Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Elviana Resmi Daftar Ke KPU Provinsi Jambi, Calon DPD RI Maju Untuk Periode Ke 5 Ke Senayan Pemilu 2024

Hj Dra Elviana yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komite IV DPDRI yang membidangi Keuangan, Perbankan dan UMKM hadir di KPU Provinsi Jambi, Rabu (21/12/2022), menyerakhan syarat dukungan KTP maju kembali sebagai calon Anggota DPD RI Pemilu 2024 mendatang. (Foto: Asenk Lee Saragih)


Jambipos, Jambi
-Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Hj Dra Elviana Msi resmi mendaftarkan diri sebagai calon Anggota DPD RI di Komis Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi untuk Pemilu 2024 mendatang. Elviana hadir langsung di KPU Provinsi Jambi bersama stafnya.

Saat ini Elviana menjabat sebagai Ketua Komite IV DPDRI yang membidangi Keuangan, Perbankan dan UMKM. Elviana kerap saat blusukan mensosialisasikan dan membawa program pusat yang berkaitan dengan keuangan, perbankan dan UMKM.

Saat tiba di KPU Provinsi Jambi sekira Pukul 14.00 WIB, Elviana disambut Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal SPt (Anggota Devisi Teknis Penyelenggaran), Nur Kholik (Anggota Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM), Ahdiyenti (Anggota Devisi Perencanaan Data dan Informasi), Suparmin SH MH (Anggota Divisi Pengawasan dan Hukum).

Kemudian Anggota Komisioner KPU Provinsi Jambi Apnizal memberikan penjelasan soal syarat dan teknis syarat pencalonan calon perseorangan anggota DPD RI Pemilu 2024 mendatang, yang tahapannya pendaftaran calon tengah berlangsung sejak tanggal 16 Desember 2022 hingga tanggal 29 Desember 2022 mendatang.

Kemudian secara simbolis Elviana menyerahkan syarat dukungan (KTP) kepada Anggota Komisioner KPU Provinsi Jambi Apnizal yang membidangi devisi tekni penyelenggaraan. Elviana yang hadir secara langsung menyerahkan jumlah dukungan KTP sebanyak 3.721 yang tersebar di 11 Kabupaten/kota.

Sementara Elviana mengaku sudah menyiapkan tiga ribu dukungan untuk pemiu 2024. Dukungan itu sebagai syarat pencalonan yang telah diserahkan sehari sebelumnya kepada KPU. 

“Untuk sementara 3 ribuan dukungan. Jumlah itu tersebar di 11 Kabupaten/kota se-Provinsi Jambi. Tidak ada yang bermasalah. Semua diambil dari keluarga dan kerabat. Insyaallah tidak ada KTP yang bermasalah, karena yang diambil dari KTP keluarga,” kata Elviana.

Elviana merupakan calon yang kedua yang telah menyerahkan secara langsung syarat dukungan ke KPU Provinsi Jambi. “Saya calon yang kedua yang sudah mendaftar. Kami yang 4 patahana Anggota DPD RI janji duluan mendaftar sebagai komitmen kami untuk Provinsi Jambi,” kata Elviana.  

KPU Provinsi Jambi telah menerima penyerahan syarat dukungan dari bakal calon anggota DPD RI Dapil Jambi Petahana, Elviana, Rabu (21/12/2022).

“Jadi kami sudah menerima bakal calon DPD penyerahan dukungan minimal atas nama Ibu Elviana di hari kedua ini," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal.

Dokumen yang diserahkan oleh Elviana ke KPU antara lain dokumen F1 dan lampiran kemudian dilakukan pengecekan untuk disesuaikan dengan SILON (Sistem Informasi Calon).

Berdasarkan pengecekan tersebut kata Apnizal bahwa dukungan yang disampaikan oleh Elviana sudah memenuhi syarat KPU minimal 2000 dukungan dan sudah tersebar di lebih dari 50 persen kabupaten/kota.

“Hasil pengecekan kami sesuaikan seluruh dokumen dengan SILON ternyata sesuai jumlah tersebut, dengan demikian kami mengeluarkan tanda terima dengan definisi dokumen lengkap dan kami terima," jelasnya.

Selanjutnya hanya tinggal menunggu Verifikasi Administrasi yang akan dilakukan pada 30 Desember 2022 - 16 Januari 2023.


Sementara KPU Provinsi Jambi telah melakukan tahapan dalam pencalonan bakal calon anggota DPD RI. Sebelumnya KPU Provinsi Jambi telah melakukan sosialisasi dan persiapan penyerahan dukungan pada 6 Desember 2022 lalu.

Dan pada tahap tersebut KPU menginventarisir sebanyak kurang lebih 45 orang bakal calon anggota DPD RI. Kemudian KPU melakukan technical meeting (TM) pada 15 Desember 2022 lalu dan pada TM tersebut yang hadir serta mengajukan surat dan akses Silon ada sebanyak 22 orang bakal calon.

Demikian diungkapkan Apnizal, sembari menambahkan pihaknya minta surat dari bakal calon terkait dengan kapan akan menyerahkan jadwal dukungan dari 22 bakal calon tersebut.

Selanjutnya ada satu nama bakal calon lagi yang mendaftar di atas tanggal 16 Desember 2022, sehingga total ada sebanyak 23 nama bakal calon yang akan menyerahkan syarat dukungan termasuk empat anggota DPD aktif.

Kata Apnizal, jadwalnya penyerahan syarat dukungan dilaksanakan mulai tanggal 16 Desember 2022 hingga 28 Desember 2022 Pukul 08.00-16.00 WIB dan tanggal 29 Desenber 2022 Pukul 08.00-23.59 WIB.

Disebutkan, tahapan berikutnya nanti dilakukan verifikasi administrasi 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023. Perbaikan pada 16-22 Januari 2023 dan penetapan calon 13-17 April 2023 serta pendaftarannya di Mei 2023.

Katanya, sesuai dengan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bakal calon perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD dipersyaratkan mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan. 

Untuk memudahkan bakal calon perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD tahun 2024, formulir yang digunakan untuk daftar pendukung bakal calon perseorangan peserta Pemilu DPD Tahun 2024 masih menggunakan template formulir pemilu sebelumnya dengan beberapa penyesuaian, salah satunya adalah tidak dibubuhi meterai. 

Template formulir dapat diunduh di laman KPU, serta bisa disesuaikan atau diperbanyak sesuai dengan kebutuhan. Daftar pendukung disertai dengan tanda tangan atau cap jari pendukung. Daftar identitas pendukung akan diinput oleh bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan dengan ketentuan yang akan disampaikan kemudian. 

Sementara Anggota Komisioner KPU Provinsi Jambi Suparmin menambahkan, bakal calon DPD RI harus mengantongi 2 ribu KTP sebagai syarat minimal maju. Meski tahapan pencalonan anggota DPD RI akan dimulai 6 Desember 2022 mendatang.

Suparmin menjelaskan, untuk jumlah dukungan ditentukan berdasarkan besaran jumlah penduduk. Dimana Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT sampai dengan 1 juta orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit seribu pemilih. 

Kemudian, Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta sampai dengan 5 juta orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 2 ribu pemilih. Sedangkan Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 5 juta sampai dengan 10 juta harus mendapat dukungan 3 ribu pemilih.

Sat ini yang menjadi perwakilan Jambi di DPD RI adalah M. Syukur, Elviana, Sum Indra, dan Ria Mayang Sari. Mereka merupakan peraih suara terbanyak pada Pemilu 2019 lalu.

Berikut Bakal Calon DPD RI Pemilu 2024 Dapil Provinsi Jambi:

1. HM Sum Indra.
2. Hj Dra Elviana MSi.
3. Ria Mayang Sari.
4. HM Syukur.
5. Rudi Ardiansyah.
6. Ivanda Awalina.
7. H Muhammad Nuh.
8. Musmulyadi.
9. Heri Kusnadi.
10. Petrus Hilman Purba BBA
11. Aris Munandar.
12. Marlina.
13. Sabat Nase Indallah.
14. H Abubakar Jamalia.
15. Walini.
16. Junaidi.
17. Darmawan.
18. H Lukman.
19. H Idhan Kholid.
20. Edison.
21. H Erwan.
22. Nilawati.
23. Abdussamad.
(JP-Asenk Lee Saragih)
Hj Dra Elviana yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komite IV DPDRI yang membidangi Keuangan, Perbankan dan UMKM hadir di KPU Provinsi Jambi, Rabu (21/12/2022), menyerakhan syarat dukungan KTP maju kembali sebagai calon Anggota DPD RI Pemilu 2024 mendatang. (Foto: Asenk Lee Saragih)







Hj Dra Elviana yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komite IV DPDRI yang membidangi Keuangan, Perbankan dan UMKM hadir di KPU Provinsi Jambi, Rabu (21/12/2022), menyerakhan syarat dukungan KTP maju kembali sebagai calon Anggota DPD RI Pemilu 2024 mendatang. (Foto: Asenk Lee Saragih)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar