Ketua PWI Provinsi Jambi H Ridwan Agus Depati (tengah) didampingi Ketua PWI Muarojambi Mustopa Burhan saat memberikan Cendramata kepada Pj Bupati Muarojambi Bachyuni Deliansyah pada acara Pelantikan Pengurus PWI Cabang Kabupaten Muarojambi Periode 2023-2026 di Ruang Pola Kantor Bupati Muarojambi, Jumat (31/3/2023). (Foto: Asenk Lee Saragih) |
Jambipos, Jambi-Tiga Penjabat (Pj) Bupati yakni Pj Bupati Muarojambi, Pj Bupati Sarolangun, Pj Bupati Tebo masa jabatannya bakal berakhir 22 Mei 2023. Namun hingga kini DPRD Kabupaten Muarojambi, Sarolangun dan DPRD Tebo belum mengirimkan nama-nama penjabat ke Menteri dalam Negeri hinga batas waktu 6 April 2023.
Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri telah mengirimkan surat kepada Gubernur Jambi dan Ketua DPRD Kabupaten di Jambi yang akan habis masa jabatan Penjabat Bupatinya pada 22 Mei 2023 mendatang (1 tahun jabatan).
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jambi Raden Najmi kepada wartawan, Senin (3/4/2023) mengatakan, penjabat Bupati yang diusulkan tetap mengacu pada Undang-Undang 10 tahun 2016 dan PP 6 Tahun 2014.
"Didalamnya mengatur untuk Pj Bupati adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Provinsi (Eselon II). Jelas disana persyaratan tetap mengacu Undang-Undang. Tiga Pj Bupati yang masa jabatan 1 tahun berakhir adalah Pj Bupati Muarojambi, Sarolangun dan Pj Bupati Tebo," katanya.
Menanggapi akan berakhirnya masa jabatan Pj Bupati Muarojambi, Sarolangun dan Tebo pada 22 mei 2023, Gubernur Jambi H Al Haris kepada wartawan, Senin (3/4/2023) menyampaikan, bahwa dirinya belum belum memilih usulan nama Pj Bupati Muarojambi, Sarolangun dan Tebo yang akan habis masa jabatannya pada 22 Mei 2023 mendatang.
Berdasarkan Surat Kemendagri usulan paling lambat harus disampaikan Gubernur Jambi maupun Ketua DPRD Kabupaten Muarojambi, Sarolangun dan Tebo pada 6 April 2023.
Gubernur Jambi Al Haris mengakui bahwa Kemendagri telah menyurati DPRD Kabupaten Muarojambi, Sarolangun dan Tebo menawarkan pimpinan DPRD Kabupaten/Kota dapat mengusulkan tiga nama.
"Boleh nama yang sudah ada atau menambah nama yang baru, silakan. Dan saya sudah meminta kepada kabupaten yang ada Pj Bupatinya silakan mereka pimpinan dewan berembuk dibawah sampai tanggal 6 April 2023," kata Al Haris.
Disebutkan, jika tak ada usulan sampai 6 April 2023 nantinya, Gubernur Jambi Al Haris menganggap daerah masih Pj Bupati yang lama. "Jika sampai tanggal 6 April 2023 tak ada usulan tugas, saya meneruskan ke pak Mendagri," katanya.
Untuk usulan khusus yang disampaikan Gubernur Jambi, belum ada. Sebab dirinya masih menunggu respon daerah baru diusulkan ke Jakarta. Gubernur Jambi juga bisa mengusulkan 3 calon Pj Bupati dan juga boleh boleh satu dan boleh juga tak ada usulan, atau memperpanjang Penjabat Bupati yang sudah ada.
"Soal penilaian kinerja tiga Pj Bupati di Jambi, itu bukan wewenang saya. Mereka itu dinilai oleh pusat, jadi mereka per tiga bulan diundang rapat oleh Kementerian. Semua sistem yang ada dicek, apa ada warga yang melaporkan ke pusat. Kementerian menilai mereka ada tim khusus, dan kalau ada hal yang prinsip mungkin Jakarta minta ke saya pandangannya, tapi hari ini belum ada yang begitu," pungkas Al Haris. (JP-AsenkLee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE