Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Siapa Pemain Transportasi Angkutan Batu Bara di Jambi? Kok Bebal Nian....



Oleh: Asenk Lee Saragih

Jambipos, Jambi- “Hukum Harus Ditegakkan Sekalipun Langit Runtuh!”. Sebuah kalimat penagasan yang kerap diserukan para penegak hukum dan para wakil rakyat. Namun kalimat tersebut tampaknya tidak berlaku pada persoalan carut marutnya angkutan batu bara di Provinsi Jambi.

Meski “mulut” Gubernur Jambi Al Haris sampai “berbuih” meminta para pengusaha angkutan transportasi batu bara mematuhi aturan, namun tak pernah diindahkan oleh pelaku usaha tersebut. 

“Hukum Harus Ditegakkan Sekalipun Langit Runtuh!” tampaknya harus jadi solusi dalam menertibkan angkutan truk batu bara yang sudah meresahkan pengguna jalan raya tersebut. 


Wakil rakyat di Senayan, Pejabat Kementerian PUPR RI telah menegaskan kalau solusi mengatasi persoalan transportasi angkutan batu bara di Provinsi Jambi hanya dengan penegakan hukum. Pertama larangan angkutan truk batu bara di jalan umum, harus memiliki jalan khusus tambang dari tambang hingga ke stok file.

Solusi kedua, arahkan angkutan batu bara kembali ke jalur Sungai Batanghari seperti sedia kala. Kedua poin itu adalah solusinya yang dengan penegakan hukum. Tapi mungkinkah hal itu ditegaskan oleh Gubernur Jambi selaku kepala daerah?


Tentunya ini menjadi tantangan berat bagi Gubernur Jambi H Al Haris dalam penegakan hukum terhadap transportasi truk batu bara di Provinsi Jambi. Solusinya hanya dengan menghentikan angkutan truk batu bara di jalan raya (umum). Silahkan angkutan truk batu bara lewat jalan khusus atau jalur Sungai Batanghari. 

Ada juga disebut-sebut kalau gubernur “tersandra” kepentingan dalam transportasi angkutan truk batu bara di Provinsi Jambi. Kalau memang tidak “tersandra” kenapa gubernur kok begitu sulit menindak tegas truk angkutan batu bara ini merusak jalan umum dan memakan korban jiwa?

Dari sekian banyak peraturan yang diterbitkan kepala daerah dalam penertiban angkutan batu bara ini, hanya dinilai sebagai “gertak sambal” semata bagi pelaku transportasi angkutan batu bara di Provinsi Jambi. 

Tak ada solusi lain, selain menghentikan angkutan truk batu bara di jalan umum dan mengarahkannya lewat jalur Sungai Batanghari atau jalur khusus jalan pertanbangan. Bahkan solusi yang ditawarkan para wakil rakyat dari Provinsi Jambi kepada Kementerian PU (Pemerintah Pusat) nyaris tak digubris pemerintah pusat. 

Pasalnya penggunaan jalan umum sebagai jalur angkutan truk batu bara jelas-jelas melanggar undang-undang dan harus ditindah tegas tanpa pandang bulu. Lalu, beranikah Gubernur Jambi H Al Haris melakukan “Hukum Harus Ditegakkan Sekalipun Langit Runtuh!” guna menertibkan angkutan truk batu bara di Provinsi Jambi?  

Tentunya rakyat Provinsi Jambi menanti “nyali” Al Haris dalam penegakan hukum, seperti janji-janjinya saat kampanye Pilkada Gubernur Jambi Desember 2020 lalu. Al Haris juga harus berali lepas “tersandra” dari para mafia-mafia hukum dalam angkutan transportasi truk batu bara di Provinsi Jambi. Semoga. (JP-Penulis Redpel Jambipos) 

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar