Jambipos, Jambi-Sebanyak 32 (Tiga puluh dua) calon advokat yang tergabung dalam wadah anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) resmi diambil sumpah advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Nugroho Setiadji SH pada Sidang Luar Biasa Dalam Acara Pengambilan Sumpah/Janji Advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Provinsi Jambi bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Jambi, Jambi, Senin (3/10/2022).
Acara diawali dengan pembacaan doa oleh Rohaniwan Denny Trisna SHI. Sidang terbuka yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jambi dan dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi yaitu Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi John Tony Hutauruk, SH MH dan Suwarno, SH MH.
Selanjutnya juga dihadiri oleh Ketua Panitia yaitu Bambang Pujianto, SH dan Wakil Ketua Nunsuhaini, SH MH serta didampingi Panitera Coriana Julvida Saragih SH MH.
Sidang terbuka dilaksanakan berdasarkan pasal 4 ayat 1 Undang-Undang no. 18 Tahun 2003 tentang advokat sebelum menjalankan profesinya wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
Sebanyak 32 orang calon Advokat yang hadir dalam penyumpahan terdiri dari advokat perwakilan agama Islam dan Kristen Protestan. Hadir pula dalam acara pengambilan sumpah tersebut Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia M Sahlan Samosir, SH MH dan Pengurus Peradi Jambi diakhiri acara foto bersama dengan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Nugroho Setiadji SH.
Kemudian dilanjuntak foto bersama Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Nugroho Setiadji SH dengan para advokat secara bergantian.
Pengadilan Tinggi Jambi dalam pelaksanaan Penyumpahan/pengukuhan Advokat telah melakukan Inovasi One Hour Service, artinya satu jam setelah Penyumpahan, Berita Acara Sumpah (BAS) langsung diserahkan kepada Para Advokat dan pelaksanaan Penyumpahan tanpa dipungut biaya.
Pelaksanaan Pengambilan Sumpah Advokat (Peradi) Pada Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jambi ini berjalan dengan baik dan dihadiri para keluarga dari masing-masih calon advokat yang diambil sumpah dan janji.
Setia
Jhonlias Sianturi SH satu dari 32 avdokat yang diambil janji. Setia Jhonlias
Sianturi SH merupakan anak ketiga dari keluarga Firdaus H Sianturi/ Br Siahaan.
Firdaus H Siaturi merupakan Jurnalis Jambipos liputan Sarolangun dan Merangin
yang juga sebagai Pengurus PWI Provinsi Jambi. (JP-Asenk Lee Saragih)
Galeri Foto
Advokat
Setia Jhonlias Sianturi SH anak ketiga dari Keluarga Firdaus H Sianturi/ Br
Siahaan. (Foto: Jambipos/Asenk Lee Saragih) |
Advokat
Setia Jhonlias Sianturi SH anak ketiga dari Keluarga Firdaus H Sianturi/ Br
Siahaan foto bersama dengan Pengirus PERADI Jambi, Senin (3/10/2022). (Foto: Jambipos/Asenk Lee Saragih) |
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE