Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Korban Mafia Tanah di Riau Minta Pertolongan Hukum Kepada Kamaruddin Simanjuntak

Sarma Intan Situmorang dan Florentina Situmorang Perjuangkan Tanah Orang Tuanya
Sarma Intan Situmorang dan Florentina Situmorang yang mengusung ibunda mereka untuk menjumpai Penasehat Hukum (PH) Kamaruddin Simanjuntak di Jakarta, 13 Januari 2023. (Foto Istimewa) 

(Matra)-Berawal dari bantuan seorang Prajurit TNI yang membantu keluarga ini memberangkatkan ke Jakarta untuk mencari keadilan. Pasalnya ayah mereka tercinta Jamada Situmorang  meninggal dalam kasus penyerobotan lahan oleh mafia yang dibekingi oknum aparat di Rokan Hilir, Riau.

Adalah dua perempuan hebat yakni Sarma Intan Situmorang dan Florentina Situmorang yang mengusung ibunda mereka untuk menjumpai Penasehat Hukum (PH) Kamaruddin Simanjuntak. 

“Terimakasih buat Amangboru Kamarudin Simanjuntak dan timnya yang sudah bersedia memegang kasus kami keluarga (Alm) Jamada Situmorng, Sarma Intan Situmorang dan Florentina Situmorang korban penganiayaan mafia tanah. Semoga keadilan bisa ditegakkan di keluargaku dan apa yang menjadi hak milik keluargaku kembali ke kami dan Tuhan selalu melindungi kita semua horas gbu,” tulis Sarma Intan Situmorang lewat akun media sosialnya pada 13 Januari 2023 lalu.

Kemudian Channel YouTube Uya Kuya TV menayangkan pertemuan Kamaruddin Simanjuntak dengan Sarma Intan Situmorang dan Florentina Situmorang dan Ibunda mereka dengan judul “KAMARUDDIN MENANGIS: SEKELUARGA DIB4NT*I‼️ IBU & ISTRI OKNUM POLISI TERLIBAT⁉️ Video ini telah ditonton 282.244 kali sejak tayang perdana pada 23 Januari 2023 hingga Rabu (25/1/2023) Pukul 17.00 WIB. Bahkan sudah dikomentari ribuan netizen.

Akun YouTube @trendy3095 salah satunya memberikan komentar pada postingan ini. Kasus ketidakadilan seperti ini harus disebarluaskan melalui medsos maupun media publik baik koran dan elektronik.

Agar lebih banyak lagi orang-orang yang tidak mendapatkan keadilan, bahkan dirampok oleh oknum-oknum penegak hukum berani melawan. Pak Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang sejak 15 Juni 2022 harus mendengar dan menindaklanjuti kasus mafia tanah ini secara terbuka.

Agar melalui kekuatan masyarakat dan media oknum penegak hukum yang melakukan perampokan tersebut dapat dipecat dan ditangkap sesuai dengan hukum yang berlaku face-orange-frowning. Memang sulit sekali mencari keadilan di negeri ini karena banyak oknum polisi, jaksa dan hakim yang juga melakukan mafia peradilan, terutama terkait mafia tanah karena melibatkan uang besar.
Kamaruddin Simanjuntak. (Foto Kolase YouTube)

Jejak Kasus

Dilihat dalam tayangan itu, Florentina Situmorang menceritakan suasana rumah mereka ketika ratusan orang menyerang di Desa Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau pada Minggu, 24 Januari 2021.

Florentina Situmorang sudah berkali-kali meminta pertolongan Presiden Jokowi dan Kapolri lewat media sosial dengan menuliskan surat terbuka dan video. Peristiwa pada hari Minggu 24 Januari 2021 masih teringat jelas dibenak Florentina Situmorang.

Hari itu, dia dan seluruh keluarganya sekitar 30 orang termasuk anak-anak dianiaya dan dikeroyok oleh ratusan orang yang mencoba merampas tanah kebun sawit mereka seluas lebih kurang 500 Hektar di Desa Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Saat itu, ketika para penyerobot memasuki areal perkebunan sawit mereka, Florentina Situmorang berjuang untuk keluar dari kepungan para penyerobot untuk melaporkan kejadian itu ke pihak Polres Rokan Hilir Riau.

Namun pihak kepolisian tidak segera merespon aduan itu. Tidak adanya respon dari kepolisian untuk menengahi pengeroyokan dan intimidasi itu mengakibatkan paman Florentina Situmorang dianiaya para penyerobot sampai berdarah-darah.

Mirisnya, paman Florentina Situmorang justru dipenjarakan karena dianggap menganiaya para penyerobot yang melakukan pengeroyokan dan memaksa dengan kekerasan memasuki lahan perkebunan sawit mereka. Tak hanya itu, kakaknya Sarma Intan Situmorang juga dijadikan tersangka dan DPO karena disebut menganiaya 10 orang laki-laki.

Setelah pamannya ditahan di Polres Rokan Hilir, seluruh keluarga Florentina Situmorang terusir dari kebun mereka karena intimidasi, rumah mereka dihancurkan dan tidak mendapat perlindungan yang wajar dari pihak kepolisian.

Saat ini, keluarga Florentina Situmorang tercerai berai dan hidup terlunta-lunta dan menggantungkan hidup dari bantuan saudara-saudaranya.
Sarma Intan Situmorang. (Foto Kolase YouTube)

“Mereka melakukan tindakan kriminal. Mengancam membunuh, merusak dan membakar rumah kami. Mereka juga melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap keluarga saya serta mencuri surat SKGR kami. Tapi polisi diam saja!," ungkap Florentina Situmorang dalam video itu sembari menangis.

Katanya, tanah perkebunan keluarga Florentina Situmorang didapatkan keluarganya melalui oper alih hak dari Alm. Ferdinan Napitupulu sejak tahun 1993.

Sehingga keluarga Florentina Situmorang sampai saat ini menjadi pemegang Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) No. Reg 66/SKGR/VII/93 Tanggal 31 Juli 1993, Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah Dan Ganti Rugi (SKGR) Tertanggal 23 April 2002.

Selain itu, Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah Dan Ganti Rugi (SKGR) Tertanggal 26 Juni 2002, Surat Ganti Rugi Tanah (SKGR) No. Reg 27/SKGR/PI/2010 Tanggal 03 Juni 2010.

“Saya memohon campur tangan bapak Kapolri agar Polres Rokan Hilir tidak membekingi para perampas tanah kami karena beberapa pelaku menyatut-nyatut nama polisi di Polres Rokan Hilir," ungkap Florentina Situmorang. “Tolonglah bapak Presiden agar menolong kami untuk mendapatkan kembali hak-hak kami,” katanya. 

Selama mencari pertolongan kepada Kapolri dan Presiden, Florentina Situmorang dan saudarinya Sarmauli Intan Situmorang telah mencoba mengadu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Alasannya karena mereka diancam dan diburu oleh para penyerobot tanah mereka. Di samping itu, mereka mengajukan permohonan ke Komnas HAM yang menyarankan mereka menempuh jalur hukum.

Dijebloskan ke Penjara

Kejadian pada Minggu, 24 Januari 2021 menjadi hari kelam bagi keluarga Florentina Situmorang. Hari itu, dia dan seluruh keluarganya sekitar 30 orang, termasuk anak-anak dianiaya dan dikeroyok oleh 200-an orang yang mencoba merampas tanah kebun sawit mereka seluas lebih kurang 500 Hektar di Desa Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir Riau.
Florentina Situmorang. (Foto Kolase YouTube)

Ketika para penyerobot memasuki areal perkebunan sawit mereka, Florentina Situmorang berjuang untuk keluar lokasi perkara. 

Dirinya pun bergegas menuju ke Polres Rokan Hilir Riau untuk melaporkan adanya kejadian Pengeroyokan tersebut.

“Namun pihak kepolisian tidak segera melakukan antisipasi dan bergerak cepat untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana," ungkap Florentina Situmorang.

Alhasil, keluarga Florentina Situmorang termasuk pamannya, Parningotan Situmorang alias Alex dikeroyok hingga babak belur. Tak sebatas itu, pamannya yang dianiaya oleh penyerobot itu kemudian ditangkap dan dijebloskan ke penjara. 

Alex katanya, dituduh telah melakukan penganiayaan kepada para penyerobot yang memasuki areal perkebunan dan berusaha merampas tanah kebun sawit mereka.

“Setelah dianiaya, paman saya ditangkap dan dipenjarakan oleh aparat kepolisian Polres Rokan Hilir Riau dan kakak saya juga dijadikan DPO," ungkap Florentina Situmorang kecewa.

Terkait aksi penyerangan tersebut, Florentina Situmorang melaporkan kejadian ke Mapolres Rokan Hilir dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/07/1/2021/Riau/Res Rohil/SPKT ter tanggal 24 Januari 2021.

Dirinya berharap agar pihak Kepolisian dapat bekerja secara profesional dengan mengusut tuntas kasus tindak pidana tersebut. Pasalnya, tiga laporan polisi atas kejahatan serupa pernah dilayangkannya beberapa tahun lalu, tetapi hingga kini tidak kunjung diproses oleh pihak Kepolisian. 
Channel YouTube Uya Kuya TV.

Beberapa laporan polisi tersebut antara lain, Surat Tanda Penerimaan Laporan No. Pol : STPL/80/K/IV/2007 di Polres Rokan Hilir Sektor Bangko Pusako. Selanjutnya, Surat Tanda Penerimaan Laporan No.Pol : STPL/09/VI/2009/SPK tahun 2009 di Polres Rokan Hilir Sektor Bangko Pusako. 

Terakhir, Surat Tanda Penerimaan Laporan No. Pol : STPL/11/V/2010/Riau/Res Rokan Hilir 2010 di Polres Rokan Hilir. 

“Sebenarnya upaya perampasan tanah kebun sawit kami telah dilakukan oleh para penyerobot sejak tahun 2006, dimana ketika itu, Ayah saya Almarhum Jahmada Situmorang ditangkap tanpa surat penangkapan dan dipenjarakan pihak kepolisian Rokan Hilir karena mempertahankan tanah kami," ungkap Florentina Situmorang sedih.

“Tidak lama setelah keluar, ayah saya meninggal dunia. Dari visum dokter terdapat dugaan penganiayaan. Laporan polisi yang kami buat juga selama ini tidak pernah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian," ujar Florentina Situmorang.

Sementara Kamaruddin Simanjuntak berjanji akan membantu keluarga Florentina Situmorang dalam memperjuangkan keadilan atas kasus yang dihadapi mereka. Bahkan pemilik Channel Uya Kuya TV juga meminta Presiden Jokowi atas merespon kasus tersebut. (AsenkLeeSaragih/Berbagaisumber)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar