Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


RTH Angso Duo, Komisi III DPRD Provinsi Jambi akan RDP dengan Dinas PUPR

Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata.

Jambipos, Jambi-
Komisi III akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas PUPR dan seluruh mitra kerja Komisi. Kami tanyakan juga dalam tahanapan program kerja nya. Salah satu terkait pembangunan RTH, kami akan tanyakan lebih detail dan mendalam soal pembangunan RTH tersebut.

Hal itu menyusul persoalan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lokasi ex pasar Angso Duo lama kota Jambi kini menjadi sorotan publik hingga DPRD Provinsi Jambi.

Dimana, pembangunan RTH itu menelan anggaran dari APBD Provinsi Jambi mencapai Rp34 miliar lebih dinilai tidak sesuai perencanaan dan hasilnya tidak maksimal.

Demikian kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata kepada wartawan, Senin (17/4/2023). Kata Ivan Wirata, jika dalam RDP tersebut pihaknya akan meminta jawaban terkait perencanaan pembangunan RTH Angso Duo tersebut. Jika jawaban pihak eksekutif tidak memuaskan pihak legislatif akan ditindaklanjuti dan menjadi catatan khusus.

Dan pihak BPK diminta diperiksa sesuai tupoksi nya, secara visual dilihat bagaimana kondisi fisik nya, begitu juga menjadi masalah oleh masyarakat dan banyak menjadi pertanyaan publik.

“Soal hitungan berapa kerugian akan kita balikan ke tupoksi BPK dan akan kita cari tahu berapa angka nominal jika terjadi temuan. Ini akan menjadi catatan khusus dari kita Komisi III, dan ini juga BPK sudah melakukan pemeriksaan, sesuai tupoksinya. Laporan BPK nantinya kita juga perlu tahu berapa jumlah dan hasilnya DPRD akan menindaklanjuti,” ujarnya.

Ivan Wirata juga mengakui dari kasat mata bahwa pembangunan RTH ini, sama pandangan nya dengan masyarakat, DPRD Provinsi Jambi pembangunan RTH kurang baik.

“Kami berharap karena masih ada masa pemeliharaan bisa menjadi solusi untuk memperbaiki apa yang menjadi masalah. Dengan adanya koordinasi BPK sama temuan masyarakat, dan komisi III bisa menindaklanjuti kalau memang ada terjadi temuan jika tidak ada perbaikan, kemudian sifatnya ada pengembalian,” tutupnya.(JP/*)


Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar