Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi konsultasi ke Direktorat Jendral Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Jumat (24/3/2023). |
Jambipos, Jambi-Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi konsultasi ke Direktorat Jendral Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Dalam konsultasi itu, anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi menanyakan ke pihak Dirjend Perhubungan Darat terkait Pemerintah Provinsi tidak lagi berwenang menyelenggarakan atau mengoperasikan jembatan timbang.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata mengatakan, berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa kewenangan provinsi terkait penetapan lokasi dan pengoperasian atau penutupan alat penimbangan kendaraan bermotor dihapus dan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Implikasi penghapusan kewenangan tersebut adalah Pemerintah Provinsi tidak lagi berwenang menyelenggarakan atau mengoperasikan jembatan timbang.
“Yang kami tanyakan pemerintah provinsi tidak lagi berwenang memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan,” kata Ivan Wirata.
Ia juga menyebut, setelah melakukan konsultasi pihak nya sudah mengetahui bahwa pelanggaran bisa diberikan sangsi antara lain.
Pelanggaran atas tata cara pemuatan barang, pelanggaran atas dimensi kendaraan angkutan barang, pelanggaran atas kelebihan muatan barang yang melebihi batas tonase yang telah ditetapkan, pelanggaran atas persyaratan teknis dan layak jalan, pelanggaran atas dokumen angkutan barang, pelanggaran atas jenis dan tipe kendaraan sesuai dengan kelas jalan yang dilalui.(JP-Red)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE