Jambipos, Jambi - Eks Kepala SMA Negeri 8 Kota Jambi, Sugiyono (59) menjadi tersangka kasus korupsi penerimaan siswa baru. Ia menerima 120 siswa baru di luar jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tahun ajaran 2021/2022 alias ilegal.
Dari kuota 342 siswa tersedia, Sugiyono menambah 120 siswa. Sehingga siswa yang diterima di SMA Negeri 8 Kota Jambi saat itu mencapai 462 siswa. Ada alasan 'mulia' dari pengakuannya.
"Jadi pada Juli 2021 (tersangka) menerima 120 siswa di luar PPDB. Setiap siswa yang masuk di luar jalur PPDB itu, diminta untuk membayar uang senilai Rp 2 juta hingga Rp 8 juta. Keterangannya itu untuk membayar uang baju dan administratif," kata Kapolresta Jambi, Kombes Eko Wahyudi, Senin (17/4/2023).
Sebanyak 120 siswa ilegal itu pun dibagi menjadi dua kelas yakni, X IPA B1 dan X IPA B2 dengan jam belajar yang berbeda dari siswa lainnya. Mereka masuk kelas sore atau non reguler dengan Sugiyono sendiri sebagai pengajar dibantu beberapa guru honorer.
Para siswa itu ternyata tidak terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), tersangka Sugiyono hanya mendaftarkan siswa ilegal itu di PKBM SAS Melati. Dari situlah kasus tersebut terungkap.
"Tujuannya daftar ke PKBM SAS Melati yang dirinya sendiri sebagai pengajar itu, adalah memudahkan proses mutasi ke SMA Negeri 8 Kota Jambi nantinya," bebernya.
Kombes Eko menjelaskan uang yang dikutip dari siswa ilegal itu dipergunakan untuk pembayaran pakaian senilai Rp 49,7 juta dan administratif Rp 31 juta. Sementara sisanya tidak dipertanggung jawabkan tersangka, digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Ini kasusnya kan (korupsi) suap itu tidak ada kerugian negara, tapi keuntungan pribadi ada. Nah keuntungan pribadi belum bisa didetail. Sementara yang berhasil kami kumpulkan yang digunakan untuk PKBM dan seragam," kata Kanit Tipikor Polresta Jambi, Iptu Ega Purwita.
Dalam pengakuannya, Sugiyono melakukan tindak pidana korupsi itu demi membantu anak-anak menempuh pendidikan.
"Saya rasa (saya) hanya siap membantu anak bangsa untuk sekolah aja," kata Sugiyono, saat digiring ke sel tahanan Polresta Jambi, Senin (17/4/2023).
Dia pun tak mengaku mengambil keuntungan dari proses penerimaan siswa baru itu. Hal itu dia lakukan karena menurutnya ada kesempatan untuk melakukan mutasi siswa dari kelompok belajar ke sekolah resmi agar terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Dijelaskan sebelumnya, 120 siswa ilegal itu terdaftar di PKBM SAS Melati. Rencananya, para siswa itu nantinya hendak dimutasi ke SMA Negeri 8 Kota Jambi.
"Pola mutasi yang sudah dirapatkan di MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) oleh Kadis saat itu, bahwa di MKKS itu boleh mutasi melalui proses Dapodik. Cuma persoalannya itu ketika Dapodik keluar, mau dimasukkan, operator saya yang macet gitu," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 11 atau pasal 12a UU Nomor 12 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, berkas perkaranya sudah lengkap atau P21. Rencananya, tersangka Sugiyono akan dilakukan pelimpahan ke JPU untuk tahap 2. (JP)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE