Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Lagi, KPK Tahan 5 Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 – 2019

(Foto: Istimewa)

Tersangka Kasus Suap RAPBD Tahun 2017-2018 

Jambipos, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan 5 (lima) orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 hingga 2019 sebagai tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018, Senin (8/5/2023).

Sebelum dilakukan penahanan, KPK pada Senin (8/5/2023) menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan kepada 6 (enam) orang tersangka, dimana 1 (satu) orang berhalangan hadir dengan alasan ada acara keluarga dan akan dipanggil pada kesempatan berikutnya.

Hal itu disampaikan oleh Pimpinan KPK, Johanis Tanak didampingi Plt.Deputy Penindakan, Asep dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat konferensi pers bersama Wartawan.

“KPK kembali menyampaikan perkembangan lanjutan dari penyidikan perkara suap yang diterima para anggota DPRD Jambi periode 2014 hingga 2019 terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018,” kata Johanis Tanak.

Adapun 5 (lima) orang tersangka yang dilakukan penahanan oleh KPK yaitu :
1.NASRI UMAR (NU), mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019 ditahan di gedung ACLC.
2. MUHAMMAD ISRONI, (MI), mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019 ditahan di gedung ACLC.
3. ABDUL SALAM HAJI DAUD alias SALAM HD, (ASHD), mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019 ditahan Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
4. DJAMALUDDIN, (DL), mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019 ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
5. HASAN IBRAHIM, (HI), mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 l-2019 ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sedangkan 1 (satu) orang tersangka yang berhalangan hadir yaitu MAULI, (MU), mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019.

“Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik kembali menahan 5 orang tersangka dengan masa penahanan pertama masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung 8 Mei 2023 hingga 27 Mei 2023,”ujarnya.

Diketahui 5 (lima) orang tersangka yang dilakukan penahanan oleh KPK merupakan 28 orang yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka pada tanggal 10 Januari 2023.dan 10 orang Tersangka sudah dilakukan penahanan terlebih dahulu.

Adapun 28 orang mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, pada tanggal 10 Januari 2023 sebagai berikut :
1. Syopian (SP)
2. Sofyan Ali (SA)
3. Sainuddin, (SN)
4.Muntalia (MT).
5. Supriyanto (SP)
6. Rudi Wijaya (RW).
7. M. Juber (MJ)
8. Poprianto (PR).
9. Ismet Kahar (IK)
10. Tartiniah RH (TR).
11. Kusnindar (KN)
12. Mely Hairiya (MH)
13. Luhut Silaban (LS)
14. Edmon (EM)
15. M. Khairil (MK)
16. Rahima (RH)
17. Mesran (MS)
18. Hasani Hamid (HH).
19. Agus Rama (AR)
20. Bustami Yahya (BY)
21. Hasim Ayub (HA)
22.Nurhayati (NR).
23. Nasri Umar (NU).
24 Abdul Salam Haji Daud (ASHD)
25. Djamaluddin (DL)
26. Muhammad Isroni (MI).
27. Mauli (MU)
28. Hasan Ibrahim (HI)

Sedangkan 10 tersangka mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 yang sudah ditahan oleh KPK pada tanggal 10 Januari 2023, yaitu :
1.Syopian (SP)
2. Sainuddin, (SN)
3. Muntalia (MT).
4. Supriyanto (SP)
5. Rudi Wijaya (RW).
6. M. Juber (MJ)
7. Ismet Kahar (IK)
8. Poprianto (PR).
9. Tartiniah RH (TR).
10. Sofyan Ali (SA)

“Sehingga saat ini masih ada 13 orang tersangka yang belum ditahan dan KPK kembali mengingatkan para 

Tersangka dimaksud agar kooperatif hadir dipenjadwalan pemanggilan berikutnya oleh Tim Penyidik,” kata Johanis Tanak.

Konstruksi perkara, diduga telah terjadi suap dalam RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.

Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, diduga Tersangka Nasri Umar (NU) dan kawan-kawan yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 hingga 2019 meminta sejumlah uang dengan istilah “ketok palu” pada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.

Dengan permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 Miliar.

Mengenai pembagian uang “ketok palu” disesuaikan dengan posisi dari para Tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta hingga Rp400 juta peranggota DPRD.

Sedangkan mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp1,9 Miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari Tersangka Nasri Umar (NU) dan kawan-kawan.

Besaran uang yang diterima NASRI UMAR (NU), ABDUL SALAM HAJI DAUD alias SALAM HD, (ASHD), DJAMALUDDIN, (DL),MUHAMMAD ISRONI, (MI) dan HASAN IBRAHIM, (HI) masing-masing sebesar Rp200 juta.

Dengan pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan.

Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada Tersangka Nasri Umar (NU) dan kawan-kawan, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin.

Para Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
“KPK menyadari risiko korupsi pada sektor politik punya siklus yang terus berulang. 

Oleh karenanya, korupsi politik menjadi salah satu dari lima fokus area KPK dalam pemberantasan korupsi,” terangnya.

Lebih lanjut, Johanis Tanak menyampaikan dimana korupsi pada sektor ini rentan menjalar pada modus korupsi lainnya, seperti korupsi pada perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, suap ataupun gratifikasi.

Johanis Tanak menyampaikan sebelumnya KPK telah memproses 24 orang sebagai tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 dan saat ini putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

24 orang yang telah ditetapkan sebagai terpidana telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan yaitu :
1. Zumi Zola Zulkifli, Gubernur Jambi (sudah bebas bersyarat)
2.Erwan Malik, Sekda Jambi
3. Saipudin, Asisten III Pemda Jambi
4 Arfan Plt Kadis PUPR Pemda Jambi (sudah bebas)
5.Cornelis Buston Ketua DPRD Jambi
6.Chumaidi Zaidi Wakil Ketua DPRD Jambi 
7. AR. Syahbandar, Wakil Ketua DPRD Jambi
8. Supriono, anggota DPRD
9. Cekman anggota DPRD
10. Parlagutan Nasution anggota DPRD 
11.Tadjudin Hasan anggota DPRD
12. Muhammadiyah, anggota DPRD
13. Effendi Hatta anggota DPRD
14. Zainal Abidin anggota DPRD
15. Sufardi Nurzain anggota DPRD
16. Gusrizal anggota DPRD
17. Elhelwi, anggota DPRD
18. Fahrurrozi anggota DPRD
19. Arrakhmat Eka Putra anggota DPRD
20. Wiwid Iswhara anggota DPRD
21. Zainul Arfan DPRD
22. Apif Firmansyah anggota DPRD
23. Jeo Fandy Yoesman, alias Asiang Swasta
24. Paut Syakarin, Swasta.
(JP-Red)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar