Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


KPU Kota Jambi Ajukan 6 Dapil Untuk 45 Kusri DPRD Pemilu 2024

Pada Pemilih 2019 lalu setidaknya ada 613 bakal calon legislative (Bacaleg) dari 16 Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu 2019 minus PKPI. Mereka merebut 45 kursi DPRD Kota Jambi pada Pemilu 17 April 2019 lalu. Martogi Tua Sinaga sebagai Caleg termuda saat itu dari Perindo. (Dok Jambipos) 

Jambipos, Jambi
-Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Kota Jambi mengajukan dua rancangan daerah pemilihan (dapil) dan penentuan 45 jumlah kursi pada Pemilu tahun 2024 mendatang. Dapil di Kota Jambi diusulkan menjadi enam dapil yang sebelumnya (Pemilu 2019) 5 dapil.

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Jambi, Deni Rahmat saat ditemui wartawan di Kantor KPU Kota Jambi Jalan Kapten Sujono Kotabaru, Kota Jambi, Kamis (8/12/2022) mengatakan, pada rancangan pertama mengacu pada 2019 dengan 5 dapil sementara rancangan kedua dengan 6 dapil.

“Rancangan pertama mengacu pada 2019 kita ada 5 dapil. Dirancanagan kedua ini kita masukan jadi 6 dapil dan ada sedikit pergeseran kursi. Jumlah kursi tetap 45, namun hanya pergeseran dapil jadi 6 dapil,” katanya. 

Disebutkan, untuk rancangan pertama sesuai Pada 2019 lalu ada 5 Dapil yakni, Dapil 1 Kota Baru (6 kursi), Dapil 2 Alam Barajo (7 kursi), Dapil 3 Telanai, Danau Teluk dan Danau Sipin (8 kursi) Dapil 4 Jambi Timur, Pelayangan, dan Pasar Jambi (12 kursi), serta Dapil 5 Jambi Selatan dan Paal Merah (12 kursi).

Sedangkan untuk rancangan kedua ada 6 Dapil, Dapil 1 Kota Baru (6 kursi), Dapil 2 Alam Barajo (8 kursi), Dapil 3 Telanai, Danau Teluk dan Danau Sipin (8 kursi), Dapil 4 Jambi Timur dan Pelayangan (6 kursi), Dapil 5 Jambi Selatan, Pasar Jambi dan Jelutung (9 kursi), terakhir Dapil 6 Paal Merah (8 kursi).

Jadwal penetapan Dapil ini masa pengumuman pada 23-29 November 2022, selanjutnya masukan dan tanggapan masyarakat 23 November – 6 Desember 2022 dan akan dilakukan uji publik di 7-16 Desember 2022.

“Kita uji publik dan minta tanggapan masyarakat. Dimana uji publik ini kita mengundang tokoh-tokoh masyarakat, parpol serta stakholder lainnya. Setelah itu, untuk penetapan akhir akan dilakukan pada 1 Januari 2023 hingga 9 Februari 2023 oleh KPU RI. Penambahan dapil serta pergeseran kursi itu guna pemerataan jumlah penduduk di setiap kecamatan di Kota Jambi,” katanya. (JP-Lee)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar