Rapat Pleno Rekapitulasi Keputusan sebanyak 17 Partai Politik yang lulus Calon Peserta Pemilu,digelar dikantor KPU RI Jl.Imam Bonjol Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022). (IST) |
Jambipos, Jakarta-Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan sebanyak 17 Partai Politik (Parpol) sebagai Peserta Pemilu Legislatif 2024 mendatang.
KPU RI telah menyatakan sebanyak 17 partai politik memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu serentak 2024. Rencananya pada Rabu (14/12/2022) malam ini sekitar pukul 19.30 WIB KPU RI akan melakukan pengundian nomor urut bagi partai politik peserta pemilu 2024.
Keputusan sebanyak 17 partai politik peserta pemilu ini diambil dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. Rapat pleno rekapitulasi keputusan sebanyak 17 partai politik peserta pemilu 2024 ini digelar pada Rabu (14/12/2022) siang di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat.
Sebelumnya, KPU menyatakan sebanyak 24 partai politik yang telah memenuhi persyaratan dan telah melanjutkan ke tahap verifikasi administrasi. Dalam tahapan verifikasi administrasi, KPU RI menetapkan sebanyak 6 partai politik yang tidak memenuhi syarat.
Berikut 17 parpol yang telah di tetapkan oleh KPU memenuhi syarat sebagai parpol peserta Pemilu 2024:
1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Bulan Bintang (PBB)
3. Partai Buruh
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
5. Partai Demokrat
6. Partai Garuda
7. Partai Gelora
8. Partai Gerindra
9. Partai Golongan Karya (Golkar)
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
14. Partai Nasdem
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Hasyim menjelaskan satu partai yang tak lolos verifikasi faktual adalah Partai Ummat. Partai ini mendapatkan hasil Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
Di provinsi Nusa Tenggara Timur, syarat minimal keanggotaannya 17 kabupaten/kota. Sedangkan partai Ummat tidak mencapai syarat minimal tersebut, dan hanya memenuhi 12 keanggotaan di kabupaten/kota.
Selain itu, partai Ummat juga tidak memenuhi syarat di Provinsi Utara. Di provinsi ini Partai Ummat tidak bisa memenuhi syarat minimal 17 keanggotaan di kabupaten/kota. Partai Ummat hanya mendapatkan 1 keanggotaan kabupaten/kota. Atas hasil penetapan ini, Hasyim mempersilakan partai yang tidak lolos verifikasi untuk melayangkan keberatan.
Selanjutnya KPU akan mengikuti prosedur untuk menindaklanjuti keberatan dari partai politik dan kita akan tanggapi atas semua ini baik pertanyaan apapun yang diberikan. (JP-Rel/Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE