Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Umam Rachman memimpin konferensi pers penangkapan 10 preman terlibat pungli di Pasar Angso Duo Jambi, Rabu (21/9/2022). (Foto: Jambipos/IST) |
Jambipos, Jambi-PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) selaku pihak pengelola Pasar Angso Duo Jambi “pelihara” preman untuk melakukan pungutan liar (pungli) kepada pengunjung dan pedagang. Bahkan PT EBN menerima setoran dari preman tersebut secara rutin. Setoran itu dari petugas penitipan dan pengaturan barang bergerak dan non bergerak (P2B) untuk kenyamanan pengunjung berbelanja.
Hal itu terungkap saat Ditpolairud Polda Jambi menangkap sebanyak 10 preman yang melakukan pungli terhadap penjual dan pembeli di Pasar Angso Duo Jambi, Rabu (21/9/2022) pagi.
Kepada polisi, para preman ini mengaku memberikan uang hasil pungli kepada perwakilan PT EBN yang merupakan pengelola Pasar Angso Duo Jambi.
“Kami berikan kesini pak," sambil menunjuk salah satu perwakilan pengurus PT EBN pengelola Pasar Angso Duo Jambi.
Salah satu pengurus PT EBN itupun mengakui bahwa para preman tersebut memberikan hasil pungli kepada dirinya. Bahkan dalam kasus ini, terlihat Kepala Pasar Angso Dua Jambi, Purnomosidi beserta stafnya juga mendatangi kantor Ditpolairud Polda Jambi untuk dimintai keterangan.
Saat dikonfirmasi, Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jambi Kombes Pol Michael Mumbunan melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud AKBP Imam Rachman mengatakan pihaknya masih menyelidiki lebih dalam terkait keterlibatan menerima hasil pungli dari PT EBN yang merupakan pengelola Pasar Angso Duo Jambi.
“Untuk hal ini, keterkaitan PT EBN coba nanti berkoordinasi dengan Polsek Telanai untuk menindaklanjuti daripada laporan pungli ini. Para preman ini sudah sangat meresahkan pedagang dan pembeli. Pasalnya, mereka kerap memaksa meminta uang parkir di dalam Pasar Angso Duo Jambi,” katanya.
Padahal, sebelum masuk ke pasar sudah ada pintu masuk untuk pembayaran retribusi parkir akan tetapi masih diminta lagi biaya parkir tambahan oleh para preman yang melakukan pungli.
“Mereka ini memaksa meminta nominal ya mulai dari Rp2.000 - Rp5.000. Adapun identitas pelaku yakni berinisial RH, AM, YS, AM, MS, FK, BA, HM, MR dan MR. Para preman melakukan pungli yang diamankan ini dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) dan akan diserahkan ke Polsek Telanai Pura untuk ditindak lanjuti,” katanya.
Selain itu, Ditpolairud Polda Jambi juga mengamankan barang bukti uang hasil pungli dan satu buah senjata tajam (badik) dari salah satu preman berinisial MR.
“Untuk satu orang yang membawa senjata tajam tersebut ini dikenakan Undang-Undang darurat dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," ujarnya.
Sementara itu, Pengurus PT EBN pengelola Pasar Angso Duo Jambi, Asari Safei membantah adanya kegiatan pungli yang kerap terjadi di Pasar Angso Duo Jambi.
Pasalnya, mereka memang membentuk petugas penitipan dan pengaturan barang bergerak dan non bergerak (P2B) untuk kenyamanan pengunjung berbelanja.
Sehingga, kendaraan dan barang pengunjung tetap bisa dengan aman berbelanja di Pasar Angso Duo Jambi.
Dia menambahkan biaya retribusi yang dipungut di pintu masuk pasar itu hanya mengatur tempat kendaraan. Sedangkan, petugas P2B bertugas sebagai penyedia jasa untuk menjaga barang dan kendaraan penjual dan pengunjung.
“Kalo petugas P2B memang ada kewajiban menyetor, akan tetapi itu tidak ada pungli karena kami menyediakan jasa di dalam Pasar Angso Duo Jambi," ujarnya.
Asari Safei menambahkan petugas P2B itu hanya bertugas pada malam hari. Jika, ada yang melakukan pemungutan biaya pada siang hari itu bukan termasuk dari bagian mereka. “Kalo yang siang hari itu bukan, P2B bertugas hanya malam hari," tegas Asari Safei. (JP-Red/02)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE