Setia Jhonlias Sianturi SH Berprofesi Sebagai Advokat.(Foto: AsenkLeeSaragih) |
Jambipos, Jambi-Dunia advokat atau kerap disebut pengacara hukum kini serius digeluti Setia Jhonlias Sianturi SH. Dirinya resmi diambil janjinya sebagai advokat setelah resmi diambil sumpah advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Nugroho Setiadji SH pada Sidang Luar Biasa Dalam Acara Pengambilan Sumpah/Janji Advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Provinsi Jambi bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Jambi, Jambi, Senin (3/10/2022).
Setia Jhonlias Sianturi SH bersama 32 (Tiga puluh dua) calon advokat yang tergabung dalam wadah anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) resmi diambil sumpah advokat dan mendapatkan Berita Acara Sumpah (BAS) dari Pengadilan Tinggi Provinsi Jambi.
Wajah sukacita tampak dari kedua orang tua Setia Jhonlias Sianturi SH yakni Firdaus H Sianturi dan Ibunya Boru Siahaan saat mengikuti secara langsung pengucapan janji anak mereka di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Jambi, Jambi, Senin (3/10/2022).
Setia Jhonlias Sianturi SH anak ketiga dari keluarga Firdaus H Sianturi/ Br Siahaan asal Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Anak ke tiga dari empat bersaudara ini lahir 1995 lalu. Setia Jhonlias Sianturi SH tidak mengikuti jejak profesi ayahnya sebagai jurnalis, namun memilih sebagai advokat. Setia Jhonlias Sianturi SH resmi menerima amanah guna melaksanakan tugas mulia dengan terpuji.
Kata Setia Jhonlias Sianturi SH, dia tertarik menggeluti dunia advokat guna memberikan wajah baru dunia advokat dari orang-orang muda berintegiritas dalam menjalankan profesinya.
Dia juga berjanji memberikan pelayanan jasa pembelaan hukum bagi orang-orang kurang mampu untuk mendapatkan keadilan jika diperhadapkan dengan masalah hukum.
Sementara sebanyak 32 calon advokat yang tergabung dalam wadah anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) resmi diambil sumpah advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Nugroho Setiadji SH pada Sidang Luar Biasa Dalam Acara Pengambilan Sumpah/Janji Advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Provinsi Jambi bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Jambi, Jambi, Senin (3/10/2022).
Acara diawali dengan pembacaan doa oleh Rohaniwan Denny Trisna SHI. Sidang terbuka yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jambi dan dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi yaitu Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi John Tony Hutauruk, SH MH dan Suwarno, SH MH.
Selanjutnya juga dihadiri oleh Ketua Panitia yaitu Bambang Pujianto, SH dan Wakil Ketua Nunsuhaini, SH MH serta didampingi Panitera Coriana Julvida Saragih SH MH.
Sidang terbuka dilaksanakan berdasarkan pasal 4 ayat 1 Undang-Undang no. 18 Tahun 2003 tentang advokat sebelum menjalankan profesinya wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
Sebanyak 32 orang calon Advokat yang hadir dalam penyumpahan terdiri dari advokat perwakilan agama Islam dan Kristen Protestan. Hadir pula dalam acara pengambilan sumpah tersebut Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia M Sahlan Samosir, SH MH dan Pengurus Peradi Jambi diakhiri acara foto bersama dengan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Nugroho Setiadji SH.
Kemudian dilanjuntak foto bersama Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Nugroho Setiadji SH dengan para advokat secara bergantian.
Pengadilan Tinggi Jambi dalam pelaksanaan Penyumpahan/pengukuhan Advokat telah melakukan Inovasi One Hour Service, artinya satu jam setelah Penyumpahan, Berita Acara Sumpah (BAS) langsung diserahkan kepada Para Advokat dan pelaksanaan Penyumpahan tanpa dipungut biaya.
Pelaksanaan Pengambilan Sumpah Advokat (Peradi) Pada Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jambi ini berjalan dengan baik dan dihadiri para keluarga dari masing-masih calon advokat yang diambil sumpah dan janji.
Setia Jhonlias Sianturi SH satu dari 32 avdokat yang diambil janji. Setia Jhonlias Sianturi SH merupakan anak ketiga dari keluarga Firdaus H Sianturi/ Br Siahaan. Firdaus H Siaturi merupakan Jurnalis Jambipos liputan Sarolangun dan Merangin yang juga sebagai Pengurus PWI Provinsi Jambi. (JP-Asenk Lee Saragih)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE