mulai akan diterapkan, terutama di sekolah sekolah.
"Sekarang ini kita sedang mendidik para mentornya, yang nantinya akan kita sebar ke masyarakat dan sekolah sekolah," tutur Hesty. Sementara itu, Ustadz Fauzi juga sempat memaparkan mengenai metode cepat cara membaca Alquran 30 menit bisa membaca Alquran tersebut.
Sumber Inspirasi:
Wakil Ketua Umum ICMI Pusat, Profesor Jakpar dikesempatan memberikan sambutan acara pelantikan ICMI tersebut, ia menegaskan, skala nasional ICMI dibawa Kepemimpinan Profesor Arif Satria, inginenjadi menjadi sumber inspirasi dan solusi bangsa. Untuk itu, lanjutnya, ICMI akan memberikan gagasan gagasan besar sekaligus menjadi kolaborator berbagai elemen bangsa untuk mengatasi persoalan persoalan bangsa.
"Gagasan gagasan ICMI termasuk di Jambi persoalan memberantas buta aksara Alquran dengan metode cepat membaca Alquran 30 menit bisa diterapkan bersinergi dengan Tim Penggerak PKK" tambahnya.
Menurut Jakpar, gagasan besar ICMI melalui programnya, khususnya di Jambi dapat ditasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ia berharap ICMI menjadi rumah besar bagi umat Islam, karena ICMI sebagai wadah berkumpulnya para cendikiawan, ia yakin ICMI dapat memainkan peran besarnya mengatasi dan memberi solusi untuk menyelesaikan segala persoalan yang ada. Ia sangat mengapresiasi kepada Gubernur Jambi, yang siap melakukan sinergitas program kerja ICMI bersama Pemerintah Provinsi Jambi. (JP-Arwani)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE